JAKARTA – Kepala Badan Ke­pegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh mengaku eng­gan ada pemutusan hubu­ngan kerja (PHK) Pegawai Pe­me­rintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hanya saja, banyak pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang ditemukannakal dan ber­kinerja kurang baik.

Dia menjelaskan, pegawai ya­ng diangkat PPPK afirmasi tahun 2024 atau 2025 mulai ada yang mendekati masa habis kon­trak. Lantaran, periode kontrak pe­gawai tersebut beragam mulai dari satu tahun hingga lima ta­hun. Zudan mengamini, masa-masa ini kerap menjadi ke­re­sah­an para pegawai PPPK.

“Karena sudh ada Pak yang mulai habis kontraknya Pak, ini mu­lai ada keresahan-keresahan, saya pun berharap karena situasi eko­nomi seperti saat ini, jangan sam­pai ada PHK massal,” kata Zudan dalam Rapat Kerja de­ngan Komite I DPD, dikutip.

Dia masih akan me­ng­upa­yakan tenaga ASN tersebut bisa diperpanjang. Namun, per­pan­ja­ngan kontrak PPPK itu tak bisa dilakukan semena-mena. Uta­manya harus sjalan dengan per­baikan kinerja dari tenaga PPPK. “Jadi diupayakan sebisa mungkin PPPK ini masih di­perpanjang dengan peningkatan-peningkatan kualitas,” tegas dia.

Lantaran, kata Zudan, Ba­dan Pertimbangan ASN (BPASN) mencatat ada peme­cat­an pegawai PPPK yang tidak ber­kinerja baik. “Tapi PPPK-nya juga harus ngerti, harus rajin be­kerja begitu Pak karena kami di BPASN setiap bulan Pa, kami harus laporkan, selalu ada pem­berhentian PPPK, yang dipecat karena tidak masuk kantor,” ujar dia.

Sebelumnya, Kepala Badan Kepe­gawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh me­ng­ung­kapkan banyak aparatur sipil ne­gara ASN) yang menderita usai pensiun. Gaji tunggal atau single salary ASN disebut bisa menjadi sa­lah satu solusinya.

Zudan menyampaikan, hal ter­sebut dalam rapat kerja (Ra­ker) dengan Komite I DPD RI. Dia menyampaikan, gaji tunggal ASN bisa menjadi salah satu faktor yang mendukung kes­e­jah­teraan ASN.

“Terkait dengan standarisasi ke­sejahteraan ASN ini kan ASN kita Bapak dan Ibu, kami di BKNterus memperjuangkan itu kalau bisa menuju single salary system,” kata Zudan.

Dia menjelaskan, saat ini ASN mendapat gji pokok di­tambah dengan berbagai tun­jangan. Namun, ada sebagian tun­jangan yang tidak diberikan ke­pada pensiunan. Zudan me­man­dang hal itu membuat pen­dapatan ASN turun ketika pen­siun. Bahkan, ada sebagian ya­ng enggan untuk menyudahi ma­sa jabatannya sebagai ASN.

“Jadi kalau sekarang itu kan ga­ji pokok dengan banyak tun­jangan-tunjangan, sehingga ketika pensiun itu turun drastis, sehingga banyak ASN kita itu ketika pensin itu banyak yang lebih menderita dan lebih ingin tidak pensiun-pensiun, sehingga ingin ke fungsional ingin ke fungsional,” tutur dia.

Zudan menegaskan, pi­hak­nya mengupayakan adanya sing­le salary bagi ASN untuk men­ja­min kesejahteraan pas­ca­pensiun. Harapannya, cara ini juga bisa menggenjot kinerja ASN saat aktif bekerja.

Terkait sumber anggaran untuk ASN, kata Zudan, perlu di­tanggung oleh pemerintah pu­sat jika pemerintah daerah tidak mampu membayarkan gajinya. Dia juga berharap adanya pe­ni­ng­katan kinerja ASN dengan fo­kus pada jabatan yang die­mban­nya. lp6/mb06