JAKARTA – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mencatat realisasi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) hingga 12 Juli 2026 mencapai Rp159,8 triliun atau 54,2% dari target nasional sebesar Rp295 triliun.(foto:mb/ist)
Realisasi tersebut telah menjangkau sekitar 2,5 juta debitur UMKM, mencerminkan berlanjutnya akses pembiayaan bagi pelaku usaha ikro, kecil, dan menengah sebagai salah satu penggerak utama perekonomian nasional.
Dari total penyaluran tersebut, pembiayaan yang mengalir ke sektor produksi mencapai Rp103,2 triliun atau sekitar 64,6% dari total realisasi KUR.
Capaian ini menunjukkan fokus pemerintah untuk memperkuat pembiayaan pada sektor-sektor produktif yang memiliki kontribusi besar terhadap penciptaan lapangan kerja, peningkatan nilai tambah, dan pertumbuhan ekonomi.
Sementara itu, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI menjalankan serangkaian penguatan tata kelola penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) mencakup analisis kredit, verifikasi calon debitur, pencairan, pemantauan penggunaan dana, digitalisasi proses, hingga audit secara berkala. Tujuannya, agar pembiayaan berjalan lebih tepat sasaran, terukur, dan sesuai prinsip kehati-hatian.
Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo mengatakan, langkah tersebut menjadi wujud komitmen perseroan dalam menjaga kualitas penyaluran kredit program pemerintah. BNI memastikan KUR diberikan kepada pelaku usaha yang berhak dan dimanfaatkan sesuai tujuan pembiayaan.
“BNI terus melakukan penguatan tata kelola penyaluran KUR agar pembiayaan benar-benar diterima dan dimanfaatkan oleh pelaku usaha yang berhak. Penguatan dilakukan sejak tahap analisis kredit, verifikasi, pencairan, pemantauan penggunaan dana, hingga evaluasi kualitas kredit,” ujar Okki dalam keterangan tertulis.
Okki menjelaskan, analisis kredit diterapkan secara langsung atau one-on-one kepada petani tanpa melibatkan collection agent (CA). Melalui proses ini, bank dapat memperoleh informasi langsung mengenai profil usaha, kebutuhan pembiayaan, kemampuan membayar, serta rencana penggunaan dana dari calon debitur.
Selain itu, BNI memperkuat pola penyaluran kredit berbasis ekosistem atau ecosystem-based financing. Pada skema ini, BNI bekerja sama dngan perusahaan inti yang merupakan nasabah korporasi BNI dan berperan sebagai offtaker. Perusahaan inti akan turut mendukung pendampingan usaha, penyerapan hasil produksi, serta monitoring terhadap pelaksanaan kredit.
“Pendekatan berbasis ekosistem memungkinkan adanya pendampingan, pemantauan usaha, serta kepastian pasar bagi hasil produksi petani. Dengan demikian, pembiayaan tidak hanya tersalurkan, tetapi juga dapat mendukung keberlanjutan usaha debitur,” kata Okki.
BNI juga menerapkan pembatasan radius untuk memudahkan proses Know Your Customer atau KYC, verifikasi usaha, pemantauan lahan, serta pengawasan aktivitas debitur setelah pencairan. Kebijakan ini bertujuan agar proses pengenalan dan pemantauan debitur dapat dilakukanlebih dekat dan efektif oleh unit terkait. cnn/mb06
