TANJUNG – Kapolri menerbitkan Surat Edaran Nomor SE/9/X/2026 tentang larangan penggunaan rokok elektrik (Vape) bagi seluruh pegawai negeri pada Polri, baik anggota maupun PNS di lingkungan Mabes Polri, polda, polres hingga polsek.
Kebijakan ini diterbitkan untuk mencegah penyalahgunaan Vape sebagai sarana peredaran narkotika cair, seperti Etomidate.
Dalam surat edaran itu menyebutkan adanya keterlibatan pegawai negeri pada Polri sebagai pengguna maupun pengedar. Etomidate sendiri juga telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Permenkes Nomor 15 Tahun 2025.
Cairan Vape sulit dibedakan secara kasat mata dari cairan yang tercampur narkotika, seperti sabu, ganja cair, Etomidate, maupun Ketamine. Selain risiko penyalahgunaan narkotika, penggunaan Vape juga berdampak terhadap kesehatan.
Berdasarkan hasil pengujian BRIN yang dicantumkan dalam surat edaran menunjukan penurunan insulin dan gangguan paru-paru pada sekitar 92 persen sampel pengguna rokok elektrik.
Menanggapi hal tersebut, Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo Jayawardana melalui Kasi Humas Iptu Heri Siswoyo menyatakan dukungan penuhnya terhadap larangan tersebut, yang merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga integritas, profesionalisme, dan kedisiplinan personel.
Ia pun mengingatkan seluruh anggota agar mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan, dan menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkotika. “Seluruh anggota juga di imbau agar tidak menggunakan perangkat rokok elektrik atau Vape baik saat berdinas maupun di luar kedinasan,” katanya, Selasa (3/11).
Sebagai tindaklanjut, Polres Tabalong akan menyosialisasikan larangan tersebut melalui apel, arahan pimpinan, dan pembinaan internal. Selain itu, turut di pasang banner imbauan di tempat-tempat pelayanan publik di lingkungan Polri, serta menyebarkan pamflet melalui media sosial resmi Polres Tabalong.
Polres Tabalong juga akan melakukan pengawasan melekat oleh pejabat utama hingga kapolsek, meningkatkan pengawasan di mako polres dan polsek, serta melaksanakan pemeriksaan internal sesuai ketentuan.
“Personel akan mendapat edukasi mengenai bahaya narkotika melalui Vape dan konsekuensi pelanggaran. Setiap pelanggaran akan di proses melalui mekanisme penegakan disiplin atau kode etik,” jelasnya.
Ia menambahkan, larangan penggunaan Vape juga berlaku bagi tamu dan pengunjung di lingkungan kerja Polri. Apabila ada tamu atau pengunjung kedapatan menggunakan Vape di lingkungan mako polres atau polsek, maka akan diberikan teguran.
“Tamu atau pengunjung tersebut juga diminta agar mematikan serta menyimpan perangkatnya,” pungkasnya. yan/yos
