Oleh: Ailia Junior (Pemerhati Kebijakan Publik)

Lewat pengumuman resminya, pemerintah menegaskan komitmen untuk mengalokasikan anggaran negara bernilai fantastis, yakni Rp11 triliun, khusus demi mendanai pembuatan rekening massal bagi warga yang menginjak usia 17 tahun (nasional.kompas.com, 10/9/2026). Kebijakan ini diklaim sebagai jalan pintas agar seluruh lapisan masyarakat terangkul ke dalam ekosistem keuangan nasional, sekaligus memuluskan penyaluran bantuan sosial. Namun, seruan normatif tersebut justru mengaburkan pertanyaan yang lebih mendasar: apakah menggelontorkan belasan triliun rupiah dari kas negara yang sedang kembang kempis demi mencetak buku tabungan merupakan obat yang tepat bagi penderitaan ekonomi rakyat saat ini?

Melalui perpaduan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan pembukaan rekening perbankan yang masing-masing dibekali saldo awal Rp50 ribu, program ini ditargetkan menyentuh ratusan juta warga. Di tengah ruang fiskal nasional yang kian sempit, defisit APBN yang terus melebar, serta tumpukan beban utang yang menuntut pembayaran bunga, pengalokasian dana sebesar Rp11 triliun ini menjadi anomali besar. Pemerintah tampak begitu bernafsu menggelar program populis, sementara prioritas kebutuhan riil publik justru terpinggirkan.

Argumen tentang percepatan inklusi dan literasi keuangan sesungguhnya rapuh di hadapan realitas data. Catatan statistik resmi menunjukkan bahwa tingkat inklusi keuangan masyarakat saat ini telah melampaui angka 93 persen, melompati target perencanaan nasional bahkan bertengger di atas rata-rata negara maju dalam konsorsium OECD. Mayoritas rakyat sejatinya telah memiliki akses dan terhubung dengan dunia perbankan. Begitu pula dengan dalih efisiensi penyaluran bantuan sosial. Akar kekacauan distribusi bansos selama ini berporos pada ketidakakuratan data kemiskinan, bukan ketiadaan buku tabungan. Membagikan jutaan rekening baru di atas basis data sosial yang masih karut-marut ibarat mengganti cangkir tanpa pernah memurnikan mata airnya.

Ditinjau dari kalkulasi ekonomi publik, kebijakan ini memperlihatkan keberpihakan yang timpang. Uang saku Rp50 ribu sama sekali tidak memiliki daya ungkit untuk mengangkat taraf hidup warga miskin. Pihak yang mendulang keuntungan terbesar dari kucuran Rp11 triliun tersebut adalah korporasi perbankan, yang seketika menikmati injeksi likuiditas raksasa secara cuma-cuma dari kas negara. Ini adalah bentuk misalokasi anggaran yang memilukan.

Uang hasil jerih payah pajak rakyat justru mempertebal modal perbankan, sementara anggaran riil yang mendesak di daerah—seperti mitigasi bencana karhutla yang saban tahun menyesakkan dada warga Banua, perbaikan infrastruktur sekolah di pedalaman, hingga kepastian nasib ribuan tenaga pendidik honorer di Kalsel, terus-menerus dianaktirikan dengan dalih keterbatasan APBN.

Di samping distorsi fiskal, sentralisasi data kependudukan dan perbankan ini menyimpan ancaman politisasi yang mencemaskan. Kelompok sasaran berusia 17 tahun ke atas adalah representasi pemilih pemula dan segmen demografi paling menentukan dalam kontestasi elektoral. Memadukan identitas kependudukan, status sosial penerima bantuan, dan nomor rekening perbankan tanpa perlindungan privasi yang independen sangat rawan disalahgunakan sebagai instrumen pemetaan politik (voter profiling) dan manipulasi opini publik. Pada saat yang sama, masyarakat awam kian rentan diserbu tawaran produk keuangan digital yang menjerat mereka dalam lingkaran utang ribawi.

Dalam kacamata geopolitik, agenda ini berjalan seirama dengan dorongan kapitalisme global melalui lembaga-lembaga multinasional yang ingin mengikat seluruh populasi negara berkembang ke dalam jaring keuangan formal. Tanpa kemandirian sistemik, Indonesia hanya memosisikan warganya sebagai komoditas dan pasar konsumsi baru bagi para pemodal raksasa dunia.

Semua ini mempertegas bahwa ketika tata kelola anggaran dipisahkan dari prinsip pengurusan umat yang murni, kebijakan negara akan senantiasa tergelincir menjadi instrumen transaksional kekuasaan.

Dalam perspektif Islam, seorang penguasa adalah pelayan (raa’in) yang memikul tanggung jawab moral mutlak. Harta publik yang dihimpun di kas negara (Baitulmal) tidak boleh dihamburkan untuk memfasilitasi korporasi finansial, melainkan wajib dialokasikan langsung bagi kebutuhan primer: pangan murah, pendidikan gratis, layanan kesehatan mutlak, dan penanggulangan darurat bencana. Bantuan untuk kelompok lemah harus disalurkan secara adil dan tepat sasaran tanpa harus membebankan ketergantungan pada institusi perbankan.

Kemuliaan sebuah negeri tidak diukur dari seberapa banyak kartu transaksi yang dijejalkan ke kantong warganya, melainkan dari keberanian negara untuk menjamin setiap jiwa hidup merdeka dan berkecukupan di atas tanah airnya sendiri.