JAKARTA – Badan Pusat Sta­tis­tik (BPS) mencatat harga min­yak goreng, termasuk Min­ya­ki­ta, masih bertahan di level ti­ng­gi pada pekan kedua Juli 2026.

“Beras, minyak goreng per­lu mendapatkan perhatian wa­lau­pun perubahan IPH-nya re­la­tif rendah, tetapi level harganya sudah sangat tinggi. Ini yang sebenarnya dibayar oleh mas­ya­ra­kat. Walaupun IPH-nya ren­dah, artinya harganya stabil, te­ta­pi stabil pada harga yang ti­nggi,” kata Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti dalam Ra­pat Koordinasi Pengendalian In­flasi Daerah Tahun 2026.

Untuk minyak goreng, BPS men­ca­tat harga rata-rata nasional ini mencapai Rp20.224 per liter. Mes­ki baru 97 kabupaten/kota atau sekitar 26,94 persen wil­a­y­ah Indonesia yang mengalami ke­naikan indeks perkembangan har­ga (IPH), harga komoditas ter­sebut dinilai masih perlu men­jadi perhatian.

Winny juga menyoroti harga min­yak goreng Minyakita di pa­sar rakyat yang kini telah m­e­lam­paui harga eceran tertinggi (HET). Berasarkan data SP2KP Ke­menterian Perdagangan, rata-ra­ta harga Minyakita sudah men­capai Rp16.380 per liter, atau be­rada di atas HET sebesar Rp15.700 per liter.

Selain itu, sekitar 40 ka­bu­paten/kota juga masih mencatat ke­naikan harga Minyakita de­ng­an lonjakan tertinggi terjadi di Ka­bu­paten Halmahera Tengah, Ma­luku Utara yang naik 44,59 persen.

Padahal, pemerinah terus men­dorong pendistribusian Minyakita dengan meng­op­ti­mal­kan Peraturan Menteri Per­da­gangan (Permendag) Nomor 43 Tahun 2025 agar harga kembali terkendali. Adapun aturan tersebut mewajibkan sedikitnya 35 persen distribusi dilakukan melalui BUMN Pangan.

Lantas, mengapa harga Minyakita sulit menyesuaikan HET di tingkat konsumen?

Pengamat Pertanian dari Aso­siasi Ekonomi Politik In­do­nesia (AEPI) Khudori menilai ketidaksesuaian harga Minyakita denga HET akibat masalah struk­tural bahan baku dan dis­tribusi.

Ia mengingatkan Minyakita di­o­lah dari minyak sawit mentah (CPO) hasil kewajiban pe­me­nuhan kebutuhan dalam negeri (DMO) sebesar 35 persen yang sangat dipengaruhi harga pasar.

“Bagaimana mungkin bisa mem­produksi Minyakita dengan harga Rp13.500 ketika dilepas ke distributor tingkat satu, se­men­tara harga bahan baku i atas Rp15.000?” ujar Khudori.

Khudori menjelaskan hi­tu­ngan rendemen 1 liter minyak membutuhkan lebih dari 1 ki­logram CPO. Dengan begitu, me­nurut dia, produsen jelas rugi saat harga global melonjak ke Rp16.000 per kilogram.

Ia pun menambahkan ma­salah semakin rumit karena dis­tri­busi di lapangan membengkak hi­ngga tingkat empat (D4). Kon­disi tersebut melanggar regulasi yang mematok maksimal D2, se­hingga dengan banyakny tangan distributor yang me­ng­am­bil margin membuat harga ke konsumen kian melambung.

“Inilah yang bisa men­je­laskan kenapa harga itu masih tinggi. Karena ketika dis­tribu­tor­nya itu semakin banyak, ma­sing-masing titik, masing-ma­sing distributor kan pasti ngutip mar­gin kan? Akhirnya sampai ke pengecer, sampai ke konsu­men, ya harganya tinggi,” te­ra­ng­nya. cnn/mb06