
Guru SD N 1 Curugsewu Kabupaten Kendal Jawa Tengah & Fasilitator Program Numerasi Tanoto Foundation
Keputusan Pemerintah Australia yang secara resmi melarang anak di bawah 16 tahun menggunakan media sosial mulai 10 Desember 2025 lalu memantik beragam reaksi. Regulasi ini mencakup hampir semua platform besar seperti Meta (Instagram, Facebook, Threads),TikTok, Snapchat, X, dan YouTube. Platform yang meloloskan akun anak di bawah umur terancam denda hingga 49,5 juta dollar Australia atau sekitarRp500 miliar (kompas.id, 11/12/2025).
Pemerintah Australia menegaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk melindungi perkembangan mental dan kesejahteraan anak, terutama dari dampak algoritma media sosial yang semakin agresif memperebutkan perhatian penggunanya. Menteri Komunikasi Australia secara eksplisit menyebut media sosial sebagai ruang yang tidak dirancang untuk otak anak-anak.
Langkah ini mungkin tampak ekstrem, tetapi banyak pihak menyebutnya sebagai intervensi yang diperlukan. Pandangan ini didukung sejumlah riset internasional yang menunjukkan korelasi yang kuat antara penggunaan media sosial berlebihan dengan peningkatan kecemasan, gangguan tidur, penurunan konsentrasi, hingga depresi pada remaja.
Pertanyaan berikutnya, mampukah Indonesia mengambil langkah tegas yang serupa Realitas Indonesia: Ketertinggalan Regulasi dan Lemahnya Pengawasan
Indonesia berada di posisi yang jauh berbeda. Sementara negara maju mengambil langkah tegas, Indonesia justru menghadapi persoalan fundamental yang jauh lebih kompleks.
Pertama, anak-anak sangat dini terekspos gawai. Bukan hal aneh melihat anak usia 3–5 tahun sudah lihai bermain game atau menonton konten selama berjam-jam. Pada banyak kasus, gawai diberikan sebagai ‘pengalih perhatian’ ketika orang tua sibuk atau ingin anak tetap tenang.
Kedua, literasi digital keluarga masih rendah. Survei menunjukkan bahwa mayoritas orang tua tidak memiliki pengetahuan memadai terkait dampak penggunaan gawai atau cara mengatur akses digital secara aman. Artinya, kontrol digital di Indonesia lebih banyak bergantung pada kebiasaan, bukan kesadaran.
Ketiga, sekolahyang seharusnya menjadi ruang aman nyatanya tidak selalu memberikan contoh terbaik. Dijumpai terdapat sebagian guru (tidak semua guru) yang justru mengajak murid membuat konten TikTok untukkebutuhan konten pribadinya dengan berjoged-joged. Lebih parahnya lagi, murid dijadikan sebagai agen promosi gratis bagi sekolahatau promosi produk pembelajaran, seperti Lembar Kerja (LK), properti pembelajaran, buku, alat peraga, atau lainnya. Anak-anak menjadi talent utama dalam konten tersebut tanpa memahami tentang dampaknya terhadap privasi maupun kesehatan mental mereka. Pada titik tertentu, praktik ini menyerupai eksploitasi digital, meski dilakukan tanpa disadari.
Keempat, fokus pemerintah saat ini lebih banyak diarahkan pada integrasi kecerdasan buatan (AI) dalam proses pembelajaran. Meskipun penting, pendekatan ini belum dibarengi kampanye literasi digital dasar yang kuat, khususnya terkait risiko kecanduan gawai dan media sosial bagi anak-anak.
Dalam kondisi seperti ini, harapan agar Indonesia segera menerapkan larangan total seperti Australia tampak sulit terealisasi. Sebagian besar tantangannya bukan teknis, tetapi struktural dan kultural.
Belajar dari Negara Lain: China hingga Denmark
Beberapa negara telah memiliki kebijakan yang secara langsung membatasi paparan digital anak.China mengatur sangat ketat waktu layar anak. Anak usia di bawah 8 tahun dibatasi maksimal 40 menit per hari, sementara remaja 16–18 tahun dibatasi dan akun mereka otomatis terkunci pada malam hari. Kebijakan ini diterapkan melalui mode khusus anak (minor mode) pada game dan aplikasi digital.
Denmark merancang regulasi pembatasan media sosial bagi anak di bawah 15 tahun yang mengharuskan verifikasi usia dan kontrol orang tua, meski belum seketat Australia.
Model-model ini memperlihatkan bahwa pembatasan bukanlah hal mustahil, asalkan negara memiliki mekanisme pengawasan yang kuat serta ekosistem keluarga dan sekolah yang mendukung.
Indonesia, dengan tingkat penggunaan internet yang sangat tinggi dan budaya pengawasan digital yang minim, masih jauh dari kondisi tersebut.
Solusi Realistis untuk Indonesia
Melarang media sosial bagi anak bukan tidak mungkin. Namun kebijakan seperti Australia tidak bisa diterapkan begitu saja tanpa menyiapkan fondasi pendukung.Ada tiga langkah yang paling mungkin dilakukan dalam konteks Indonesia:
1. Menetapkan Batas Usia Minimum yang Jelas
Pemerintah secara tegas dapat menetapkan batas usia minimal membuka akun media sosial, misalnya 13 atau 15 tahun, yang selaras dengan standar global. Platform dapat diwajibkan menerapkan verifikasi identitas digital yang aman.
2. Membangun Budaya Digital Parenting
Regulasi hanya efektif jika orang tua ikut terlibat. Pemerintah perlu meluncurkan kampanye literasi digital nasional yang fokus pada:pemahaman dampak gawai pada perkembangan anak,manajemen screen time,dan pendampingan penggunaan media sosial.
3. Mengembalikan Sekolah pada Fungsi Utamanya
Sekolah perlu mengurangi bahkan melarang praktik pembuatan konten yang melibatkan anak sebagai talent. Literasi, numerasi, pembiasaan membaca, dan penguatan karakter harus dikembalikansebagai prioritas. Media sosial sebaiknya ditempatkan sebagai materi literasi digital, bukan sarana mencari engagement.
Penutup: Perlindungan Digital sebagai Investasi Masa Depan
Langkah Australia menunjukkan bahwa negara berani mengambil kebijakan tidak populer demi melindungi generasi mudanya. Indonesia mungkin belum siap mengikuti langkah itu secara penuh, tetapi langkah bertahap dan terukur sangat mungkin dilakukan.
Di era ketika media sosial bukan hanya alat komunikasi tetapi juga ruang komersial, hiburan, dan bahkan tekanan sosial, perlindungan terhadap anak tidak bisa diserahkan sepenuhnya kepada keluarga. Negara harus hadir dengan kebijakan yang kuat, sistematis, dan berpihak pada perkembangan anak.
Masa depan digital Indonesia tidak ditentukan oleh seberapa cepat kita menyerap teknologi, tetapi seberapa besar keberanian kita melindungi generasi yang akan menggunakannya.[]

