Komisi III Beberkan 13 Jenis Tindak Pidana
JAKARTA – Ketua Umum Keluarga Besar Putra Putri Polri (KBPP Polri) AH Bimo Suryono mengatakan komitmen Pimpinan DPR RI untuk menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (UU) Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026 kini memasuki tahap pembuktian.
Menurut dia, janji tersebut tidak cukup berhenti pada pernyataan politik, tetapi harus dibuktikan melalui proses legislasi yang transparan dan sesuai mekanisme pembentukan Undang-undang.
Bimo pun menyebut masyarakat perlu terus mengawal komitmen tersebut hingga regulasi yang selama ini dinantikan itu benar-benar selesai. Terlebih, komitmen tersebut disampaikan saat merespons tuntutan masyarakat yang mendesak percepatan pembahasan UU Perampasan Aset dan penguatan hukuman bagi pelaku korupsi.
“Ketika masyarakat datang membawa tuntutan, Pimpinan DPR menjawabnya dengan komitmen yang jelas. Bahkan ada target waktu. Saya berharap seluruh pihak di DPR RI dapat mengawal komitmen tersebut sampai selesai,” kata Bimo dalam keterangannya, Minggu (30/8), seperti dikutip CNNIndonesia.com.
Bimo menilai pernyataan dari pimpinan DPR RI tersebut kini justru menempatkan proses pembahasan UU Perampasan Aset dalam sorotan publik. Kata dia, masyarakat memiliki alasan untuk menagih konsistensi DPR karena batas waktu penyelesaian telah disampaikan secara terbuka.
“Ini langkah yang piawai dan tegas. Pernyataan tersebut bukan sekadar retorika politik. Tapi komitmen moral dan politik tersebut harus dibuktikan melalui proses legislasi yang transparan dan sesuai mekanisme pembentukan Undang-undang,” ucap dia.
Disampaikan Bimo, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan hukuman badan atau penjara. Menurutnya, salah satu hal yang harus menjadi perhatian serius adalah pengembalian dan perampasan aset yang berasal dari tindak pidana korupsi sesuai mekanisme hukum.
“Pelaku korupsi jangan hanya dibuat takut dengan hukuman penjara. Yang harus diperkuat adalah bagaimana hasil kejahatannya dapat ditelusuri dan dikembalikan kepada negara melalui mekanisme hukum yang jelas. Jangan sampai seseorang menjalani hukuman, tetapi hasil kejahatannya tetap dinikmati oleh dirinya atau pihak lain,” tutur dia.
Bimo menegaskan prinsip tersebut harus dijalankan dengan tetap menjunjung tinggi kepastian hukum, due process of law, perlindungan hak warga negara, dan pembuktian yang sah.
Selain itu, lanjut dia, efek jera dalam pemberantasan korupsi tidak hanya terletak pada lamanya seseorang berada di balik jeruji besi. Ada dimensi lain yang jauh lebih penting, yakni memastikan bahwa keuntungan yang diperoleh dari kejahatan tidak dapat dinikmati oleh pelakunya.
Karena itu, Bimo berpandangan bahwa pembahasan UU Perampasan Aset harus dilakukan secara serius, terbuka, dan tidak boleh kehilangan substansi.
“Kalau orang hanya takut ditahan, belum tentu seluruhnya takut. Tetapi kalau hasil kejahatannya ditelusuri, disita atau dirampas berdasarkan putusan dan mekanisme hukum yang berlaku, kemudian dikembalikan untuk kepentingan negara dan masyarakat, itu akan memberikan efek jera yang jauh lebih kuat,” ucap dia.
Lebih lanjut, Bimo juga menekankan keberanian memberantas korupsi harus dimulai dari keberanian negara memastikan bahwa kejahatan tidak boleh menghasilkan keuntungan. Hukuman dapat berakhir, tetapi hasil kejahatan tidak boleh menjadi warisan.
“Mudah-mudahan komitmen tersebut benar-benar terwujud dan Undang-Undang Perampasan Aset dapat segera diselesaikan sesuai mekanisme konstitusional,” kata dia.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sebelumnya berjanji akan mengesahkan Rancangan Undang-undang Perampasan Aset menjadi Undang-undang maksimal pada 15 Desember 2026.
Janji ini disampaikan bertepatan dengan aksi demonstrasi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) dkk yang menuntut pengesahan aturan tersebut, di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (27/8).
Pimpinan DPR sempat melakukan audiensi dengan perwakilan dari AMPB di dalam gedung wakil rakyat itu di sela Rapat Paripurna.
Tiga pimpinan DPR yang hadir pada kesempatan itu ialah Sufmi Dasco Ahmad, Cucu Ahmad Syamsurizal, dan Saan Mustopa.
Sebagai bentuk komitmen pengesahan itu, pimpinan DPR meneken surat perjanjian siap mundur jika kesepakatan tak terealisasi.
Surat dimaksud menyebut pimpinan DPR bukan hanya siap untuk mundur dari jabatan, melainkan juga sebagai anggota dewan.
Sementara, Komisi III DPR RI membeberkan daftar 13 jenis tindak pidana yang diatur dan bisa dikenai perampasan aset dalam Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman mengatakan 13 daftar tindak pidana itu ditentukan setelah pihaknya mempertimbangkan saran dari ahli yang menekankan perlunya pembatasan jenis tindak pidana.
“Terkait dengan pertanyaan tentang ruang lingkup jenis tindak pidana dalam RUU ini, Komisi III DPR RI melakukan riset dan pendalaman terhadap jenis-jenis tindak pidana yang diatur dalam RUU ini,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (29/8), seperti dikutip CNNIndonesia.com.
Ia menyebut masukan terkait pembatasan jenis tindak pidana dengan motif ekonomi ataupun yang berdampak luas terhadap masyarakat turut menjadi perhatian pihaknya.
“Para ahli hukum menyampaikan bahwa tindak pidana yang diatur sebaiknya merupakan tindak pidana yang bermotif ekonomi, merugikan negara dan masyarakat luas, atau memiliki tingkat keseriusan tinggi dan berdampak pada publik secara ekonomi,” katanya.
Komisi III DPR, kata dia, telah melakukan perbandingan terhadap aturan perampasan aset yang berlaku di sejumlah negara.
Ia lantas mencontohkan di Selandia Baru perampasan aset tanpa putusan pidana dapat diterapkan kepada tindak pidana yang bersifat signifikan. Serta ancaman hukuman penjaranya lebih dari lima tahun dan memiliki nilai lebih dari NZ$ 30 ribu.
Sementara Singapura, Paraguay, Uruguay, Filipina, Swiss, dan Belanda memiliki ketentuan perampasan aset yang dapat diterapkan terhadap tindak pidana narkotika atau kejahatan serius.
Sedangkan Italia mengatur secara lebih rinci yakni Tindak Pidana Korupsi, Mafia dan Tindak Pidana Terorganisasi yang terkategori serius lainnya.
Selanjutnya Amerika Serikat berfokus pada Narkotika, Fraud, Korupsi dan tindak pidana terorganisasi lainnya. Kemudian Australia dan Inggris perampasan Aset tanpa jalur pidana diberlakukan pada kasus-kasus besar yang ditangani oleh pengadilan yang lebih tinggi.
Habiburokhman menegaskan pihaknya berkomitmen agar RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana dapat berjalan efektif, proporsional, berkeadilan, dan berkemanfaatan. Ia mengatakan masukan dari masyarakat dan para ahli akan menjadi pertimbangan dalam penyusunan RUU tersebut.
“Mencermati masukan tersebut, dalam penyusunan RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana, Komisi III DPR RI saat ini telah memasukkan dalam daftar mengenai tindak pidana yang dapat dikenai perampasan aset dalam undang-undang ini,” ujarnya.
“Masukan dari masyarakat, seperti elemen masyarakat maupun para ahli, menjadi tumpuan bagi Komisi III DPR RI untuk membuat rancangan undang-undang yang partisipatif, komprehensif, dan sesuai dengan kepentingan bangsa dan negara,” imbuhnya.
Berikut 13 tindak pidana yang masuk dalam daftar tersebut:
1. tindak pidana korupsi;
2. tindak pidana narkotika dan psikotropika;
3. tindak pidana terorisme;
4. tindak pidana penyelundupan manusia;
5. tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi dan bahan berbahaya;
6. tindak pidana di bidang kehutanan;
7. tindak pidana di bidang lingkungan hidup;
8. tindak pidana di bidang perpajakan;
9. tindak pidana di bidang perbankan;
10. tindak pidana di bidang perasuransian;
11. tindak pidana di bidang pertambangan;
12. tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan; dan/atau
13. tindak pidana perdagangan orang. web
