BANJARMASIN – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin mulai memproses penyerahan kembali aset Kampung Katupat untuk dikelola pemerintah daerah. Namun, penataan aset tersebut menghadapi sejumlah persoalan, mulai dari kondisi bangunan yang mengalami kerusakan hingga tunggakan kewajiban perusahaan pengelola kepada pemko yang mencapai sekitar Rp408 juta.

Walikota Banjarmasin HM Yamin mengatakan proses penyerahan aset telah ditindaklanjuti melalui kunjungan ke Jakarta. Pihak pengelola PT Juru Supervisi Indonesia (JSI) pada prinsipnya bersedia menyerahkan kembali aset kepada pemerintah kota.

“Dari hasil verifikasi dinas terkait, lebih dari 60 persen kondisi bangunan mengalami kerusakan. Kondisi ini menjadi penentu langkah penataan dan pemanfaatan aset selanjutnya,” ujar Yamin, di sela pemantauan pembongkaran Kampung Ketupat, Rabu (14/10).

Selain itu, tutur Yamin, banyak juga laporan masyarakat mengenai aktivitas yang dinilai tidak semestinya di lokasi tersebut, seperti minum-minuman keras dan aktivitas pasangan yang berpacaran karena tidak pengawasan.

Karena itu, pemko berencana menata kembali aset Kampung Ketupat agar dapat dikelola dengan baik dan dimanfaatkan sesuai peruntukannya. Namun, proses penataan tetap perlu mempertimbangkan kondisi bangunan serta penyelesaian administrasi penyerahan aset. ” Disini mungkin ada taman ruang baca, anak bermain dan ada lainnya menjadi pusat destinasi untuk masyarakat. Namun namanya tetap Kampung Ketupat, “jelasnya.

Sementara, Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar mengatakan, PT Juru telah sepakat dan menandatangi pembayaran tunggakan kewajiban kepada Pemko Banjarmasin selama tiga tahun dengan nilai sekitar Rp408 juta.

Besaran tunggakan tersebut telah dihitung bersama oleh Bagian Hukum, Bagian Pemerintahan, dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD).

Pemko memberikan kelonggaran untuk melunasi kewajiban secara mencicil setiap bulan dengan pembayaran dalam jangka waktu dua tahun atau akhir Desember 2028.

“Sudah disepakati, mereka menandatangani pernyataan utang sebesar Rp408 juta dan di dalamnya juga diatur pola pembayarannya. Kita memberikan keringanan untuk membayar secara cicilan dengan tenggat waktu dua tahun. Insyaallah, paling lambat akhir Desember 2028, seluruh utang tersebut sudah harus lunas,” ujar Ichrom. via