BANJARBARU – Wakil Walikota (Wawali) Banjarbaru Wartono mengundurkan diri dari jabatannya.
Informasi pengunduran diri Wakil Walikota periode 2025 – 2030 ini disampaikan Ketua DPRD Kota Banjarbaru Muhammad Syahrial, di penghujung Rapat Paripurna DPRD Kota Banjarbaru dengan agenda Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Tiga Buah Raperda Sekaligus Jawaban Wali Kota terhadap Pandangan Umum Fraksi-fraksi, Selasa (3/11).
“Ada perubahan jadwal DPRD Kota Banjarbaru, dan pengumuman usul pemberhentian Wakil Walikota Banjarbaru masa jabatan tahun 2025-2030,” kata Syahrial, setelah menutup rapat paripurna yang turut dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarbaru Sirajoni, mewakili Walikota Banjarbaru.
“Permohonan pengunduran diri ini atas permintaan sendiri karena faktor kesehatan,” ujarnya.
Syahrial menambahkan, permohonan pengunduran diri itu pun telah dilengkapi dengan dokumen kesehatan.
“Permohonan pengunduran diri wakil kepala daerah ini akan diusulkan ke Menteri Dalam Negeri RI melalui Gubernur Kalimantan Selatan,” ucapnya.
Syahrial menambahkan, usulan pemberhentian wakil walikota ini bisa dilanjutkan apabila 2/3 jumlah anggota DPRD Kota Banjarbaru menyetujui.
“Apakah usulan pemberhentian wakil wali kota ini disetujui,” kata Syahrial, menawarkan kepada anggota DPRD Kota Banjarbaru yang mengikuti rapat paripurna. Dan, dijawab setuju oleh para anggota dewan yang hadir.
Berita acara pengumuman usul pemberhentian ini pun ditandatangi oleh tiga orang pimpinan DPRD Kota Banjarbaru, yakni ketua dan dua orang wakilnya. dio
