Mata Banua Online
Rabu, November 5, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Pemko dan 12 Kabupaten/Kota di Kalsel Perkuat Pemungutan PKB dan BBNKB

by Mata Banua
30 Oktober 2024
in Banjarmasin, Kotaku
0
D:\2024\Oktober 2024\31 Oktober 2024\5\hal 5\Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman yang menjadi perwakilan.jpg
SEKRETARIS Daerah Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman mewakili pemko melakukan tanda tangan perjanjian Opsen PKB dan BBNKB.(foto:mb/ist)

 

BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin bersama 12 kabupaten/kota di Kalimantan Selatan menandatangani perjanjian kerja sama dengan Pemerintah Provinsi terkait Opsen, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), yang berlangsung di Ballroom Galaxy Hotel Banjarmasin. Rabu (30/10).

Berita Lainnya

D:\2025\November 2025\4 November 2025\5\hal 5\hal 5\hal 5\SDN Sungai Jingah 4 salah satu sekolah yang kondisi bangunannya mengalami rusak parah.jpg

Disdik Diminta Rehab Total Sekolah Rusak

4 November 2025
D:\2025\November 2025\4 November 2025\5\hal 5\hal 5\hal 5\Wawali Banjarmasin Hj Ananda bersama relawan SAPA.jpg

Korban Kekerasan Anak Capai 139, DP3A Latih Relawan SAPA

4 November 2025

Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman yang menjadi perwakilan Kota Banjarmasin untuk melakukan tanda tangan perjanjian tersebut.

“Kerja sama ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, yang mengatur pembagian pendapatan pajak antara Provinsi dan Kabupaten/Kota,” ujar Ikhsan.

“Dalam perjanjian ini, perolehan pajak dibagi sebesar 34% untuk Provinsi dan 66% untuk Kabupaten/Kota,” tambahnya.

Selain pembagian tersebut, perjanjian itu juga mencakup sinergi pembiayaan atau cost sharing dalam pelaksanaan pemungutan pajak. Dana sebesar 5% dari perolehan pajak akan digunakan untuk mendukung berbagai kegiatan terkait, yang bertujuan meningkatkan efektivitas pemungutan PKB dan BBNKB.

Sekdako Banjarmasin menambahkan, kegiatan yang didukung melalui sinergi pembiayaan ini bisa dilakukan baik di tingkat Provinsi maupun di Kabupaten/Kota. Salah satu contohnya adalah program penguatan pendataan, yang melibatkan Lurah, Camat, atau RT di tingkat lokal untuk meningkatkan potensi pendapatan dari pajak kendaraan bermotor.

Kerja sama ini dijadwalkan mulai berlaku secara nasional pada 5 Januari 2025 mendatang, dengan pemisahan otomatis perolehan pajak untuk Kabupaten/Kota dan Provinsi.

“Nanti pemungutannya langsung terbagi, mana yang masuk ke Kabupaten/Kota dan mana yang ke Provinsi,” pungkasnya.

Turut hadir dalam kegiatan, Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel, Roy Rizali Anwar, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, H Subhan, Perwakilan Plh Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Kepala BPKPAD kota Banjarmasin, H Edy Wibowo beserta Sekda sekabupaten/kota Kalimantan Selatan. ril/via

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper