JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan akan memperketat pengawasan terhadap peredaran kosmetik yang mengandung bahan berbahaya, termasuk meningkatkan pengawasan di platform digital karena mayoritas pelanggaran ditemukan melalui penjualan secara daring.
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan lembaganya telah mengambil tindakan terhadap produk kosmetik yang tidak memenuhi ketentuan sesuai standar yang berlaku. “Ya, itu kan Badan POM telah mengambil keputusan sesuai dengan peruntukannya, sesuai dengan standar yang ada dan kita sudah laksanakan selama ini,” ujar Taruna usai menghadiri rapat terbatas mengenai Koperasi Desa Merah Putih di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Saat ditanya apakah produk kosmetik berbahaya tersebut sudah beredar di pasaran, Taruna mengatakan sebaian memang telah ditemukan, meski secara umum belum meluas. “Ada, pada umumnya belum. Jadi kita laksanakan tugas kami,” katanya. Dia menambahkan sebagian besar temuan berasal dari produk impor.
Menurutnya, produk kosmetik impor memang masih mendominasi pasar nasional. “Ada sebagian. Seperti yang kita ketahui mayoritas produk impor kan, 80% lebih,” ujarnya.
Untuk mencegah kasus serupa kembali terjadi, BPOM akan memperkuat edukasi kepada masyarakat, meningkatkan penegakan hukum, serta memperluas pengawasan digital. “Ya tentu kita jalankan dengan baik. Salah satunya kita perketat, tingkatkan edukasi masyarakat,” katanya.
Selain itu, Taruna mengatakan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) BPOM akan terus melakukan penindakan di lapangan. BPOM juga memperkuat kemampuan intelijen dan keamanan siber untuk memantau perdagangan kosmetik ilegal, terutama melalui platform daring.
“Di lain sisi kita juga penindakan, PPNS kami turun, serta kita tingkatkan intelligence dan cyber security kita untuk memata-matai semua yang dilakukan, termasuk yang dijual secara online. Karena memang mayoritas yang melanggar ini penjualannya secara online,” ujarnya.
Taruna mengungkapkan kosmetik berbahaya yang ditemukan umumnya mengandung bahan kimia obat yang tidak semestinya digunakan dalam produk kosmetik. “Dia mengandung bahan kimia obat. Bahan kimia obat dan kita tahu bahan kimia obat bisa berdampak mulai dari atopi kulit sampai dengan tahap kerusakan ginjal dan tentu bisa menyebabkan hal yang lebih parah yaitu cancer ataukanker,” katanya. Menurutnya, penindakan tegas terhadap produk tersebut dilakukan untuk melindungi kesehatan masyarakat dari risiko efek samping yang dapat ditimbulkan akibat penggunaan kosmetik ilegal. “Jadi tentu kita demi kesehatan masyarakat luas, kita bertindak tegas,” ujarnya. bisn/mb06
