BANJARMASIN – Anggota DPRD Kota Banjarmasin Mutmainnah menyampaikan, pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang kawasan tanpa asap rokok (KTR) merupakan upaya pembentukan peta wilayah tanpa asap rokok.

“Kita merumuskan peta wilayah yang menjamin ruang publik dengan udara bersih tanpa paparan asap rokok pasif,” ujarnya di Banjarmasin, Selasa.

Menurut dia, peta wilayah penting ditetapkan untuk menciptakan ruang publik yang terbebas dari kepulan asap rokok.

“Tujuannya tentunya menciptakan lingkungan perkotaan yang sehat, aman, dan nyaman bagi aktivitas masyarakat,” ujarnya.

Apalagi, ungkap Mutmainnah, wilayah tersebut jadi tempat banyak aktivitas anak-anak dan pelajar, hingga harus dipastikan adanya udara segar, sehat dengan tanpa asap rokok.

Karena dalam pembahasan raperda ini juga sangat memperhatikan perlindungan bagi anak-anak sebagai kelompok yang sangat rentan terhadap dampak rokok maupun paparan asap rokok hingga mengancam kesehatan mereka.

Memang sudah ada kesepakatan, tutur Mutmainnah, kawasan yang utama tanpa asap rokok adalah kawasan pendidikan, layanan kesehatan, tempat ibadah, serta ruang publik lainnya yang banyak diakses masyarakat.

Dia berharap regulasi yang nantinya ditetapkan bisa berjalan efektif dan mendapat dukungan dari seluruh pihak.

Sosialisasi juga dinilai penting agar masyarakat memahami kawasan yang ditetapkan sebagai KTR beserta ketentuan yang berlaku.

Dia menyatakan, sinergi terbangun dengan solid antara DPRD dan Pemkot Banjarmasin dalam pembahasan raperda KTR tersebut.

“Kita menargetkan dapat segera diwujudkan menjadi instrumen kebijakan yang efektif,” ujarnya.

Regulasi ini kelak diharapkan mampu mendongkrak peningkatan derajat kesehatan warga, demi mewujudkan visi Kota Banjarmasin yang jauh lebih sehat dan berkualitas. ant