BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Dinas Sosial (Dinsos) menyalurkan Santunan Kematian Kementerian Sosial 2026 kepada dua orang ahli waris korban jiwa akibat terdampak musibah kebakaran di Kota Banjarmasin, di Aula Dinas Sosial, Selasa (30/6).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar secara simbolis menyerahkan bantuan tersebut kepada para ahli waris, disaksikan Kepala Seksi Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Dinsos Provinsi Kalimantan Selatan, Yovie dan Plt Kepala Dinsos Banjarmasin, Jefrie Fransyah.

Mewakili Walikota Banjarmasin, Ichrom Muftezar menyampaikan belasungkawa mendalam teruntuk keluarga yang ditinggalkan. Ia menegaskan bahwa santunan ini merupakan wujud nyata perhatian dan kehadiran pemerintah di tengah masyarakat yang sedang tertimpa musibah.

“Kepedulian seperti ini yang menjadi penguat bagi kita. Sekali lagi kami menyampaikan rasa prihatin yang mendalam atas musibah yang menimpa buhan pian. Insya Allah pemerintah akan terus hadir, kami tidak akan membiarkan warga Kota Banjarmasin mengalami dan merasakan musibah sendirian,” ungkap Tezar –sapaan akrabnya.

Dirinya menyebut ada hikmah di balik seluruh kejadian. Oleh karena itu, ia yakin setiap musibah yang datang apabila dihadapi secara bersama-sama akan terasa lebih ringan.

“Ini menjadi sinyal agar seluruh perangkat daerah bisa hadir ditengah masyarakat dalam keadaan apapun. Dengan kolaborasi, semua akan lebih ringan,” pesannya.

Laporan terhimpun, santunan kematian yang berasal dari Kementerian Sosial itu diserahkan kepada dua ahli waris masing-masing keluarga, pertama diterima oleh Arisma Fatarani dengan satu anggota keluarga meninggal dunia dan berhak menerima santunan senilai Rp15 juta atas peristiwa kebakaran yang terjadi pada 21 September 2025 di Jalan Sepakat, Teluk tiram Gang Berdikari.

Kemudian ada saudara Nor Hari Saputra selaku ahli waris meninggalnya tiga anggota keluarga dalam peristiwa kebakaran tanggal 7 November 2025 lalu di Jalan Aes Nasution Gang Silaturahmi, Gadang. Ia menerima santunan kematian senilai Rp 45 juta rupiah.

Plt Kepala Dinas Sosial Kota Banjarmasin, Jefrie Fransyah, menjelaskan bahwa penyaluran bantuan ini adalah hasil dari koordinasi yang cepat dan tanggap antara Dinas Sosial di tingkat Kota, Provinsi, hingga Kementerian Sosial.

“Dinas Sosial Kota Banjarmasin berperan dalam mengidentifikasi, verifikasi hingga pengajuan usulan terhadap calon penerima bantuan kepada Dinsos Provinsi Kalsel. Selanjutnya, Dinsos Provinsi akan memberi rekomendasi atas usulan tersebut yang diteruskan kepada Kemensos RI sebagai dasar penetapan penerima bantuan,” jelas Jefrie.

Pihaknya terus mengimbau warga kota Banjarmasin agar tetap siaga dan meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi musibah kebakaran, mengingat kawasan permukiman yang padat sangat rentan terhadap bahaya tersebut.

“Semoga ini dapat membantu kebutuhan keluarga yang ditinggalkan, dan menjadi wujud kehadiran pemerintah dalam memberikan kepedulian sosial terhadap masyarakat yang terkena bencana,” tandasnya. via