
Isu merebak dalam beberapa pekan terakhir terutama di ruang rapat Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri. Keprihatinan terhadap isu ini sudah melanda sejak tahun-tahun sebelumnya apalagi terkait korupsi pada proyek e-KTP.KTP dalam definisi adalah dokumen identitas resmi yang tidak hanya memuat chip, tetapi juga biometrik yang terenkripsi secara nasional dalam bentuk NIK. KTP elektronik ini terhubung langsung dengan aplikasi IKD yang memanfaatkan transaksi tanpa kertas atau nirkertas.
Jika kita melihat konteks sistem perbandingan di Malaysia, sistem yang dinamakan MyKad dinilai jauh lebih maju dengan terintegrasi berbagai layanan fundamental termasuk distribusi BBM sehingga sangat dirasakan manfaatnya bagi masyarakat. Sebaliknya, untuk KTP elektronik di Indonesia masih sangat terbatas pada kebutuhan administratif seperti fotokopi dokumen, padahal seperti kita ketahui sudah dilengkapi teknologi chip dan data biometrik.Ketika kilas balik pada korupsiproyek e-KTP tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menimbulkan ekosistem yang dibangun menjadi tersendat. Dari perbandingan dengan Malaysia, Indonesia menghadapi tantangan jauh lebih besar dengan skala 8 kali lipat dari Malaysia terhadap kompleksitas puluhan kali dibandingkan negara tersebut. Kondisi geografis di Indonesia bukan hanya Jakarta, tetapi puluhan ribu diluar pulau menjadi perbandingan yang tidak adil dalam kompetensi teknis.
Artinya, ketidakmampuan dalam digital signature bukan menyalahi challenge response, tetapi dibutuhkan untuk otentifikasi yang aman. Permasalahan yang lain muncul dari ketidakkonsistenan spesifikasi chip antar batch produksi. Hal ini terjadi karena penggunaan vendor berbeda dengan perangkat lunak yang memiliki chip (firmware) yang tidak seragam. Selain itu, distribusi infrastruktur pembaca chip (reader) juga belum merata dan banyaksekali yang tidak berfungsi optimal. Perbandingan dengankondisi sistem MULTOS di Malaysia yang sejak awal dirancang sebagai platform multiaplikasi. Sistem aplikasi ini sudah terintegrasi nasional dengan SIM, data kesehatan, e-money, dan digital signature yang sangat simultan dan aman.
Oleh karena itu, tidak ada solusi jangka pendek untuk mengaktifkan chip e-KTP yang ada saat ini. Realistisnya, pembangunan layer digital untuk NIK, bukan soal chip. Ini menyoal insentif ekosistem yang kuat dimana Malaysia membangun infrastruktur kriptografi sejak awal implementasi pembuatan KTP elektronik.Persoalan standarisasi wajib dilakukan dalam konsep yang sama dengan seluruh sifat teknis pada standarisasi KTP elektronik. IKD juga menyoroti integrasi secara nasional terhadap BPJS, NPWP, SIM dan STNK.
Pro-Kontra Salinan E-KTP
Salinan berupa fotokopi menjadi spekulasi ditengah pembahasan serius mengenai efek dua sisi mata uang. Ada aspek pro-kontra terkait isu digitalisasi yang sudah dilakukan sejak lama. Berdasarkan rapat kerja mengenai dengan Komisi II DPR RI bersama Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, kajian teknis RPD berubah menjadi saling melempar pendapat yang dimana perlu adanya kesatuan dan keseragaman terhadap satu suara terkait wacana integrasi dan denda KTP elektronik.Menariknya, Dirjen Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi dalam sebuah wawancara lalu mengatakan bahwa tiap tahunnya dari Kementerian Dalam Negeri menerbitkan atau mencetak 22 juta blanko e-KTP. Pemerintah mengeluarkan hampir Rp250 miliar per tahun. Sekitar 2 hingga 3 juta KTP elektronik dicetak baru dengan alasan hilang. Jadi, dengan munculnya edukasi warga agar lebih bertanggung jawab dalam menjaga KTP elektronik maka wacana denda ini diusulkan.
Wacana denda ini tidak serta merta menangguhkan permasalahan KTP elektronik di seluruh Indonesia. Alhasil, jika kita mengupas lebih dalam wacana ini hanya akan menimbulkan perdebatan subtansial tanpa menghasilkan win-win solution. Yang harus digarisbawahi bahwa KTP elektronik wajib menyelesaikan permasalahan internal terkait optimalisasi digital dalam segala aspek administrasi baik itu mengurus pergantian, kehilangan, ataupun integrasi data-data nasional seperti Kartu Keluarga, pelaporan pajak tahunan sampai pengurusan SIM dan STNK di koridor lembaga Polri. Sinergi dan kolaborasi tidak melulu memunculkan wacana denda di level nasional, tetapi juga perlu klarifikasi dan akuntabel dalam pengurusan setiap data digital pada kementerian dan lembaga seluruhnya. Alih-alih memunculkan wacana, hal ini malah menciptakan kegaduhan di ruang publik terutama terhadap pemilik data yang mengeluarkan biaya hanya untuk mencetak KTP rusak atau hilang. Sejatinya, persoalan KTP elektronik wajib dilakukan penataan dan perbaikan data digital secara menyeluruh baik itu aspek administrasi maupun penyebaran data secara komprehensif dan teratur tanpa menimbulkan maladministrasi pada saat digunakan KTP elektronik.
Transisi Satu Pintu
Persoalan KTP elektronik bukan hanya soal administrasi, tetapi juga problematik data yang wajib dilakukan satu pintu. Koordinasi lintas Kementerian dan lembaga bukan hanya spekulan. Lebih dari itu, implementasi regulasi perundang-undangan bukan hanya sekadar naskah akademis. Sejatinya, KTP elektronik juga menjadi single gateway ke dokumen lainnya seperti paspor elektronik dan juga data pribadi lainnya. Menilik terhadap UU Pelindungan Data Pribadi No 27 Tahun 2022, terdapat hal kekhususan jika terjadi pelanggaran data pribadi terutama menyasar kepada hak-hak subjek data pribadi.
Kegagalan optimalisasi data pada pasal 46 yang wajib diberitahukan danpasal 57 terkait sanksi administratif dimana hak-hak subjek data pribadi wajib dipulihkan dan memberitahukan kegagalan data pribadi terhadap hal tersebut. Pengendali data pribadi juga dapat dikenakan pasal 65-67 jika adanya indikasi pidana terhadap penggunaan, penerimaan, sampai penyalahgunaan akses data pribadi. Meskipun payung hukum ini masih belum mempunyai regulasi turunan, peraturan mengenai KTP elektronik akan mempunyai implikasi yuridis terhadap pelindungan data pribadi bahkan UU ITE secara aturan pidana.
Menilik kasus bocornya KTP elektronik, juga menjadi bahan perbincangan bagaimana aksesbilitas data diperjualbelikan di situs darkweb. Hal ini menjadi bahan evalusi bagi Kementerian Komunikasi dan Digital serta Kementerian Dalam Negeri dalam mengantisipasi terjadinya penjualan data illegal. Sebagaimana kita ketahui, data pribadi merupakan aset terpenting sebuah negara. Negara bukan hanya soal menjaga aspek pelindungan, tetapi mencegah terjadinya perang siber di ruang virtual. Oleh karena itu, jika terjadi lebih banyak kegagalan data pribadi, maka Indonesia wajib melakukan re-evaluasi dan supervisi penuh demi menjaga kedaulatan data pribadi khususnya KTP elektronik.

