JAKARTA akarta – Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) mengubah mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dari sistem langsung satu orang satu suara (one man one vote) menjadi mekanisme pemilihan melalui Ahlul Halli wal ‘Aqdi (AHWA).

AHWA adalah institusi khusus yang diisi oleh para ulama senior pilihan untuk bermusyawarah dan menetapkan pemimpin tertinggi dalam organisasi Nahdlatul Ulama (NU). Sistem ini digunakan untuk menghindari konflik dan politik uang yang rentan terjadi pada sistem pemungutan suara langsung (one man one vote).

Keputusan tersebut disepakati dalam Sidang Pleno III di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambak Beras, Jombang, Jawa Timur, Minggu (30/8), seperti dikutip Rakyat Merdeka.com.

Dari 552 peserta yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), sebanyak 401 suara mendukung mekanisme pemilihan melalui Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA). Sementara 150 suara memilih mempertahankan sistem one man one vote dan satu suara dinyatakan tidak sah.

“Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim seraya mengucapkan Alhamdulillahirabbil ’alamin, pemilihan opsi telah kita tetapkan yaitu opsi perubahan,” kata Presidium Sidang Pleno Muktamar ke-35 NU Muhammad Nuh, Minggu (30/8).

Dengan perubahan tersebut, pemilihan Ketum PBNU tidak lagi sepenuhnya mengandalkan sistem one man one vote. Jika musyawarah mufakat tidak tercapai, pemilihan dilakukan oleh AHWA.

Dalam mekanisme yang disepakati, peserta muktamar terlebih dahulu menjaring maksimal lima calon melalui pemungutan suara.

Lima calon dengan suara terbanyak kemudian diserahkan kepada AHWA untuk dipilih sebagai Ketua Umum PBNU. Para calon tersebut harus menyatakan kesediaan secara lisan atau tertulis serta memperoleh persetujuan tertulis dari Rais Aam terpilih. RM.id