Gerindra Tentukan Sikap Usai Masa Reses
JAKARTA – Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menilai putusan Mahkamah Agung (MA) terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memperkuat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat pendidikan calon wakil presiden.
Menurut Denny, dua putusan tersebut menunjukkan Gibran tidak lagi memenuhi persyaratan pendidikan untuk menduduki jabatan wakil presiden.
“Lewat putusan MK yang dikonfirmasi dan dikuatkan oleh Mahkamah Agung, maka Gibran tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wakil Presiden, terutama dalam konteks ini adalah syarat pendidikan,” kata Denny Indrayana kepada wartawan, Selasa (3/11), seperti dikutip CNNIndonesia.com.
Denny berpandangan persoalan tersebut semestinya ditindaklanjuti melalui mekanisme pemakzulan. Dia mengatakan proses itu perlu ditempuh karena Gibran sudah dilantik dan menjabat sebagai wakil presiden.
“Jadi ini penting untuk menegaskan harusnya proses pemakzulan berjalan. Kenapa proses pemakzulan pasca ini? Karena setelah putusan MK memang ditarik garis demarkasi lebih tegas, yaitu setelah pelantikan, yang terjadi kalau ada masalah-masalah dengan presiden dan wakil presiden adalah removal from office, proses pemakzulan, bukan diskualifikasi kata MK,” tuturnya.
Denny menjelaskan mekanisme hukum yang berlaku berbeda apabila persoalan muncul sebelum pelantikan. Dalam kondisi tersebut, menurut dia, diskualifikasi masih dimungkinkan melalui rezim pemilu.
“Kalau sebelum pelantikan, masih mungkin itu rezim pemilu, masih mungkin diskualifikasi,” tambah dia.
Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan seorang warga bernama HM Subhan terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA dari luar negeri milik Gibran. Dalam putusannya, MA menyatakan surat keterangan tersebut tidak sah dan batal demi hukum.
“Kabul kasasi. Batal putusan judex facti. Adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya,” demikian putusan nomor 742 K/TUN/2026 seperti dikutip dari situs resmi MA, Jumat (30/10).
Kasasi tersebut diajukan setelah gugatan Subhan terhadap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta tidak diterima.
Subhan kemudian mengajukan banding. Namun, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) menguatkan putusan PTUN Jakarta. Upaya hukum berlanjut ke tingkat kasasi hingga akhirnya MA mengabulkan gugatan tersebut.
Adapun surat yang menjadi objek perkara adalah Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019. Dokumen itu merupakan surat penyetaraan pendidikan tingkat SMA dari luar negeri milik Gibran yang digunakan sebagai salah satu persyaratan pencalonannya sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024.
Dalam putusan sebelumnya, MK menyatakan tidak menemukan bukti ijazah SMA dari luar negeri milik Gibran yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan tersebut.
Kuasa hukum Gibran, Muhammad Rullyandi, mengatakan putusan MA justru tidak memengaruhi kedudukan kliennya sebagai wapres.
Menurutnya, putusan MA tersebut tak bisa dilaksanakan secara sempurna karena telah terjadi perubahan keadaan hukum sebelum putusan dijatuhkan.
“Saya menilai putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan pembatalan keabsahan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan SMA Gibran Rakabuming Raka, yang menjadi syarat administrasi pencalonan sebagai Wakil Presiden dalam Pemilu 2024, tidak memengaruhi posisi Gibran sebagai wapres,” kata Rullyandi seperti dikutip detikcom, Sabtu (31/10).
“Alasannya, putusan MA tersebut adalah putusan yang tidak sempurna untuk dilaksanakan eksekusi lantaran ada keadaan hukum sebelumnya,” sambungnya.
Rullyandi menjelaskan putusan MA dikeluarkan setelah seluruh tahapan Pilpres 2024 selesai dan Gibran resmi dilantik sebagai Wapres. Sebab itu, menurutnya, putusan tersebut tidak bisa diberlakukan secara surut atau retroaktif.
“Putusan MA itu telah memenuhi kualifikasi dalam konteks Peradilan Tata Usaha Negara dengan merujuk pada Pasal 117 ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 yang pada pokoknya putusan yang tidak sempurna, maka tidak bisa dilaksanakan karena telah terjadi keadaan hukum sebelumnya,” paparnya.
Rullyandi juga mengatakan surat keterangan penyetaraan pendidikan tersebut telah digunakan untuk memenuhi persyaratan administrasi pencalonan dalam tahapan Pemilu 2024 yang saat ini telah selesai. Rullyandi menilai meski putusan MA berkekuatan hukum tetap, tetapi tidak bisa dipakai.
Terpisah, Ketua Majelis Kehormatan Partai Gerindra Habiburokhman menyebut partainya akan melakukan rapat untuk membahas polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka usai masa reses DPR RI.
Pada rapat yang akan direncanakan itu, Fraksi Gerindra akan menentukan sikap terkait polemik ini.
“Masih masa reses, di awal masa sidang besok, ya, biasanya ada rapat fraksi, di situ kami anggota akan mendapat arahan dan sekaligus merumuskan sikap Fraksi Partai Gerindra di DPR RI,” kata Habib –sapaan akrabnya– saat ditemui wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/11), seperti dikutip CNNNIdonesia.com.
Ketua Komisi III ini juga menegaskan rapat akan dilaksanakan ketika memasuki masa sidang DPR RI mendatang, yaitu pada 10 November 2026.
“Tapi kami kan tanggal 10 itu pembukaan masa sidang, di hari itu biasanya kami melakukan rapat fraksi. Salah satunya ya pasti ini akan kita bahas, ya,” lanjut Habib.
Namun, ia enggan menjawab lebih lanjut terkait adanya pertemuan masing-masing ketua umum partai politik untuk membicarakan polemik ijazah Gibran yang bergulir di DPR RI ini.
“Saya enggak tahu ya, kalau saya kan fraksi MPR. Saya enggak tahu, kalau saya fraksi MPR, kan? Ya. Kalau fraksi DPR, saya enggak tahu,” ucap Habib.
Sebelumnya, Gerindra melalui juru bicara partai, Sugiat Santoso, meminta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelaskan perihal suket itu.
“Kita berharap menteri terkait dan lembaga yang berwenang dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai tindak lanjut putusan tersebut, termasuk memerintahkannya terhadap administrasi pencalonan pada waktu itu,” kata Sugiat saat dikonfirmasi, Sabtu (31/10).
Sugiat mengatakan Gerindra menghormati putusan MA sebagai bagian dari proses penegakan hukum di negara demokrasi.
“Setiap keputusan pengadilan tentu harus disikapi secara serius dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ungkap dia.
Sugiat juga mengingatkan semua pihak memahami secara utuh apa yang menjadi objek dari putusan MA ini, termasuk konsekuensi hukum dari keputusan MA mengabulkan kasasi gugatan suket penyetaraan SMA Gibran.
Dia lantas menyinggung kedudukan wakil presiden yang memiliki dimensi konstitusional dan mekanisme hukum sendiri. Menurut Sugiat, keduanya tidak boleh disamakan.
Sementara itu, sejumlah partai politik lainnya juga sudah angkat suara terkait polemik Ijazah Gibran. Hal ini menyusul putusan MA dan MK yang menyatakan syarat pendidikan Gibran untuk mencalonkan diri pada Pilpres 2024 dianggap tidak sah.
PKB melalui Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PKB Muhammad Khozin, mengatakan partainya akan mengkaji secara serius soal putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak sah atau batal.
Selain itu PDIP. Partai ini menyebut persoalan ijazah menyentuh hal yang fundamental karena menyangkut syarat konstitusional. Menurut Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto, opsi untuk menggulirkan hak angket di DPR terkait polemik pendidikan Gibran ini tidak bisa dilakukan PDIP sendiri.
Kemudian, Partai Demokrat melalui Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Jansen Sitindaon menyebut Gibran kini sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai wakil presiden.
Serta Partai Golkar yang diwakili oleh Wakil Ketua Umum Ahmad Doli Kurnia. Ia terkejut terhadap putusan MA dan memastikan Golkar akan mempelajari dan mendalami putusan MA setelah mendapat putusan MA secara lengkap. web
