Hakim: Terdakwa Lampaui Kewenangan Tempatkan Staf Khusus

JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis terhadap Nadiem Anwar Makarim dengan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi era Presiden ke-7 RI Joko Widodo itu dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020-2022.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp1 miliar,” ujar ketua majelis hakim Purwanto S. Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6), seperti dikutip CNNIndonesia.com.

Menyatakan Nadiem Makarim bersalah melakukan tindak pidana dakwaan subsider. Nadiem juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp809,5 miliar. Jika uang pengganti tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana 5 tahun penjara.

Dalam menjatuhkan putusan tersebut, hakim turut mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan.

Hal memberatkan adalah perbuatan terdakwa bertentangan dengan komitmen pemberantasan korupsi hingga perbuatan dilakukan secara sistematis.

Sedangkan hal meringankan yaitu terdakwa belum pernah dilakukan pidana sebelumnya.

Salah satu anggota majelis hakim Andi Saputra memiliki pendapat berbeda dalam vonis ini alias dissenting opinion. Andi menilai dakwaan jaksa terhadap Nadiem tidak terbukti dan menilai Nadiem seharusnya dibebaskan dari segala dakwaan kasus Chromebook.

Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung yang ingin Nadiem dihukum dengan pidana 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari pidana penjara.

Nadiem juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp809.597.125.000 (Rp809,5 miliar) dan Rp4.871.469.603.758 (Rp4,8 triliun)- yang merupakan harta kekayaan terdakwa yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Dalam persidangan kemarin, Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan terdakwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menempatkan dua staf khusus menteri melampaui kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Dalam pertimbangan putusan, hakim menjelaskan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara beserta aturan lainnya, staf khusus menteri hanya memiliki kewenangan memberikan saran dan pertimbangan kepada menteri dalam bidang tertentu.

Staf khusus tidak memiliki kewenangan operasional atas jajaran eselon 1 dan eselon 2, dan tidak memiliki kewenangan untuk merumuskan atau memutuskan kebijakan.

Namun, dalam praktiknya, hakim menyatakan Nadiem menempatkan dua staf khususnya dalam posisi yang jauh dari kewenangannya.

“Menimbang bahwa namun demikian dari rangkaian keterangan saksi-saksi internal kementerian telah cukup terbukti bahwa terdakwa menempatkan saudari Jurist Tan selaku staf khusus menteri bidang pemerintahan dan saksi Fiona Handayani selaku staf khusus menteri bidang isu strategis dalam posisi yang jauh melampaui kewenangan normatifnya,” kata hakim saat membaca pertimbangan vonis di PN Tipikor, Jakarta, Selasa (30/6), yang dikutip CNNIndonesia.com.

Hakim mengutip keterangan mantan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Jumeri dalam sidang sebelumnya yang menyebut Jurist Tan kerap memimpin rapat melalui Zoom terkait kebijakan kementerian.

Menurut saksi, proses penganggaran dan kebijakan pengadaan lebih banyak dipercayakan kepada staf khusus dibandingkan kepada direktur jenderal.

“Bahwa Jurist Tan dekat dengan terdakwa Nadiem Anwar Makarim dan apa yang dikatakan Jurist Tan adalah merupakan perkataan terdakwa,” kata Hakim.

Hakim menilai penempatan staf khusus pada posisi tersebut bukan terjadi secara kebetulan, namun telah dirancang secara sistematis sejak sebelum Nadiem dilantik sebagai menteri.

“Terdakwa sendiri di persidangan mengakui bahwa grup WhatsApp ‘Mas Menteri Core Tim’ yang dibentuk pada 28 Agustus 2019, sebelum dilantik menjadi menteri pada 23 Oktober 2019, sudah berisi orang-orang yang akan ditempatkan dalam jajaran staf khusus menteri, termasuk Jurist Tan dan Fiona Handayani,” ujar hakim. web