Oleh: Mahrita Nazaria, S.Pd (Praktisi Pendidikan dan Aktivis Dakwah Muslimah Muda)
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) digadang-gadang sebagai upaya pemenuhan gizi anak dan peningkatan kualitas generasi. Pemerintah juga mengklaim program ini berdampak positif terhadap pembukaan lapangan kerja melalui beroperasinya ribuan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). MBG disebut mampu menggerakkan ekonomi daerah sekaligus menyerap tenaga kerja.
Akan tetapi, sejumlah peristiwa di lapangan memperlihatkan bahwa implementasi program ini tidak sepenuhnya berjalan selaras dengan narasi keberhasilan tersebut. Pada beberapa hari terakhir ini, kasus keracunan terjadi secara beruntun di beberapa daerah.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati bergerak cepat menyikapi dugaan keracunan massal program makan bergizi gratis (MBG) yang berdampak terhadap 427 siswa. Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati Risma Ardhi Chandra memimpin inspeksi mendadak (sidak) ke enam satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG).
Sidak dilakukan setelah Pemkab Pati menerima sejumlah aduan masyarakat mengenai kelayakan operasional dapur penyedia makanan MBG. Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan sejumlah kondisi yang dinilai tidak memenuhi standar kelayakan dan kebersihan. (https://www.beritasatu.com/jateng/3027114/427-siswa-keracunan-mbg-plt-bupati-pati-geram-temukan-sppg-tak-layak)
Puluhan siswa MTsN 2 Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, dikabarkan mengalami sejumlah keluhan, di antaranya mual, muntah, dan pusing setelah mengonsumsi Makanan Bergizi Gratis atau MBG pada Senin lalu. (https://www.kompas.tv/amp/regional/691011/siswa-di-asahan-keracunan-mbg-bgn-stop-sementara-operasional-sppg-kompas-siang)
Sebanyak 352 siswa dari sejumlah sekolah dasar (SD) di Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), diduga keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG). Anggota Komisi IX DPR Fraksi NasDem Irma Chaniago mengaku heran padahal sudah cukup banyak Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang ditutup oleh Badan Gizi Nasional (BGN). (https://news.detik.com/berita/d-8660401/352-siswa-keracunan-mbg-di-ntb-nasdem-padahal-sudah-banyak-sppg-di-suspend/amp)
Operasional SPPG Mangunan, Yayasan Sehat Tempat Makan Jakarta dihentikan sementara (disuspend) buntut 256 siswa dan 4 guru SMPN 1 Kabuh, Jombang keracunan MBG. Tidak hanya itu, Kepala SPPG Mangunan, Cakra Rizky Fortuna juga dicopot. (https://www.detik.com/jatim/berita/d-8665207/kepala-sppg-dicopot-dapur-disetop-buntut-keracunan-mbg-massal-di-jombang/amp)
Tahun lalu, tak ketinggalan di Kalimantan Selatan pun terjadi kasus keracunan makanan menu program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang terjadi di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.
Wakapolda Kalsel, Brigjen Golkar Pangarso mengatakan per Jumat (10/10) ini korban tercatat mencapai 130 siswa, dan ada 10 siswa yang harus menjalani rawat inap akibat mengalami keracunan kategori berat. (https://www.cnnindonesia.com/nasional/20251010170616-20-1283243/keracunan-mbg-di-banjar-kalsel-capai-130-siswa-10-kategori-berat/amp)
Tahun ini, bulan April lalu terjadi kembali di KalSel di SMKN 1 Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU). Puluhan siswa SMKN 1 Amuntai diduga keracunan setelah mengkonsumsi menu MBG dari sebuah SPPG yang berlokasi di Amuntai Tengah.
Tak hanya itu, sejumlah warga yang mengikuti kegiatan Posyandu di Kelurahan Antasari, Kecamatan Amuntai Tengah juga mengalami keracunan, diduga mengkonsumsi menu yang sama seperti yang disajikan di SMKN 1 Amuntai. (https://radarbanjarmasin.jawapos.com/amp/hukum-peristiwa/2604230071/puluhan-siswa-smkn-1-amuntai-dan-peserta-posyandu-di-kelurahan-antasari-keracunan-diduga-usai-konsumsi-mbg-dari-sppg-di-amuntai-tengah)
Pemerintah melalui BGN memang merespons rentetan kasus tersebut. Antara lain dengan memberi sanksi berupa pemecatan kepala dapur dan penghentian sementara dapur. Pemerintah juga berjanji akan memperketat standar operasional prosedur (SOP) mengingat hasil evaluasi menunjukkan bahwa 80–90% kasus keracunan disebabkan oleh ketidaktaatan petugas terhadap SOP, seperti keterlambatan distribusi melewati batas waktu aman.
Sebagai implementasinya, pada 7-9-2026, pemerintah secara resmi menutup sementara 1.999 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Langkah itu dilakukan terhadap dapur-dapur yang setelah verifikasi ulang ternyata diketahui belum mendaftarkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Masalahnya adalah fokus pemerintah selalu pada masalah teknis, bahkan administratif. Padahal, sudah cukup banyak kritik publik disampaikan agar program ini segera dievaluasi total, bahkan dihentikan. Misalnya, menyorot soal sistem tata kelola yang rentan penyimpangan. Terbukti bahwa skandal besar korupsi justru dilakukan pejabat tertinggi BGN sendiri. Juga soal ketepatan sasaran program yang terkait dengan lemahnya desain kebijakan. Pada akhirnya, program memang banyak yang salah sasaran dan berdampak pada pemborosan anggaran negara yang sudah berat oleh beban utang.
Sebagaimana diketahui, program MBG merupakan salah satu program populis unggulan Pemerintahan Prabowo-Gibran yang sejak awal begitu menuai kontroversi. Betapa tidak, program ini diluncurkan tanpa basis kajian dan tampak sangat sarat kepentingan. Demi program ini, pemerintah rela menguras kas negara dan memangkas alokasi anggaran negara untuk sektor-sektor strategis lainnya, seperti pendidikan, kesehatan, riset, bahkan pertahanan dan keamanan.
Awalnya, anggaran MBG diproyeksikan mencapai hingga Rp335 triliun. Dari dana yang menyedot porsi terbesar APBN ini, setiap dapur pelaksana yang disebut SPPG menerima insentif rerata Rp6 juta per hari, meskipun kebijakan ini sekarang mengalami penyesuaian. Wajar jika perputaran anggaran yang sangat besar ini menarik banyak investor swasta, kontraktor, pelaku logistik daerah, hingga ormas dan lembaga untuk terjun dalam bisnis SPPG. Kompetisi ketat antarmitra ini pun tidak jarang melibatkan oknum pejabat untuk mengamankan titik lokasi dapur strategis yang dekat dengan populasi sekolah sasaran.
Betul bahwa dengan berbagai pertimbangan, akhirnya anggaran MBG secara bertahap dirasionalisasi menuju angka di bawah Rp200 triliun pada RAPBN 2027. Sekaligus dilakukan langkah-langkah penyesuaian intensitas penyaluran dan optimalisasi sistemis yang diklaim berpotensi menghemat anggaran hingga Rp40 triliun. Namun, upaya ini tetap saja tidak menyelesaikan berbagai problem yang sudah muncul dan berpeluang muncul, mulai soal dampak efisiensi anggaran di berbagai sektor, dampak korupsi dan pemborosan anggaran negara, hingga kasus-kasus keracunan yang memakan korban banyak, soal pemenuhan gizi dan ketidaktepatan sasaran, potensi tumpukan sisa makanan, dll.
Semua problem tersebut dipastikan akan terus menyertai pelaksanaan program MBG dikarenakan ada problem mendasar yang justru tidak diselesaikan. Akar problem itu adalah ada pada paradigma kepemimpinan yang melahirkan berbagai kebijakan atau program pembangunan yang nyaris selalu sarat persoalan dan ujung-ujungnya rakyat menjadi korban.
Sebagaimana diketahui, sistem kepemimpinan dan kekuasaan yang diterapkan hari ini tegak di atas paradigma sekuler kapitalistik yang tidak mengenal halal-haram. Sistem ini menempatkan kekuasaan hanya sebagai alat untuk melayani kepentingan kapitalis, yakni akumulasi modal; dan menjadikan pemimpin, penguasa atau negara hanya sebagai regulator.
Itulah sebabnya, kekuasaan hari ini selalu menjadi ajang perburuan atau rebutan. Para kapitalis rela terjun dalam kontestasi politik secara langsung atau tidak. Mereka siap menggelontorkan uangnya di “meja judi” bernama pemilu demi mendukung partai dan calon pemimpin yang dijagokan partai. Tentu saja sponsorship ini tidak gratis. Jika jagonya menang, sebagai kompensasinya, ia akan menikmati privilese berupa UU atau kebijakan yang menguntungkan bisnisnya dalam jangka waktu yang panjang.
Adapun sebagai regulator, pemerintah berperan membuat berbagai aturan untuk memastikan mekanisme liberalisasi ekonomi sebagai ciri utama kapitalisme berjalan secara “adil”. Juga untuk menjamin kepemilikan individu yang menjadi salah satu prinsip dalam kapitalisme. Lalu demi meredam dampak kebijakan ekonomi dan kesenjangan yang ditimbulkan, pemerintah pun aktif mengatur kebijakan moneter, pajak, serta membuat berbagai jaring pengaman sosial (welfare state).
Berbeda dengan paradigma kebijakan yang sarat akan kepentingan dan bisnis, sistem Islam menempatkan penguasa sebagai raa’in, yakni pengurus yang bertanggung jawab langsung atas kesejahteraan rakyatnya. Rasulullah úý bersabda, “Imam adalah raa’in (pengurus) dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang dipimpinnya.” (HR Bukhari dan Muslim).
Kepemimpinan bukan ruang populisme, melainkan amanah yang akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah Taala. Oleh karena itu, kebijakan negara harus benar-benar mengurus kebutuhan rakyat secara mendasar, bukan sekadar menghadirkan program yang bersifat simbolis.
Allah Swt. berfirman, “Wahai manusia, makanlah dari (makanan) yang halal lagi thayyib yang terdapat di bumi.” (QS Al-Baqarah [2]: 168). Kata thayyib (tayib) tidak hanya bermakna baik secara hukum, tetapi juga baik bagi tubuh, yakni bergizi, menyehatkan, dan memberi kekuatan untuk menjalankan ketaatan. Dengan demikian, perintah ini mengandung dimensi spiritual sekaligus kesehatan. Negara tidak cukup hanya memastikan kehalalan pangan, tetapi juga wajib menghadirkan sistem yang memungkinkan rakyat memperoleh makanan yang layak, bergizi, dan menyehatkan secara berkelanjutan.
Tanggung jawab ini semakin tegas ketika Allah Taala mengingatkan, “Dan hendaklah takut (kepada Allah) orang-orang yang sekiranya mereka meninggalkan di belakang mereka generasi yang lemah yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka…” (QS An-Nisa’ [4]: 9). Ayat ini menegaskan bahwa Islam tidak menghendaki lahirnya generasi yang lemah, baik lemah secara ekonomi, sosial, maupun fisik. Lemahnya kualitas gizi yang berdampak pada kesehatan dan daya tahan generasi jelas bertentangan dengan visi syariat yang menghendaki umat yang kuat.
Oleh karena itu, Islam tidak mengandalkan program simbolis yang bersifat sesaat. Negara bertanggung jawab membangun sistem ekonomi yang stabil, menjaga harga bahan pokok tetap terjangkau, mencegah penimbunan dan spekulasi, serta memastikan distribusi pangan merata hingga ke seluruh wilayah. Dengan demikian, akses terhadap makanan bergizi menjadi kondisi yang normal dan berkelanjutan, bukan bantuan temporer yang bergantung pada proyek tertentu.
Dalam sistem Islam, pemenuhan kebutuhan dasar, sandang, pangan, papan, kesehatan, pendidikan, dan keamanan merupakan kewajiban negara. Negara memastikan setiap kepala keluarga memiliki akses pekerjaan yang layak agar mampu memenuhi kebutuhan keluarganya secara mandiri. Jika terdapat warga yang tidak mampu, negara wajib menjamin pemenuhan kebutuhan primernya secara langsung melalui mekanisme yang adil dan terstruktur.
Seluruh pembiayaan kebutuhan publik ditopang oleh pengelolaan harta di baitulmal yang terarah dan transparan. Pemasukan berasal dari pos-pos seperti zakat dan pengelolaan kepemilikan umum, yang hasilnya dikembalikan sepenuhnya untuk kemaslahatan rakyat. Dengan fondasi keuangan yang kukuh dan berorientasi pelayanan, negara mampu menjaga sistem pangan tetap stabil dan berkeadilan, sehingga terwujud generasi yang sehat, kuat, dan mampu tampil sebagai umat terbaik.
