JAKARTA – Menteri Usaha Mik­ro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman memberikan pen­je­lasan soal petugas pajak men­da­tangi warung tegal (warteg) ya­ng bikin geger media sosial.

Maman mengatakan insiden pe­tugas pajak mendatangi war­tegt terjadi akibat kesalahan ad­mi­nistrasi. Kesalahan ad­mi­nis­trasi tersebut hanya terjadi pada se­jumlah kecil warteg dari sekian ju­ta yang ada di Indonesia.

“Ada jutaan warung-wa­rung kecil di Tanah Air kita. Apakah jutaan warung-warung itu didatangi petugas pajak? Eng­gak kan. Ya mungkin ada satu, dua, itu tidak lebih tidak kurang. Sa­ya ingin sampaikan itu mu­ngkin lebih keada kesalahan ad­ministrasi,” ujar Maman di kan­tor Kementerian UMKM, Ja­kar­ta Selatan.

Maman mengatakan secara pe­raturan jelas, yakni pe­me­rintah telah memberikan insentif pem­bebasan pajak atau tarif 0 per­sen bagi UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun atau sekitar Rp40 juta per bulan.

Selain itu, bagi UMKM ya­ng mencatatkan pendapatan hi­ng­ga Rp4,8 miliar per tahun atau sekitar Rp500 juta per bu­lan, pemerintah hanya me­ng­e­na­kan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5 persen.

Dijelaskan Maman Abdurrahman, pelaku usaha ya­ng memiliki omzet per tahun di ba­wah Rp 500 juta bebas dari pajak dan itu berlaku untuk se­mua usaha. Penegasan ini di­sam­paikan guna menepis keresahan mas­yarakat terkait isu pengenaan pa­jak bagi pelaku usaha kecil.

“Tidak ada pungutan pajak ba­gi mereka yang omzet pen­da­patannya 1 tahun Rp 500 juta, ber­arti kurang lebih per bulan Rp 40 juta itu tidak dipungut pa­jak,” kata Menteri Maman di Ja­karta.

Maman mengatakan pe­da­gang Warung Tegal (Warteg), tu­kang pijat, pangkas rambut, dan lain sebagainya yang pen­dapatannya di bawah Rp 500 juta per tahun dipastikan tidak akan dikenakan pajak. Ia me­ne­gaskan, pengenaan pajak hanya men­yasar mereka yang berusaha de­ngan pendapatan atau omzet per tahun mencapai Rp 4,8 mi­liar, dengan besaran pajak yang masih 0,5 persen.

“Bagi mereka yang omzet pen­dapatannya per tahun Rp 4,8 mil­iar itu gede banget loh, per bulan itu sekitar Rp 500 jutaan dan hanya dikenakan pajak 0,5 per­sen,” ujarnya.

Untuk itu, Maman meminta ke­pada masyarakat agar tidak kha­watir atas isu pungutan pajak ba­gi pelaku usaha kecil, karena konsentrasi pemerintah ingin meringankan beban masyarakat kecil. “Saudara-saudara kita yang masuk dalam kategori pen­dapatan di bawah Rp 500 juta ti­dak ada sama sekali dan tidak ada yang perlu dikhawatirkan, itu perintah Pak Presiden kepada ka­mi,” katanya.

Maman juga meluruskan pernyataan Ketua Dewan Pe­na­sihat Kamar Dagang dan In­dustri (Kadin) Indonesia Hashim Djojohadikusumo, bahwa yang dimaksudkan yaitu para pe­ng­u­sa­ha yang omzetnya di atas Rp 4,8 miliar per tahun. Menurut Maman, banyak pengusaha yang su­dah memiliki omzet Rp 10 miliar hingga Rp 20 miliar per ta­hun tetapi menyiasatinya dengan memecah PT agar me­nikmati insentif dari pemerintah.

“Pengusaha yang memang omzetnya sudah lebih dari Rp 10 miliar, tetapi mereka me­me­cah PT tetap di bawah Rp 4,8 mi­liar supaya menikmati insentif fa­silitas yang sebetulnya bukan hak mereka, tapi hak bagi sa­u­dara-saudara kita yang masuk da­lam kategri pendapatan di ba­wah Rp 500 juta dan Rp 4,8 m­i­liar,” tutur Maman. bisn/mb06