BANJARMASIN – Pasangan suami istri muda (Pasuntri) berinisial SAR (21) suami dan MDA (21) isteri yang baru berumah tangga selama 12 bulan diduga nekat membuang bayi yang masih berusia sekitar sembilan hari.
Bayi laki laki itu dibuang di teras rumah warga di Jalan Cempaka Raya Komplek Mekar Sari No 23 RT18 RW 03 Kelurahan Telaga Biru Kecamatan Banjarmasin Barat dan perbuatan melawan hukum itu berhasil diungkap pihak kepolisian.
Tersangka pasutri ini warga Komplek THR Banjarmasin Barat, yang mengakunya ke polisi belum siap untuk memiliki anak dikarenakan oleh keterbatasan ekonomi dan mengakui masih belum memiliki pekerjaan.
Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Riza Muttaqin didampingi Wakasat Reskrim dan Kapolsek Banjarmasin Selatan, Kompol Cistugus Lirens Lanang mengatakan, dugaan motif terungkap setelah penyidik mendalami keterangan kedua orang tua biologis bayi rersebut.
“Pasutri ini ingin melepas tanggung jawab, memelihara bayinya dengan alasan keterbatasan ekonomi atau keuangan,” kata Kombes Pol Riza Muttaqin, Rabu (14/10) pagi.
Modusnya mereka bersepakat membuang bayi mengunakan sepeda motor, kemudian meletakkan di depan rumah saksi Jefri yang tidak lain adalah familinya.
Pasutri itu diamankan polisi di kawasan THR, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, dua hari setelah bayi laki-lakinya ditemukan warga di teras rumah saksi Jefri, selaku familinya, Selasa (6/10) malam.
Walau pasutri disebut menyesali perbuatannya, Kapolresta menegaskan penyidik Unit PPA tetap melakukan proses hukum.
Menurut Riza, keterbatasan ekonomi tidak dapat menjadi pebenaran untuk melakukan tindak pidana terhadap anak.
“Perbuatan melawan bukum tidak akan kita benarkan, meski dalihnya ekonomi. Makanya, pelaku dikenakan Pasal 429 ayat 1 dan ayat 3 jo Pasal 20 hurup C Undang-Undang RI no 1 tahun 2023 tentang penelantaran anak,” terang Riza.
Kasus ini bermula saat seorang bayi laki-laki ditemukan di depan rumah Jefri Pratama, Jalan Cempaka Raya Komlek Mekar Sari No 23 RT18 RW 03 Kelurahan Telaga Biru Kecamatan Banjarmasin Barat Senin (5/10) sekitar pukul 01.30 Wita.
Saat ditemukan saksi, bayi masih hidup berumur sembilan hari dan terbungkus satu lemar jaket hoody berwarna hitam. Saksi kemudian melaporkan temuan itu kepada ketua RT di teruskan ke pihak kepolisian, Senin (5/10) sekitar pukul 01.30 Wita.
Anggota Polsekta Banjarmasin Barat dan Unit PPA Satreskrim Polresta Banjarmasin tiba Senin (5/10) sekitar pukul 02.00 Wita. Petugas mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan sejumlah saksi Bayi laki laki itu selanjutnya dibawa untuk mendapatkan pertolongan medis. sam/ani
