TANJUNG- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tabalong menggelar sosialisasi dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) 2026-2056, bertempat di Hotel Jelita, Selasa (30/6).
Kepala DLH, Erfin Nirza Siregar menyampaikan, tujuan kegiatan ini untuk mensosialisasikan substansidari RPPLH ini kepada seluruh stakeholder di Tabalong.
Kemudian yang kedua untuk memperoleh masukan dan membangun komitmen bersama dalam pengarusutamaan lingkungan hidup.
“Sementara untuk yang ketiga, menyiapkan kesempurnaan dokumen sebagai dasar penyusunan rancangan peraturan daerah tentang RPPLH Kabupaten Tabalong,” sebutnya.
Adapun untuk peserta sosialisasi terdiri dari unsur Forkopimda, OPD, para camat, instansi vertikal, pelaku usaha, organisasi masyarakat, LSM, akademisi, serta berbagai stakeholder lainnya.
“Kehadiran unsur tersebut menunjukkan bahwa pengelolaan lingkungan hidup merupakan tanggung jawab kita bersama,” tuturnya.
Oleh karena itu, dirinya berharap partisipasi aktif seluruh peserta dalam memberikan saran dan masukan demi penyempurnan dokumen sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Sementara itu, Wakil Bupati Tabalong, Habib Muhammad Taufani Alkaf mengatakan, perkembangan penduduk dan aktivitas pembangunan memberikan tantangan terhadap kelestarian lingkungan.
“Pembangunan harus terus berjalan dengan tetap menjaga kesimbangan, antara pertumbuhan ekonomi, kebutuhan masyarakat, dan keberlanjutan alam,” ujarnya.
Menurutnya, penyusunan dokumen RPPLH ini merupakan langkah strategis dalam menentukan arah pengelolaan lingkungan hidup selama 30 tahun ke depan.
“Dokumen ini bukan hanya sebagai pemenuhan regulasi, tapi menjadi perdoman agar pembangunan Tabalong tetap berjalan secara berkelanjutan,” jelasnya.
“Kita tidak menutup investasi namun kita memberikan jalan yang terbaik agar keberlangsungan lingkungan terjaga dan investasi tetap bisa jalan,” pungkasnya.yan/rds
