BANJARMASIN – Buru Sergap Polsek Banjarmasin Utara diback up URC Polresta Banjarmasin berhasil mengamankan seorang laki – laki berprofesi sebagai penjual pentol yang diduga pelaku pembunuhan terhadap seorang remaja.
Korban bernama Ahmad Angga (18) warga Jalan HKSN, Komplek Herlina Perkasa, Kelurahan Alalak Selatan, Banjarmasin Utara itu tewas usai dianiaya pada Jumat (10/7) sekitar pukul 12.00 Wita.
Tersangka pedagang pentol goreng atas nama MR alias Duan (36), warga Komplek Warga Indah 3 Jalur 1, No 7A Kelurahan Alalak Selatan Banjarmasin Utara.
Plh Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Timbul RK Siregar, didampingi Wakapolresta AKBP Amrih Wientama, Kasat Reskrim Kompol
Eru Alsepa, Kapolsek Banjarmasin Utara AKP Sunardi dan Kasi Humas Polresta Ipda Adi Harry Sucahyo dalam press release resminya, Kamis 16/7) mengatakan pihaknya telah mengamankan tersangka.
“Kami telah mengamankan tersangka penganiayaan berat yang sempat viral di media sosial, pedagang pentol goreng ini berinisial MR (33) menyerahkan diri ke polisi,” katanya.
Diungkapkan Kapolresta dari kronologis kejadian yang bermula korban Angga naik sepeda motor bersama istri, ketika melewati depan dagangan MR, Angga dipukul dengan menggunakan besi bulat panjang panjang 30 centimeter.
Warga berdatangan dan melerai, tapi pelaku tetap berkeras memukul korban secara membabi buta. “Pada saat warga mau melerai pelaku tetap memukul, pada bagian kepala hingga korban tidak sadarkan diri.
Oleh warga korban dievakuasi ke rumah sakit yang didampingi isteri tercinta, Sayang karena kehabisan darah dan ia tewas pada keesokan harinya.
“Pelaku menyerahkan diri ke Polsek Banjarmasin Utara,” bebernya seraya menyebutkan hasil sementara motif dendam lama. Dimana korban sering veber veberkan motor saat mereka bertetangga.
Tersangka sudah menyerahkan diri ke pihak kepolisian dan tinggal memanti proses hukum lebih lanjut.
Pedagang pentol bakar ini yang dijerat dengan pasal 468 ayat (2) UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP ancaman hukuman 10 tahun penjara. sam/ani
