Mata Banua Online
Rabu, Mei 13, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Hari Buruh, Nasib Buruh Darurat Pertolongan(SOS)

by Mata Banua
12 Mei 2026
in Opini
0
Presiden Prabowo Subianto saat menyampaikan orasi dalam peringatan Hari Buruh Internasional di Lapangan Silang Monas, Jakarta, Kamis (1/5/2025).( Foto: mb/ist)

Mariatul Adawiyah, ST (Aktivis Muslimah)

May Day merupakan istilah yang umumnya sering digunakan untuk menyebut beberapa hal, salah satunya yakni untuk peringatan Hari Buruh Internasional yang jatuh setiap 1 Mei. Peringatan Hari Buruh Internasional atau International May Day of Workers Day. Penggunaan istilah Mayday merujuk pada penggunaan sinyal darurat yang mengarah pada kondisi yang mengancam keselamatan nyawa. Biasanya, istilah tersebut digunakan dalam situasi yang darurat yang terjadi di kapal atau penerbangan. Meskipun demikian, sebelum istilah Mayday! diadopsi sebagai istilah yang menyatakan kondisi darurat yang dialami oleh kru kapal atau pesawat secara global. Sebelumnya, digunakan istilah “SOS” untuk menyatakan kondisi darurat, penggunaan kode “SOS” sebagai istilah kondisi darurat digunakan karena pada saat itu “SOS” sebagai istilah mudah untuk dipahami sebagai istilah darurat dan merupakan singkatan dari lll ada”Save Our Souls”.

Berita Lainnya

Menata Ulang Delik Korupsi

Menata Ulang Delik Korupsi

12 Mei 2026
Saat Berita Mengalah demi Senyum Jamaah

Saat Berita Mengalah demi Senyum Jamaah

11 Mei 2026

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan sekitar 50 ribu buruh akan menggelar aksi memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day pada 1 Mei 2026. Aksi May Day 2026 akan diikuti oleh anggota KSPI bersama organisasi inisiator Partai Buruh, dengan jumlah peserta mencapai ratusan ribu buruh di seluruh Indonesia, tersebar di 38 provinsi dan lebih dari 350 kabupaten/kota, dikutip dari (tempo.co).

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyiapkan enam tuntutan utama menjelang aksi unjuk rasa peringatan Hari Buruh (May Day) yang akan digelar pada 1 Mei 2026. Aksi ini disebut sebagai bentuk penyampaian aspirasi buruh yang dijamin konstitusi, sekaligus penegasan bahwa sejumlah persoalan ketenagakerjaan belum terselesaikan. Presiden KSPI Said Iqbal menyampaikan bahwa isu-isu yang diangkat dalam May Day tahun ini sebagian besar merupakan pengulangan dari tahun sebelumnya. Hal itu, menurutnya, menunjukkan belum adanya prioritas serius dari pemerintah dalam menyelesaikan persoalan buruh.”Isu pertama dan paling utama adalah mendesak pengesahan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru, sebagaimana diperintahkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Said dalam keterangannya, dikutipdari(Bisnis.com).

Ada enam isu yang diangkat dalam May Day 2026. Said mengatakan pada dasarnya enam isu ini merupakan pengulangan dari tuntutan tahun sebelumnya. Hal ini menunjukkan bahwa persoalan buruh belum menjadi prioritas pemerintah. Berikut enam tuntutan utama KSPI dalam May Day 2026 (Bisnis.com):

1. Mendesak pengesahan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru sesuai putusan Mahkamah Konstitusi.

2. Menolak sistem outsourcing (alih daya) dan kebijakan upah murah.

3. Menuntut perlindungan terhadap ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK).

4. Mendorong reformasi pajak yang berpihak pada buruh, termasuk kenaikan PTKP.

5. Mendesak pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).

6. Mendesak pengesahan RUU Perampasan Aset untuk pemberantasan korupsi.

6 Poin Tuntutan Hari Buruh 2026, KSPI Soroti UU Ketenagakerjaan hingga Kenaikan Upah Minimum KSPI ajukan 6 tuntutan Hari Buruh 2026, termasuk UU Ketenagakerjaan baru, tolak outsourcing, perlindungan PHK, reformasi pajak, dan kenaikan upah minimum. KSPI menuntut pengesahan Undang-Undang Ketenagakerjaan baru dan menolak sistem outsourcing serta kebijakan upah murah. KSPI mendesak reformasi pajak yang berpihak pada buruh dan pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga serta RUU Perampasan Aset. KSPI menuntut kenaikan upah minimum 2026 sebesar 8,5%-10,5% untuk meningkatkan daya beli buruh. Said menjelaskan bahwa Mahkamah Konstitusi telah memberikan waktu dua tahun kepada pemerintah dan DPR untuk menyusun Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru, bukan sekadar revisi. Namun hingga saat ini, ia menilai belum ada kejelasan terkait draf resmi aturan tersebut. Selain itu, KSPI juga menyoroti belum terealisasinya komitmen pemerintah terkait penghapusan outsourcing. Menurut Said, praktik alih daya justru masih marak dan disertai kebijakan upah murah yang semakin menguat, dikutip dari (Bisnis.com).

Demonstrasi buruh dengan beragam tuntutan yang dilakukan menunjukkan nasib buruh masih jauh dari kata sejahtera. Sistem ekonomi kapitalisme yang diterapkan hari ini, maka nasib buruh akan ditentukan oleh para pemilik modal, dengan prinsip ekonomi kapitalis, yaitu: “pengeluaran sekecil-kecilnya untuk mendapatkan hasil sebesar-besarnya”, maka nasib para pekerja tidak akan pernah mengalami perbaikan yang hakiki. Sistem kapitalisme meniscayakan kesenjangan yang semakin lebar antara buruh dan pemilik modal dan menyebabkan kemiskinan struktural. Jika ada regulasi yang diwacanakan untuk perbaikan, seperti UU PPRT, semata hanya untuk meredam potensi gejolak, dan menjaga citra populis dengan aroma sosialis. Hal ini hanya merupakan perbaikan tambal sulam kapitalisme, bukan solusi dari permasalahan.

Bisa jadi ketika majikan merasa berat dengan aturan ini, para PRT akan diberhentikan atau sulit mendapatkan pekerjaan. Penguasa dan pengusaha menetapkan aturan tidak berlandaskan pada syariat Islam, tapi berlandaskan pada kepentingan pengusaha dan penguasa.

Islam menjadikan solusi kehidupan berbasis wahyu, bukan kepentingan atau manfaat. Solusi Islam terhadap permasalahan kehidupan, memandangnya sebagai masalah manusia, dengan segala potensi hidupnya, bukan masalah buruh, penguasa atau pengusaha semata. Karenanya, Islam memberikan solusi yang hakiki dan sesuai fitrah. Terkait urusan pekerja, termasuk PRT, Islam memberikan beberapa ketentuan, antara lain:

– Ijarah (upah-mengupah) adalah transaksi atas manfaat jasa.

– Objek Akad: Yang disewakan adalah manfaat dari pekerjaan, sehingga jenis pekerjaan, waktu, dan upah harus jelas agar tidak terjadi gharar.

– Majikan haram menzalimi pekerja.

– Upah tidak ditentukan berdasarkan UMR/UMK, tetapi berdasarkan nilai manfaat jasa yang diberikan. Sehingga besaran upah bisa berbeda.

– Upah harus ditetapkan berdasarkan kesepakatan jujur dan adil tanpa menindas pekerja.

Sistem politik ekonomi Islam menjamin kesejahteraan semua warga negara, tidak dibedakan antara pengusaha, karyawan, pegawai negara, pegawai swasta, ataupun buruh. Hak dasar pangan, sandang, papan, pendidikan, kesehatan, keamanan dijamin melalui mekanisme ekonomi berdasarkan syariat Islam. Tak ada dikotomi kelas buruh dan pemilik modal. Dakwah Islam kafah harus terus diharuskan agar perubahan sistem politik dan ekonomi tidak hanya bersifat parsial, atau menguntungkan satu kelompok tapi merugikan kelompok lain. Ketetapan hukum dan aturan harus dikembalikan pada syariat Allah, sehingga keadilan dan kesejahteraan terwujud nyata.

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper