JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim telah menetapkan sebanyak 223 tersangka atas dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Dari sebanyak 223 tersangka itu ditetapkan usai Polri menerima 273 laporan polisi terkait insiden karhutla.

“Sampai dengan tertanggal 13 Oktober 2026, penegakan hukum Karhutla yang dilakukan oleh perorangan di 12 Polda dengan rincian laporan polisi 273 dan jumlah tersangka 223 tersangka, sedangkan untuk luasan lahan yang terbakar 5.157,89 hektare,” kata Kasubdit III Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Pol Pipit Subiyanto di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta, Rabu (14/10).

Pipit menyampaikan di tahap penyidikan, sebanyak 181 perkara dinyatakan P-19 atau ada penyempurnaan kelengkapan dalam pemberkasan.

Ia mengatakan jumlah perkara tersebut tersebar di sejumlah wilayah hukum Polda se-Indonesia.

“Polda Kalimantan Barat ada 68 laporan polisi. Kalau kita lihat di sini 68 dengan jumlah tersangka dan lidik sampai dengan pelimpahan selesainya perkara. Untuk Polda Riau 61, Polda Sumatera Selatan 38 kasus atau laporan polisi, Polda Kalimantan Tengah ada 34 kejadian atau laporan polisi, case,” ujarnya.

Selain itu, Pipit menyampaikan Polri juga menerima 98 laporan polisi terkait tindak pidana karhutla oleh koorporasi.

Dari keseluruhan laporan itu, sebanyak 9 perusahaan sawit ditetapkan sebagai tersangka.

“Total laporan polisi sebanyak 98 laporan polisi, sedangkan total luas lahan terbakar seluas 25.600,26 hektare, total tersangka adalah 9 tersangka,” ucapnya.

Ia menyampaikan laporan itu tersebar di Polda Kalbar dengan 33 laporan polisi, Polda Sumsel 17 laporan, dan Polda Kalteng 14 laporan.

Lalu, Polda Kalsel 11 laporan, Polda Riau enam laporan, Polda Kaltim tujuh laporan, hingga Polda Kaltara sebanyak tiga laporan.

“Sehingga di sini berjumlah total semuanya 98. Jumlah sementara saat ini yang sudah ditetapkan itu 9 tersangka. Di mana dari Kalimantan Barat 7, Kalimantan Tengah 1, dan Kalimantan Selatan 1,” ujar dia. web