JAKARTA – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Me­ne­ngah (UMKM) mencatat rea­li­sasi penyaluran Kredit Usaha Rak­yat (KUR) hingga 12 Juli 2026 mencapai Rp159,8 triliun atau 54,2% dari target nasional se­besar Rp295 triliun.(foto:mb/ist)

Realisasi tersebut telah men­ja­ngkau sekitar 2,5 juta debitur UMKM, mencerminkan ber­lan­jutnya akses pembiayaan bagi pe­laku usaha ikro, kecil, dan me­ne­ngah sebagai salah satu peng­gerak utama perekonomian nas­ional.

Dari total penyaluran ter­se­but, pembiayaan yang me­ng­­alir ke sektor produksi men­ca­pai Rp103,2 triliun atau se­ki­tar 64,6% dari total rea­li­sa­si KUR.

Capaian ini menunjukkan fo­kus pemerintah untuk mem­per­­kuat pembiayaan pada sektor-sek­tor produktif yang memiliki kon­tribusi besar terhadap pen­cip­taan lapangan kerja, pe­ni­ng­kat­an nilai tambah, dan per­tum­buhan ekonomi.

Sementara itu, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk ata­u BNI menjalankan se­ra­ng­kai­an penguatan tata kelola pen­yaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) mencakup analisis kredit, ve­rifikasi calon debitur, pen­ca­ir­an, pemantauan penggunaan da­na, digitalisasi proses, hingga au­dit secara berkala. Tujuannya, agar pembiayaan berjalan lebih tepat sasaran, terukur, dan sesuai prinsip kehati-hatian.

Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo mengatakan, lang­kah tersebut menjadi wujud ko­mitmen perseroan dalam men­jaga kualitas penyaluran kredit prog­ram pemerintah. BNI me­mas­tikan KUR diberikan kepada pe­laku usaha yang berhak dan di­manfaatkan sesuai tujuan pem­bi­ayaan.

“BNI terus melakukan pe­ng­uatan tata kelola penyaluran KUR agar pembiayaan benar-be­nar diterima dan dimanfaatkan oleh pelaku usaha yang berhak. Pe­nguatan dilakukan sejak tahap ana­lisis kredit, verifikasi, pen­ca­iran, pemantauan penggunaan da­na, hingga evaluasi kualitas kredit,” ujar Okki dalam kete­ra­ng­an tertulis.

Okki menjelaskan, analisis kre­dit diterapkan secara lang­sung atau one-on-one kepada pe­tani tanpa melibatkan col­lec­ti­on agent (CA). Melalui proses ini, bank dapat memperoleh in­formasi langsung mengenai pro­fil usaha, kebutuhan pemb­i­a­ya­an, kemampuan membayar, serta ren­cana penggunaan dana dari ca­lon debitur.

Selain itu, BNI memperkuat po­la penyaluran kredit berbasis ekosistem atau ecosystem-based financing. Pada skema ini, BNI be­kerja sama dngan perusahaan inti yang merupakan nasabah kor­porasi BNI dan berperan se­bagai offtaker. Perusahaan inti akan turut mendukung pen­dam­pingan usaha, penyerapan hasil produksi, serta monitoring ter­ha­dap pelaksanaan kredit.

“Pendekatan berbasis eko­sis­tem memungkinkan adanya pen­dampingan, pemantauan usa­ha, serta kepastian pasar bagi ha­sil produksi petani. Dengan de­mikian, pembiayaan tidak han­ya tersalurkan, tetapi juga da­pat mendukung keberlanjutan usaha debitur,” kata Okki.

BNI juga menerapkan pem­ba­tasan radius untuk me­mu­dah­kan proses Know Your Cus­to­mer atau KYC, verifikasi usa­ha, pemantauan lahan, serta pe­ng­­awasan aktivitas debitur se­telah pencairan. Kebijakan ini ber­t­­ujuan agar proses pe­ng­e­nal­an dan pemantauan debitur da­pat dilakukanlebih dekat dan efek­tif oleh unit terkait. cnn/mb06