Oleh: Siti Sabariyah (Aktivis Muslimah)

Pesantren selama ini dikenal sebagai lembaga pendidikan yang tidak hanya mengajarkan ilmu agama, tetapi juga membentuk akhlak dan karakter para santri. Namun, berbagai kasus kekerasan yang terjadi belakangan ini menjadi alarm bahwa lingkungan pendidikan berasrama juga menghadapi tantangan serius. Perundungan (bullying) yang berujung pada kekerasan fisik bahkan mengancam keselamatan santri menjadi persoalan yang tidak boleh dipandang sebagai kasus biasa.

Kompas.com memberitakan bahwa tiga santri di salah satu pondok pesantren di Lombok Tengah diduga sengaja dibakar oleh seniornya. Peristiwa tersebut diduga berawal dari tindakan perundungan yang kemudian berujung pada kekerasan. Pihak keluarga korban bahkan menilai pihak pondok pesantren tidak bertanggung jawab atas kejadian tersebut sehingga melaporkannya kepada pihak kepolisian (Kompas.com, 5 Juni 2026). Kasus tersebut turut diberitakan oleh Tribunnews yang mengungkap bahwa orang tua korban melaporkan pihak pondok pesantren ke Polres Lombok Tengah karena dinilai lalai dalam melindungi para santri (Tribunnews, Juni 2026).

Kasus tersebut bukanlah peristiwa yang berdiri sendiri. Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mencatat sebanyak 60 kasus kekerasan di satuan pendidikan sepanjang tahun 2025. Angka tersebut meningkat tajam dibandingkan tahun 2024 yang mencatat 36 kasus dan tahun 2023 sebanyak 15 kasus. Dari seluruh kasus tersebut terdapat 358 korban dan 126 pelaku. Data ini menunjukkan bahwa kekerasan di lingkungan pendidikan terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun.

Kondisi tersebut menjadi tantangan yang semakin berat bagi lembaga pendidikan berasrama seperti pesantren. Selama dua puluh empat jam santri hidup bersama dalam satu lingkungan sehingga interaksi antarsantri berlangsung sangat intens. Apabila tidak dibangun budaya yang benar dan pengawasan yang kuat, senioritas yang semestinya menjadi sarana pembinaan dapat berubah menjadi tindakan perundungan bahkan kekerasan.

Fenomena ini tidak dapat dilepaskan dari penerapan sistem kehidupan sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan. Sekularisme telah melahirkan generasi yang kehilangan standar benar dan salah berdasarkan syariat Islam. Akibatnya, sebagian generasi tumbuh menjadi pribadi yang gemar merendahkan, menindas, bahkan melakukan tindakan sadis terhadap sesamanya tanpa merasa takut kepada Allah Swt.

Sistem pendidikan sekuler juga lebih berorientasi pada pencapaian akademik dan kesuksesan materi daripada pembentukan syakhshiyyah islamiyyah (kepribadian Islam). Nilai-nilai keimanan dan ketakwaan tidak menjadi fondasi utama dalam membentuk karakter peserta didik. Akibatnya, berbagai penyimpangan seperti senioritas negatif, kekerasan, perundungan, dan perilaku menyimpang lainnya mudah tumbuh di lingkungan pendidikan.

Di sisi lain, negara belum mampu menjalankan fungsinya sebagai raa’in (pengurus) yang melindungi generasi. Meskipun kasus bullying terus meningkat setiap tahun, penanganan yang dilakukan masih bersifat reaktif, yakni baru bergerak setelah muncul korban. Upaya pencegahan yang menyentuh akar persoalan belum mampu diwujudkan.

Selain itu, sanksi terhadap pelaku kekerasan juga belum memberikan efek jera. Tidak sedikit pelaku yang memperoleh perlakuan khusus karena dianggap masih di bawah umur sehingga hukuman yang dijatuhkan tidak sebanding dengan dampak yang ditimbulkan. Akibatnya, kasus serupa terus berulang bahkan cenderung semakin berat.

Islam memandang bullying sebagai perbuatan zalim yang diharamkan. Setiap Muslim dilarang menyakiti saudaranya, baik melalui ucapan maupun perbuatan. Allah Swt. berfirman:

“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain, boleh jadi mereka yang diperolok lebih baik daripada mereka yang mengolok-olok…” (QS. Al-Hujurat: 11).

Ayat tersebut menunjukkan bahwa Islam sejak awal telah melarang segala bentuk penghinaan, perundungan, maupun tindakan yang merendahkan orang lain. Keimanan dan ketakwaan yang kokoh akan menjadi benteng dalam diri setiap individu sehingga mampu mengendalikan perilakunya sesuai tuntunan syariat.

Negara Khilafah akan menerapkan sistem pendidikan yang berlandaskan akidah Islam. Tujuan pendidikan bukan sekadar mencetak generasi yang unggul secara akademik, tetapi juga membentuk syakhshiyyah islamiyyah, yaitu pribadi yang memiliki pola pikir dan pola sikap sesuai syariat Islam. Dengan fondasi tersebut, budaya saling menghormati, saling menasihati, dan saling menjaga akan tumbuh di lingkungan pendidikan.

Negara juga hadir sebagai raa’in sekaligus junnah (pelindung) bagi rakyat. Seluruh lembaga pendidikan berada dalam pengawasan negara sehingga terbebas dari segala bentuk kekerasan. Budaya senioritas negatif akan dihilangkan dan diganti dengan senioritas positif, yaitu kakak kelas membimbing, mengayomi, dan menjadi teladan bagi adik kelas berdasarkan nilai-nilai Islam.

Di samping itu, negara menerapkan uqubat (sanksi) yang bersifat zawajir (mencegah orang lain melakukan kejahatan) dan jawabir (menebus dosa pelaku di dunia). Dengan sanksi yang tegas dan adil, pelaku kekerasan akan jera sehingga rantai bullying dapat diputus. Dalam Islam, setiap Muslim yang telah baligh telah memikul tanggung jawab hukum (taklif) atas setiap perbuatannya sehingga tidak ada ruang bagi pelaku untuk menghindari pertanggungjawaban.

Dengan penerapan Islam secara kaffah, lingkungan pendidikan akan benar-benar menjadi tempat yang aman, nyaman, dan kondusif bagi tumbuhnya generasi yang berilmu, berakhlak mulia, serta bertakwa kepada Allah Swt. Kasus bullying tidak lagi ditangani sebatas gejala, tetapi diselesaikan hingga akar persoalannya.

Wallahu a’lam bish-shawab.