Mata Banua Online
Minggu, Mei 17, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Belajar Adil dari Podium Lomba: Refleksi atas Polemik LCC dan Filosofi Pemasyarakatan

by Mata Banua
17 Mei 2026
in Opini
0
(foto;mb/web)

Oleh : Haris, S.H., M.H., adalah Penyuluh Hukum Ahli Pertama pada Bidang Pembimbing

Kemasyarakatan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Selatan

Berita Lainnya

Arah Digitalisasi E-KTP : Kegagalan Optimalisasi Data

Arah Digitalisasi E-KTP : Kegagalan Optimalisasi Data

17 Mei 2026
Hari Buruh, Nasib Buruh Darurat Pertolongan(SOS)

Hari Buruh, Nasib Buruh Darurat Pertolongan(SOS)

12 Mei 2026

dan aktif dalam kegiatan penyuluhan hukum kepada warga binaan di wilayah Kalimantan

Selatan. Berusaha terus belajar dan menuangkannya dalam tulisan bukan untuk mengajari.

Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan tidak mewakili posisi resmi instansi.

Ada momen yang tampak kecil, tapi menyimpan pertanyaan besar.

Pada 9 Mei 2026, sebuah rekaman video dari Final Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar

MPR RI tingkat Provinsi Kalimantan Barat beredar luas di media sosial. Isinya sederhana, tapi

mengusik. Seorang siswi dari SMAN 1 Pontianak menjawab pertanyaan tentang mekanisme

pemilihan anggota BPK secara lengkap dan tepat — namun mendapat nilai minus lima.

Beberapa saat kemudian, tim lain menjawab dengan substansi yang identik. Hasilnya? Plus

sepuluh. Alasan juri: soal "artikulasi."

Publik pun bertanya hal yang sama. Bagaimana dua jawaban yang sama bisa menghasilkan

dua keputusan yang berlawanan?

Dua Jenis Keadilan

Sebelum menghakimi siapa pun, ada baiknya kita memahami satu konsep dasar dalam ilmu

hukum — konsep yang sebenarnya relevan bagi semua orang, bukan hanya para ahli

hukum.

Hukum mengenal dua jenis keadilan. Pertama, keadilan prosedural: memastikan bahwa

proses berjalan sesuai aturan, ada mekanisme, ada tata cara, ada panitia. Kedua, keadilan

substantif: memastikan bahwa hasil yang dicapai benar-benar adil secara hakiki — bukan

sekadar "sudah sesuai prosedur", melainkan "apakah hasilnya benar?"

Keduanya penting. Tapi ketika keduanya bertabrakan, ketika prosedur justru digunakan

untuk menutupi ketidakadilan, maka substansilah yang harus dimenangkan. Sebab prosedur

adalah alat, bukan tujuan. Dan alat yang baik seharusnya mengantarkan kita pada tujuan

yang benar — bukan menjauhkan kita darinya.

Kasus LCC ini adalah contoh nyata dari tabrakan itu. Formalisme teknis soal diksi dan

"artikulasi" berhasil mengalahkan kebenaran substansi. Peserta yang menjawab benar justru

dihukum. Inilah yang oleh para ahli hukum disebut injustice by procedure — ketidakadilan

yang terjadi bukan karena aturannya salah, melainkan karena aturannya diterapkan dengan

cara yang salah.

Apa Hubungannya dengan Pemasyarakatan?

Di sinilah saya ingin mengajak pembaca melihat sesuatu yang mungkin belum banyak

diketahui publik umum.

Banyak orang masih menyamakan "pemasyarakatan" dengan "penjara." Seolah keduanya satu hal. Padahal keduanya berbeda secara mendasar — bukan hanya dalam nama,

melainkan dalam cara berpikir tentang manusia dan keadilan itu sendiri.

Sistem pemasyarakatan Indonesia lahir dari sebuah keputusan bersejarah. Pada 1963, Dr.

Sahardjo — ahli hukum yang saat itu menjabat Menteri Kehakiman — memperkenalkan

konsep yang revolusioner untuk zamannya: bahwa tujuan negara memasukkan seseorang

ke dalam lembaga pemasyarakatan bukan untuk menghukum semata, melainkan untuk

memulihkan. Simbolnya adalah Pohon Beringin Pengayoman — pohon yang memberikan

keteduhan dan perlindungan, bukan tembok yang mengurung.

Dalam filosofi ini, seseorang yang melanggar hukum tidak dipandang sebagai orang yang

harus disingkirkan selamanya. Ia adalah manusia yang sedang dalam proses kembali —

kembali ke tengah masyarakat sebagai anggota yang produktif dan bermartabat. Maka yang

dinilai bukan hanya apa yang telah ia lakukan. Yang dinilai adalah siapa ia sekarang, dan ke

mana ia bergerak.

Singkatnya: pemasyarakatan adalah sistem yang secara filosofis mengedepankan keadilan

substantif. Ia melihat esensi manusia, bukan sekadar catatan pelanggaran formalnya.

Ketika MPR Berpikir seperti Sistem Pemasyarakatan

Menariknya, justru respons MPR RI terhadap polemik ini mencerminkan cara berpikir yang

sama.

Ketika video itu viral, MPR tidak bersembunyi di balik prosedur. Wakil Ketua MPR RI

menyampaikan permintaan maaf resmi, mengakui kelalaian, menonaktifkan juri dan MC

yang bertugas, serta berkomitmen melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme

penilaian. Pernyataan resminya pun tegas: kegiatan pembinaan generasi muda harus

menjunjung tinggi sportivitas, objektivitas, dan keadilan.

Ini bukan sekadar langkah politis untuk meredam kemarahan publik. Ini adalah contoh

bagaimana sebuah institusi — ketika berani jujur — mampu memilih kebenaran di atas

gengsi prosedural.

Mengakui kesalahan bukan kelemahan. Justru itulah yang dalam filosofi pemasyarakatan

disebut kesadaran untuk berubah. Dan kesadaran itu berlaku bukan hanya bagi individu

yang sedang menjalani pembinaan — ia berlaku pula bagi lembaga, bagi organisasi, bagi

siapa pun yang mau tumbuh.

Josepha, dan Pelajaran yang Tidak Ada di Buku Teks

Di tengah semua keriuhan ini, ada satu sosok yang layak kita renungkan lebih dalam.

Josepha Alexandra — siswi SMAN 1 Pontianak yang memilih untuk tidak diam. Dalam

tekanan suasana perlombaan yang sangat tidak nyaman, ia tetap mempertahankan posisinya. Santun, tapi tegas. Ia tidak merusak, tidak menghina. Ia hanya mempertanyakan keputusan yang ia nilai tidak adil, dan melakukannya lewat jalur yang benar: berbicara secara terbuka, di hadapan juri dan seluruh peserta.

Keberanian seperti ini bukan sekadar layak viral. Ia adalah contoh hidup dari warga negara

yang memahami haknya sekaligus menghormati proses. Dalam bahasa hukum maupun

bahasa pemasyarakatan, itu adalah bentuk kesadaran hukum yang paling otentik — dan

paling langka.

Pelajaran untuk Kita Semua

Dua hal yang ingin saya titipkan dari tulisan ini.

Pertama, keadilan bukan hanya urusan pengadilan dan lembaga hukum formal. Ia hadir —

atau tidak hadir — dalam setiap ruang di mana ada pihak yang menilai dan pihak yang

dinilai: di ruang lomba, di meja rapat kantor, bahkan di percakapan sehari-hari dalam

keluarga. Standar yang kita terapkan kepada satu orang harus sama dengan standar yang

kita terapkan kepada orang lain dalam situasi yang sama. Itulah inti dari equality before the

law — kesetaraan di hadapan hukum.

Kedua, sistem pemasyarakatan Indonesia — yang terlalu sering dipandang sebelah mata

karena diasosiasikan dengan "penjara" — sesungguhnya menyimpan filosofi yang sangat

relevan untuk kehidupan kita sehari-hari. Bahwa manusia dan institusi sama-sama bisa

salah. Sama-sama bisa belajar. Sama-sama bisa berubah. Yang membedakan mereka yang

tumbuh dari yang tidak bukan soal siapa yang pernah jatuh — melainkan soal siapa yang

berani bangkit, mengakui, dan sungguh-sungguh memperbaiki.

MPR telah menunjukkan langkah pertama itu. Josepha telah menunjukkan keberaniannya.

Pertanyaan yang tersisa untuk kita masing-masing adalah sederhana: di lingkungan kita

sendiri — di kantor, di komunitas, di keluarga — apakah kita sudah cukup berani untuk

melakukan hal yang sama?

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper