Sprindik 3 Kasus Korupsi Eks Jampidsus Diterbitkan
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah penghentian proses pendataan dapur SPPG di daerah, karena kasus dugaan korupsi dan TPPU mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah telah diserahkan Polri.
“Tidak, tidak ada kaitan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan, Rabu (15/7), seperti dikutip CNNIndonesia.com.
Anang menjelaskan sebelumnya Kejagung memang telah mengeluarkan surat edaran pengumpulan data SPPG kepada beberapa Kejaksaan Tinggi di daerah.
Akan tetapi, kata dia, pengumpulan data itu hanya dibatasi dalam 10 hari sejak surat edaran diterbitkan. Ia menyebut tujuan pendataan SPPG itu untuk melihat apakah ada titik-titik fiktif ataupun terkait jual beli yang dilakukan para tersangka.
Anang menjelaskan, periode pengumpulan data tersebut telah selesai sehingga Kejagung kembali menerbitkan surat edaran baru tertanggal 10 Juli. Di sisi lain, penyerahan kasus Febrie dari Polri dilakukan pada 11 Juli.
Anang beralasan penghentian pengumpulan data itu dilakukan agar tidak disalahgunakan.
“Karena batas waktunya sudah selesai, maka diterbitkan lagi surat edaran supaya kegiatan yang sudah dilaksanakan, dihentikan,” tuturnya.
Perintah penghentian pendataan dapur SPPG tertuang dalam Surat Nomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada Jumat, 10 Juli.
Surat itu ditandatangani Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa sebelumnya Jampidsus telah menerbitkan Surat Nomor B-2668/F.2/Fd.2/06/2026 tertanggal 15 Juni 2026 yang memerintahkan seluruh kepala kejaksaan tinggi menginventarisasi dan melaporkan berbagai permasalahan dalam pelaksanaan program MBG.
Dalam surat 10 Juli itu, seluruh kepala kejaksaan tinggi kemudian diminta menghentikan kegiatan pengumpulan data dan keterangan di SPPG di wilayah hukum masing-masing.
Sementara, Kejaksaan Agung menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk tiga kasus dugaan korupsi yang menyeret nama eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Rabu, menyebutkan pertama, sprindik bernomor 43 untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Krakatau.
Kedua, sprindik nomor 44 untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga menjadi pemicu pemadaman listrik (blackout).
Terakhir, sprindik nomor 45 terkait dengan kasus dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025.
Ia mengatakan penerbitan sprindik ini merupakan tindak lanjut Kejagung usai penyidikan tiga perkara tersebut dialihkan dari Polri.
“Semenjak diterbitkan sprindik, maka segala kegiatan dan tindakan-tindakan yang bersifat projustitia sudah beralih kepada penyidik Kejaksaan,” katanya, seperti dikutip Antara.
Ia memastikan bahwa dalam pelaksanaan penyidikan, penyidik pada tim khusus Kejagung akan tetap berkolaborasi dan bersinergi dengan penyidik Polri, dalam hal ini adalah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya. Untuk pengawasan, ia juga memastikan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan DPR RI akan melakukan supervisi pelaksanaan penyidikan perkara tersebut.
“Dan juga tentunya sesuai dengan kemarin bahwa mitra kita dari Komisi III DPR akan ikut juga mengawasi pelaksanaan proses penyidikan yang sudah diserahkan kepada penyidik Kejaksaan Agung,” katanya.
Terkait status dua tersangka dalam kasus ini yang sebelumnya ditetapkan Polri, yaitu FA selaku eks Jampidsus dan DR selaku pihak swasta, ia mengatakan bahwa penyidik akan mempelajari terlebih dahulu perkara sebelum menentukan status keduanya.
“Tidak gugur (status tersangka oleh Polri, red.), yang penting kami terima dulu, kami pelajari semua,” ucapnya.
Sebelumnya, pada Sabtu (11/7), Polri mengumumkan bahwa penanganan tiga perkara, yakni dugaan korupsi tata kelola batu bara, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI, dialihkan ke Kejagung.
Pengalihan tersebut dilakukan berdasarkan kesepakatan antara Polri dan Kejagung sebagai bentuk sinergi penegakan hukum. web
