
Oleh: Fadhila Rohmah, S.I.Kom (Aktivis Pemuda Muslimah)
Terbongkarnya kasus kejahatan seksual di grup chat Whatsapp dalam bentuk pelecehan verbal yang dilakukan oleh mahasiswa FH Universitas Indonesia ke publik pada pertengahan April 2026 yang lalu kembali menyadarkan kita tentang maraknya kejahatan seksual yang terjadi, tidak terkecuali di lingkungan akademik.
Terungkapnya kasus FH UI ini akhirnya diikuti dengan terbongkarnya kasus-kasus serupa di berbagai kampus ternama di Indonesia yang mencetak generasi intelektual. Tentu terungkapnya kasus-kasus kejahatan seksual ini, khususnya kasus mahasiswa FH UI, menimbulkan tanda tanya di kalangan netizen, bagaimana mungkin mahasiswa dengan latar belakang pendidikan hukum justru melakukan aktivitas pelanggaran hukum?
Suara-suara yang mendukung penegakan hukum secara masif terhadap para pelaku yang terjerat pelanggaran Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Terungkapnya kasus kejahatan seksual ini menuntut pengawalan ketat dari berbagai pihak terhadap implementasi UU TPKS ini.
Kasus kejahatan seksual ini sudah seharusnya membuka mata kita bahwa sadar atau tidak, kejahatan seksual telah berubah menjadi sebuah normalisasi di tengah masyarakat. Karena pada dasarnya, kejahatan seksual ini nyatanya selalu diawali dengan aktivitas-aktivitas yang dianggap “remeh” saat ini seperti kata-kata vulgar, komentar dan obrolan vulgar yang merembet kepada pelecehan verbal dan berujung kepada kejahatan seksual. Normalisasi ini menjadi alarm keras bagi kita yang memperingatkan bahwa ini adalah sebuah bencana sosial yang telah merusak negeri kita.
Dengan begitu, selain tuntutan implementasi, pertanyaan pertama yang seharusnya kita tanyakan adalah bagaimana bisa kejahatan dan pelecehan seksual menjadi sebuah normalisasi? Disini kita dapat melihat ada sebuah kerusakan sistemik yang berakar dari kerusakan paradigma Sekuler. Paradigma inilah yang mempengaruhi implementasi hukum dalam ranah kehidupan.
Paradigma Sekuler tegak diatas prinsip freedom atau kebebasan. Tentu kebebasan ini masih memiliki batasan lewat adanya hukum, namun kebebasan tetap menjadi core value dari paradigma Sekuler ini. Hasilnya, dapat kita saksikan bersama realita bahwa ketika mahasiswa menuntut penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan seksual, namun yang menjadi trigger terhadap normalisasi perilaku tersebut masih dibebaskan dalam lindungan hukum. Dunia industri yang tidak akan pernah lepas dari industri film, drama, dan konten-konten vulgar serta objektifitas perempuan. Konten-konten media sosial yang dipenuhi juga dengan komentar-komentar seksual tidak bisa benar-benar dihapuskan.
Mengerikannya lagi, konten-konten seksualitas tersebut saat ini tidak hanya menyasar perempuan, namun juga menyasar laki-laki yang menimbulkan hubungan terlarang sesama jenis. Industri yang mengumbar seksualitas ini menjadi sebuah pangsa pasar yang sangat besar dan menjadi sektor ekonomi yang signifikan dalam meraup keuntungan. Dalam paradigma Sekuler, kebebasan tersebut juga harus dilindungi sehingga menciptakan sebuah paradoks sosial.
Melalui sistem hukum dan perundang-undangan, sistem Sekuler ini menciptakan sebuah ilusi bahwa hukum berpihak kepada korban kejahatan seksual melalui UU TPKS, namun nyatanya menjadi sebuah kenyataan pahit yang harus diterima bahwa hukum dalam sistem Sekuler ini hanya berbentuk hukum reaktif, bukan preventif yang menumpas hingga kepada akar masalah. Karena pada saat yang bersamaan, kebebasan yang menjadi core value dan kepentingan ekonomi harus dilindungi. Sehingga normalisasi kejahatan seksual tidak hanya karena kesalahan implementasi, namun merupakan kerusakan sistemik dari hasil sistem Sekuler yang pada akhirnya menciptakan bencana sosial yang mengerikan.
Disinilah, Islam hadir sebagai solusi alternatif terhadap kejahatan seksual dimana Islam sendiri merupakan antithesa dari sistem Sekuler. Islam tidak tegak diatas kebebasan dan kepentingan, namun diatas aqidah Islam yang menjadikan wahyu sebagai aturan kehidupan. Dalam konteks penanganan kejahatan seksual, wahyu telah memberikan sistem aturan sosial yang jelas dan sistem sanksi yang tegas yang diterapkan melalui penerapan yang sistemik. Islam memberikan aturan-aturan preventif dalam sistem sosialnya yang mencegah bermunculannya trigger atau pemantik yang mengarah kepada kejahatan seksual, diantaranya:
1.Islam memisah kehidupan dan interaksi laki-laki dan perempuan sampai pada tahapan interaksi yang seperlunya. Pemisahan ini bukan berarti mengurangi produktivitas laki-laki dan perempuan, justru disini peranan sistem dalam menciptakan budaya dan tata aturan berdasarkan wahyu yang mendukung laki-laki dan perempuan dalam ranah kehidupan.
2.Islam memberikan aturan-aturan individu yang berlaku untuk laki-laki dan perempuan dalam menjaga hasrat dan keinginan seksual, seperti perintah menundukkan pandangan, menutup aurat, larangan mendekati zina, dan lain-lain. Tentu saja, peranan sistem memberikan dukungan komprehensif dengan menghapuskan pemantik seksualitas yang melanggar aturan Islam, seperti industri hiburan dan konten vulgar, dan lain-lain.
3.Islam mengatur kurikulum pendidikan komprehensif yang berbasis kepada laki-laki dan perempuan untuk membekali mereka dengan keilmuan agama, intelektualitas, dan karakter muslim yang sesuai dengan aturan Islam. Sistem pendidikannya juga membekali laki-laki dan perempuan dengan pengetahuan seksualitas dan keilmuan khusus untuk laki-laki dan perempuan yang menjadi bekal mereka dalam menjalani kehidupan dan peran sebagai laki-laki dan perempuan.
4.Islam juga menyiapkan aturan sanksi yang benar-benar tegas bagi para pelaku kejahatan seksual, seperti hukuman cambuk bagi pelaku zina yang belum menikah dan hukuman rajam bagi pelaku zina yang sudah menikah. Sanksi yang tegas ini benar-benar memberikan efek jera bagi pelaku dan menciptakan sebuah ketakutan sosial untuk melakukan aktivitas yang menjerumuskan kepada kejahatan seksual.
Sistem aturan yang ditawarkan oleh Islam ini akan bisa tegak dengan sempurna dan komprehensif melalui penerapan oleh institusi negara yang sesuai juga dengan aturan wahyu. Islam memiliki blueprint yang sangat lengkap dalam mewujudkan tata aturan yang mencegah hingga ke akarnya dan mengobati dengan obat yang ampuh berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah.
Wallaahu a’lam bish shawwab.

