BANJARMASIN – Bidang Perikanan Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Banjarmasin bersama PSDKP menyisir toko ikan hias di Banjarmasin, Rabu (4/11/2026)
Hasilnya, petugas menemukan 17 ekor ikan Aligator Gar di Toko Ikan Hias Kenzie Banjarmasin Barat. Padahal jenis ikan predator ini dilarang dipelihara dan diperjualbelikan.
Plt Kepala Dinas DKP3, Ignasius Rizki Perdana Salan melalui Kepala Bidang Perikanan DKP3 Banjarmasin Hidayatul Fikri mengatakan, pengawasan ini sebagai tindak lanjut dari instruksi Walikota Banjarmasin HM Yamin untuk melindungi kelestarian sumber daya ikan dan ekosistem perairan. Ikan aligator dengan moncong mirip buaya dikenal sangat rakus, memangsa ikan lain dan bisa merusak populasi ikan lokal jika lepas ke sungai.
“Aligator Gar termasuk jenis ikan yang membahayakan. Makanya dilarang edar,” ujar Fikri.
Kegiatan pengawasan mengacu pada Permen KP Nomor 19 Tahun 2020 tentang Larangan Pemasukan, Pembudidayaan, Peredaran, dan Pengeluaran Jenis Ikan yang Membahayakan dan/atau Merugikan. Dalam Pasal 3 ditegaskan setiap orang dilarang memelihara dan mengedarkan ikan berbahaya.
“Atas temuan itu, 17 ekor ikan aligator langsung dimusnahkan bersama petugas PSDKP sesuai prosedur,” katanya.
DKP3 mengingatkan, larangan ini bukan main-main. Dalam UU Nomor 31 Tahun 2004 jo UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, Pasal 16 ayat (1) melarang kegiatan memasukkan, mengadakan, mengedarkan ikan merugikan ke wilayah pengelolaan perikanan RI.
Pelanggarnya diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar sebagaimana diatur Pasal 88.
“Kami imbau pelaku usaha ikan hias patuh. Jangan jual ikan terlarang. Pengawasan akan terus kami lakukan agar ekosistem perairan Banjarmasin tetap terjaga,” tutupnya. via
