
Oleh : Haris, S.H., M.H., adalah Penyuluh Hukum Ahli Pertama pada Bidang Pembimbing
Kemasyarakatan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Selatan
dan aktif dalam kegiatan penyuluhan hukum kepada warga binaan di wilayah Kalimantan
Selatan. Berusaha terus belajar dan menuangkannya dalam tulisan bukan untuk mengajari.
Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan tidak mewakili posisi resmi instansi.
Ada momen yang tampak kecil, tapi menyimpan pertanyaan besar.
Pada 9 Mei 2026, sebuah rekaman video dari Final Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar
MPR RI tingkat Provinsi Kalimantan Barat beredar luas di media sosial. Isinya sederhana, tapi
mengusik. Seorang siswi dari SMAN 1 Pontianak menjawab pertanyaan tentang mekanisme
pemilihan anggota BPK secara lengkap dan tepat — namun mendapat nilai minus lima.
Beberapa saat kemudian, tim lain menjawab dengan substansi yang identik. Hasilnya? Plus
sepuluh. Alasan juri: soal "artikulasi."
Publik pun bertanya hal yang sama. Bagaimana dua jawaban yang sama bisa menghasilkan
dua keputusan yang berlawanan?
Dua Jenis Keadilan
Sebelum menghakimi siapa pun, ada baiknya kita memahami satu konsep dasar dalam ilmu
hukum — konsep yang sebenarnya relevan bagi semua orang, bukan hanya para ahli
hukum.
Hukum mengenal dua jenis keadilan. Pertama, keadilan prosedural: memastikan bahwa
proses berjalan sesuai aturan, ada mekanisme, ada tata cara, ada panitia. Kedua, keadilan
substantif: memastikan bahwa hasil yang dicapai benar-benar adil secara hakiki — bukan
sekadar "sudah sesuai prosedur", melainkan "apakah hasilnya benar?"
Keduanya penting. Tapi ketika keduanya bertabrakan, ketika prosedur justru digunakan
untuk menutupi ketidakadilan, maka substansilah yang harus dimenangkan. Sebab prosedur
adalah alat, bukan tujuan. Dan alat yang baik seharusnya mengantarkan kita pada tujuan
yang benar — bukan menjauhkan kita darinya.
Kasus LCC ini adalah contoh nyata dari tabrakan itu. Formalisme teknis soal diksi dan
"artikulasi" berhasil mengalahkan kebenaran substansi. Peserta yang menjawab benar justru
dihukum. Inilah yang oleh para ahli hukum disebut injustice by procedure — ketidakadilan
yang terjadi bukan karena aturannya salah, melainkan karena aturannya diterapkan dengan
cara yang salah.
Apa Hubungannya dengan Pemasyarakatan?
Di sinilah saya ingin mengajak pembaca melihat sesuatu yang mungkin belum banyak
diketahui publik umum.
Banyak orang masih menyamakan "pemasyarakatan" dengan "penjara." Seolah keduanya satu hal. Padahal keduanya berbeda secara mendasar — bukan hanya dalam nama,
melainkan dalam cara berpikir tentang manusia dan keadilan itu sendiri.
Sistem pemasyarakatan Indonesia lahir dari sebuah keputusan bersejarah. Pada 1963, Dr.
Sahardjo — ahli hukum yang saat itu menjabat Menteri Kehakiman — memperkenalkan
konsep yang revolusioner untuk zamannya: bahwa tujuan negara memasukkan seseorang
ke dalam lembaga pemasyarakatan bukan untuk menghukum semata, melainkan untuk
memulihkan. Simbolnya adalah Pohon Beringin Pengayoman — pohon yang memberikan
keteduhan dan perlindungan, bukan tembok yang mengurung.
Dalam filosofi ini, seseorang yang melanggar hukum tidak dipandang sebagai orang yang
harus disingkirkan selamanya. Ia adalah manusia yang sedang dalam proses kembali —
kembali ke tengah masyarakat sebagai anggota yang produktif dan bermartabat. Maka yang
dinilai bukan hanya apa yang telah ia lakukan. Yang dinilai adalah siapa ia sekarang, dan ke
mana ia bergerak.
Singkatnya: pemasyarakatan adalah sistem yang secara filosofis mengedepankan keadilan
substantif. Ia melihat esensi manusia, bukan sekadar catatan pelanggaran formalnya.
Ketika MPR Berpikir seperti Sistem Pemasyarakatan
Menariknya, justru respons MPR RI terhadap polemik ini mencerminkan cara berpikir yang
sama.
Ketika video itu viral, MPR tidak bersembunyi di balik prosedur. Wakil Ketua MPR RI
menyampaikan permintaan maaf resmi, mengakui kelalaian, menonaktifkan juri dan MC
yang bertugas, serta berkomitmen melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme
penilaian. Pernyataan resminya pun tegas: kegiatan pembinaan generasi muda harus
menjunjung tinggi sportivitas, objektivitas, dan keadilan.
Ini bukan sekadar langkah politis untuk meredam kemarahan publik. Ini adalah contoh
bagaimana sebuah institusi — ketika berani jujur — mampu memilih kebenaran di atas
gengsi prosedural.
Mengakui kesalahan bukan kelemahan. Justru itulah yang dalam filosofi pemasyarakatan
disebut kesadaran untuk berubah. Dan kesadaran itu berlaku bukan hanya bagi individu
yang sedang menjalani pembinaan — ia berlaku pula bagi lembaga, bagi organisasi, bagi
siapa pun yang mau tumbuh.
Josepha, dan Pelajaran yang Tidak Ada di Buku Teks
Di tengah semua keriuhan ini, ada satu sosok yang layak kita renungkan lebih dalam.
Josepha Alexandra — siswi SMAN 1 Pontianak yang memilih untuk tidak diam. Dalam
tekanan suasana perlombaan yang sangat tidak nyaman, ia tetap mempertahankan posisinya. Santun, tapi tegas. Ia tidak merusak, tidak menghina. Ia hanya mempertanyakan keputusan yang ia nilai tidak adil, dan melakukannya lewat jalur yang benar: berbicara secara terbuka, di hadapan juri dan seluruh peserta.
Keberanian seperti ini bukan sekadar layak viral. Ia adalah contoh hidup dari warga negara
yang memahami haknya sekaligus menghormati proses. Dalam bahasa hukum maupun
bahasa pemasyarakatan, itu adalah bentuk kesadaran hukum yang paling otentik — dan
paling langka.
Pelajaran untuk Kita Semua
Dua hal yang ingin saya titipkan dari tulisan ini.
Pertama, keadilan bukan hanya urusan pengadilan dan lembaga hukum formal. Ia hadir —
atau tidak hadir — dalam setiap ruang di mana ada pihak yang menilai dan pihak yang
dinilai: di ruang lomba, di meja rapat kantor, bahkan di percakapan sehari-hari dalam
keluarga. Standar yang kita terapkan kepada satu orang harus sama dengan standar yang
kita terapkan kepada orang lain dalam situasi yang sama. Itulah inti dari equality before the
law — kesetaraan di hadapan hukum.
Kedua, sistem pemasyarakatan Indonesia — yang terlalu sering dipandang sebelah mata
karena diasosiasikan dengan "penjara" — sesungguhnya menyimpan filosofi yang sangat
relevan untuk kehidupan kita sehari-hari. Bahwa manusia dan institusi sama-sama bisa
salah. Sama-sama bisa belajar. Sama-sama bisa berubah. Yang membedakan mereka yang
tumbuh dari yang tidak bukan soal siapa yang pernah jatuh — melainkan soal siapa yang
berani bangkit, mengakui, dan sungguh-sungguh memperbaiki.
MPR telah menunjukkan langkah pertama itu. Josepha telah menunjukkan keberaniannya.
Pertanyaan yang tersisa untuk kita masing-masing adalah sederhana: di lingkungan kita
sendiri — di kantor, di komunitas, di keluarga — apakah kita sudah cukup berani untuk
melakukan hal yang sama?

