Amplop Bupati untuk Menhut Berisi Dolar Singapura

JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mengatakan bahwa KPK harus memastikan seluruh rangkaian peristiwa diungkap secara terang terkait dugaan gratifikasi terhadap Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. Ini, agar tidak menimbulkan spekulasi maupun menurunkan kepercayaan publik,

“KPK harus mengungkap seluruh rangkaian peristiwa ini secara profesional, independen, dan berdasarkan alat bukti. Jangan sampai muncul persepsi bahwa penanganan perkara berbeda ketika menyangkut pejabat atau menteri,” kata Abdullah di Jakarta, seperti dikutip Antara, Rabu (8/7).

Seperti diketahui, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby dalam perkara dugaan suap terkait pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda).

Selain itu, KPK juga mendalami dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang berhubungan dengan pelaksanaan program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

Dalam perkembangannya, Raja Juli pun turut mengungkapkan ke publik bahwa ada sebuah amplop dari Suhardiman Amby yang ditinggalkan di ruang kerjanya setelah audiensi yang digelar pada 2 Juni.

Setelah itu, Raja Juli mengaku amplop tersebut kemudian dikembalikan melalui ajudannya dan laporan penolakan gratifikasi baru disampaikan kepada KPK pada 3 Juli 2026, setelah OTT terhadap Bupati Kuansing.

Menurut dia, rangkaian waktu tersebut merupakan bagian yang harus dijelaskan secara utuh oleh KPK kepada publik. Apalagi, kata dia, laporan penolakan gratifikasi disampaikan setelah proses OTT dan penetapan tersangka berlangsung, sehingga memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat.

Maka dari itu, dia meminta KPK harus menjelaskan berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena publik pun berhak mengetahui rangkaian dugaan gratifikasi itu.

“Jangan ada ruang yang menyisakan tanda tanya, apalagi membuka peluang munculnya persepsi adanya perlakuan yang tidak setara di hadapan hukum,” katanya.

Dia pun mengingatkan kepada seluruh penyelenggara negara agar memahami secara utuh ketentuan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi beserta Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaporan Gratifikasi.

Menurut dia, peningkatan integritas tidak cukup hanya mengandalkan penindakan, tetapi juga harus diperkuat melalui pendidikan antikorupsi, pembinaan, dan sosialisasi yang berkelanjutan.

“Semua pejabat negara harus memahami aturan mengenai gratifikasi, konflik kepentingan, dan tindak pidana korupsi agar tidak terjadi kekeliruan yang pada akhirnya merugikan institusi maupun menimbulkan persepsi negatif terhadap komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi,” katanya.

Sementara, KPK menduga amplop yang ditinggalkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby untuk Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni berisikan sejumlah uang dalam dolar Singapura.

“Ini yang kemudian menjadi materi yang didalami oleh penyidik tentunya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.

Selain itu, Budi mengatakan KPK tengah mendalami jumlah uang dalam amplop tersebut.

Oleh sebab itu, dia menyampaikan KPK belum dapat memberitahukan kepada publik terkait isi amplop dari Suhardiman untuk Raja Juli tersebut secara detail.

Terlebih, kata dia, Raja Juli tidak mengembalikan amplop tersebut kepada KPK, tetapi kepada pihak Suhardiman.

“Terkait detail dari isi amplop tersebut, karena amplop ini sudah dikembalikan oleh Pak Menteri kepada pihak Bupati dan tidak disertakan dalam laporan penolakan gratifikasi, sehingga kami juga di sini belum mengecek isian dari amplop tersebut,” katanya lagi.

Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026 dengan mengamankan 10 orang. Operasi tersebut merupakan OTT ke-14 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.

Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain kemudian menyerahkan diri kepada KPK pada 30 Juni 2026.

Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.

Selain dugaan suap, KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.

Usai namanya terseret dalam perkara itu, Menhut Raja Juli pada 3 Juli 2026 menjelaskan bahwa saat menerima audiensi Suhardiman pada 2 Juni 2026, kepala daerah tersebut meninggalkan sebuah amplop yang tertutup map.

Menurut Raja Juli, dirinya baru menyadari keberadaan amplop itu setelah Suhardiman meninggalkan ruangan. Dia kemudian memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut tanpa mengetahui isi di dalamnya. web