JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Ma­kan­an (BPOM) menegaskan akan memperketat pe­ng­awasan terhadap peredaran kosmetik ya­ng mengandung bahan berbahaya, termasuk me­ningkatkan pengawasan di platform digital ka­rena mayoritas pelanggaran ditemukan me­la­lui penjualan secara daring.

Kepala BPOM Taruna Ikrar me­ng­atakan lembaganya telah me­ng­ambil tindakan terhadap pro­duk kosmetik yang tidak me­me­nuhi ketentuan sesuai standar yang berlaku. “Ya, itu kan Badan POM telah mengambil keputusan se­suai dengan peruntukannya, se­suai dengan standar yang ada dan kita sudah laksanakan selama ini,” ujar Taruna usai menghadiri ra­pat terbatas mengenai Koperasi Desa Merah Putih di Kompleks Is­tana Kepresidenan, Jakarta.

Saat ditanya apakah produk kos­metik berbahaya tersebut su­dah beredar di pasaran, Taruna me­ngatakan sebaian memang te­lah ditemukan, meski secara umum belum meluas. “Ada, pada umumnya belum. Jadi kita lak­sa­nakan tugas kami,” katanya. Dia menambahkan sebagian besar te­muan berasal dari produk impor.

Menurutnya, produk kos­me­tik impor memang masih men­do­minasi pasar nasional. “Ada se­bagian. Seperti yang kita ke­ta­hui mayoritas produk impor kan, 80% lebih,” ujarnya.

Untuk mencegah kasus se­rupa kembali terjadi, BPOM akan memperkuat edukasi kepada mas­yarakat, meningkatkan pe­ne­gak­an hukum, serta memperluas pen­gawasan digital. “Ya tentu ki­ta jalankan dengan baik. Salah satu­nya kita perketat, tingkatkan ed­u­kasi masyarakat,” katanya.

Selain itu, Taruna me­ng­a­ta­kan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) BPOM akan terus me­la­kukan penindakan di lapangan. BPOM juga memperkuat ke­mam­puan intelijen dan keamanan si­ber untuk memantau per­da­ga­ng­an kosmetik ilegal, terutama me­lalui platform daring.

“Di lain sisi kita juga pe­nin­dak­an, PPNS kami turun, serta ki­ta tingkatkan intelligence dan cy­ber security kita untuk memata-ma­tai semua yang dilakukan, ter­ma­suk yang dijual secara online. Ka­rena memang mayoritas yang me­langgar ini penjualannya secara online,” ujarnya.

Taruna mengungkapkan kos­me­tik berbahaya yang ditemukan umumnya mengandung bahan ki­mia obat yang tidak semestinya di­gunakan dalam produk kos­me­tik. “Dia mengandung bahan ki­mia obat. Bahan kimia obat dan ki­ta tahu bahan kimia obat bisa ber­dampak mulai dari atopi kulit sam­pai dengan tahap kerusakan gin­jal dan tentu bisa men­ye­bab­kan hal yang lebih parah yaitu can­cer ataukanker,” katanya. Me­nurutnya, penindakan tegas terhadap produk tersebut dila­ku­kan untuk melindungi kesehatan mas­yarakat dari risiko efek sam­ping yang dapat ditimbulkan aki­bat penggunaan kosmetik ilegal. “Jadi tentu kita demi kesehatan mas­yarakat luas, kita bertindak te­gas,” ujarnya. bisn/mb06