Oleh: Sumiati, ST (Pemerhati Sosial dan Masyarakat)

Layar ponsel pintar hari ini tidak lagi sekadar menjadi alat komunikasi, melainkan berubah menjadi jebakan keuangan yang melumpuhkan jutaan rumah tangga di Indonesia. Fenomena judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) kini saling terikat erat satu sama lain dan membentuk lingkaran setan yang kian mengkhawatirkan.

Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan pola transaksi judi online masih terus berputar deras di tengah masyarakat, bahkan akumulasi perputaran dananya telah menembus angka ratusan triliun rupiah. Pola transaksinya bergeser, nilai per transaksi mengecil namun frekuensinya melonjak drastis, membuktikan bahwa jeratan ini menyasar lapisan masyarakat bawah, mulai dari pekerja sektor informal, ibu rumah tangga, hingga pelajar. Pada saat yang sama, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat penyaluran pinjaman online terus tumbuh signifikan dan pemblokiran puluhan ribu rekening bank yang terindikasi judi daring terus dilakukan setiap kuartal. (antaranews.com, 23/7/26)

Siklusnya berlangsung sangat cepat. Seseorang tergiur iming-iming kemenangan instan di situs judi slot. Ketika modal habis dan kekalahan beruntun terjadi, aplikasi pinjol hadir sebagai penolong semu yang mencairkan dana segar hanya bermodal KTP dan swafoto. Uang pinjaman itu lantas disetor kembali ke meja judi virtual dengan harapan membalikkan keadaan. Yang terjadi justru sebaliknya, uang habis, bunga utang berbunga kian mencekik, teror penagih utang bermunculan, hingga memicu keretakan rumah tangga, tindakan kriminalitas jalanan, dan keputusasaan ekstrem.

Melihat persoalan ini kalau hanya semata-mata sebagai kurang literasi keuangan, kelemahan moral individu, atau kecanggihan teknologi adalah cara pandang yang keliru dan dangkal. Jika masalahnya sekadar literasi atau ekonomi, mengapa kalangan terdidik dan aparatur negara juga ikut terjerat? Mengapa pula pemblokiran ratusan ribu situs web dan rekening tidak pernah sanggup menghentikan perputarannya?

Akar Masalah Sistemik

Persoalan ini berakar pada cara pandang hidup yang mendominasi peradaban hari ini yaitu ideologi Kapitalisme-Sekularisme.

Pertama, sekularisme yakni pemisahan aturan agama dari kehidupan umum telah menyingkirkan standar halal-haram dari aktivitas mencari nafkah. Ketika agama dipinggirkan ke ruang ibadah ritual semata, ukuran kesuksesan hidup di tengah masyarakat bergeser menjadi materialistis murni. Nilai diri seseorang diukur dari barang yang dikonsumsi, barang mewah yang dipakai, dan simbol kekayaan lahiriah. Standar hidup yang konsumtif ini menyuburkan mentalitas serba instan, ingin cepat kaya tanpa mau menempuh proses kerja keras yang sah. Judi online menjual harapan palsu tersebut lewat algoritma mesin yang sengaja dirancang agar pemain selalu kalah pada akhirnya.

Kedua, sistem ekonomi kapitalisme bertumpu pada asas kebebasan kepemilikan dan pencarian laba tanpa batas nilai. Praktik riba dilegalkan dan difasilitasi dalam bungkus inovasi teknologi finansial. Industri pinjol memanfaatkan kepanikan psikologis korban judi dan masyarakat yang terhimpit ekonomi untuk meraup keuntungan berlipat lewat bunga harian dan denda keterlambatan. Keduanya tumbuh subur dalam lingkungan yang sama, di mana manusia dan kelemahan mentalnya dipandang murni sebagai ladang bisnis yang bisa diperas nilai keuntungannya.

Ketiga, peran negara yang mandul akibat paradigma pasar bebas. Dalam sistem sekuler, negara cenderung bertindak sebagai pengawas pasif ketimbang pelindung rakyat. Penindakan yang dilakukan selama ini bersifat kuratif dan tambal sulam. Sebatas memblokir tautan situs web atau menindak oknum penagih lapangan, sementara jalur transaksi keuangan, gerbang pembayaran digital, dan akar sistem bunganya dibiarkan berjalan bebas karena dianggap menggerakkan perputaran uang.

Solusi Islam dengan Pembinaan Berpikir dan Tatanan Sistemik

Menghadapi problem yang bersifat sistemik, solusinya tidak boleh sekadar berupa imbauan moral atau nasihat sabar yang mengambang. Penyelesaian masalah harus disampaikan dengan transfer pemikiran yang mendalam, membekas pada akal, dan langsung menyentuh realitas konkret untuk diubah secara tuntas.

Islam memandang aturan hidup bukan sebatas etika individual, melainkan sebuah ideologi (mabda) yang memiliki seperangkat konsep (fikrah) dan metode operasional penerapan (thariqah). Sejarah kepemimpinan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabat telah mencontohkan bagaimana judi dipangkas hingga ke akarnya dan jeratan utang diselesaikan secara berkeadilan melalui tiga pilar:

1. Pembinaan Akidah dan Ketegasan terhadap Judi

Islam membangun kesadaran akidah bahwa harta adalah amanah yang cara perolehan dan penggunaannya akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah. Tradisi masyarakat Jahiliah di masa lalu sangat lekat dengan perjudian, khususnya undian anak panah untuk memperebutkan daging sembelihan.

Ketika larangan judi turun dalam Al-Qur’an surah Al-Ma’idah ayat 90, “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji…”

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tidak hanya melarang tindakannya, tetapi juga mematikan pola pikir spekulatifnya. Beliau bahkan bersabda bahwa siapa pun yang sekadar mengajak temannya bermain judi harus segera membayar denda berupa sedekah sebagai bentuk taubat

Di masa Kekhalifahan Ali bin Abi Thalib, pengawasan di ruang publik ditegakkan dengan ketat, siapa pun yang kedapatan memainkan permainan berbasis taruhan seperti dadu disita peralatannya dan dikenakan sanksi di hadapan publik agar menimbulkan efek jera. Pendekatan ini mencabut akar mentalitas instan dan menegaskan bahwa kekayaan hanya boleh diperoleh melalui kerja riil dan berniaga secara halal.

2. Pemutusan Rantai Riba dan Tradisi Tolong Menolong

Praktik utang berbunga di masa Jahiliah memiliki kemiripan dengan pinjol hari ini. Ketika debitur terlambat membayar, kreditur menggandakan utangnya. Sistem pemerasan ini dihentikan total saat Khotbah Perpisahan (Haji Wada’), ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam secara tegas mendeklarasikan penghapusan seluruh transaksi riba Jahiliah, dimulai dari piutang pamannya sendiri, Abbas bin Abdul Muthalib.

Sebagai gantinya, masyarakat dibina untuk menghidupkan tradisi pinjaman kebajikan (qardh hasan), yakni pinjaman murni tanpa tambahan keuntungan sepeser pun. Budaya tolong-menolong ini menutup celah bagi rentenir untuk memeras orang-orang yang tengah terhimpit kebutuhan darurat.

3. Kebijakan Negara dalam Menjamin Kebutuhan dan Melunasi Utang Rakyat

Pilar penentu berada pada peran negara sebagai pelindung. Sejarah membuktikan bahwa negara turun tangan langsung menyelesaikan beban utang warganya yang terpuruk.

Di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, seorang sahabat bernama Mu’adz bin Jabal terlilit utang besar akibat dagangannya gagal panen hingga bangkrut. Rasulullah memanggil para kreditur untuk menerima aset yang tersisa dari Mu’adz, lalu melarang mereka menagih sisanya agar Mu’adz dapat menata kembali kehidupannya tanpa ancaman jeratan utang seumur hidup.

Tanggung Jawab Kepala Negara atas Beban Rakyat

Rasulullah menegaskan prinsip kepemimpinan publik, barang siapa meninggalkan harta maka itu untuk ahli warisnya, tetapi barang siapa meninggalkan beban utang dan keluarga yang lemah, maka pelunasannya menjadi kewajiban negara.

Peran Kas Negara (Baitulmal) di Masa Khulafaur Rasyidin

Pada masa Khalifah Umar bin Khattab, Baitulmal memiliki pos khusus dari dana zakat untuk menanggung kaum gharimin (orang-orang yang berutang karena kebutuhan mendesak). Umar juga menyediakan pinjaman tanpa bunga dari kas negara untuk modal usaha rakyat. Di masa Khalifah Umar bin Abdul Aziz, kebijakan ini mencapai puncaknya hingga aparat negara berkeliling mencari siapa saja yang memiliki utang dan pemuda yang ingin menikah namun tidak berpunya, untuk kemudian dilunasi seluruhnya dari kas negara.

Penutup

Judi dan pinjaman online adalah lingkaran setan buah sistem kapitalisme sekuler yang menjerat rakyat demi keuntungan materi. Masalah sistemik ini butuh solusi Islam menyeluruh. Menanamkan kesadaran halal-haram pada individu, memperkuat solidaritas sosial, serta menuntut ketegasan negara memberantas seluruh ekosistem haram sembari menjamin kebutuhan dasar rakyat tanpa riba.

Wallahu’alam bishawwab