BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin bersama 12 kabupaten/kota di Kalimantan Selatan menandatangani perjanjian kerja sama dengan Pemerintah Provinsi terkait Opsen, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), yang berlangsung di Ballroom Galaxy Hotel Banjarmasin. Rabu (30/10).
Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman yang menjadi perwakilan Kota Banjarmasin untuk melakukan tanda tangan perjanjian tersebut.
“Kerja sama ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, yang mengatur pembagian pendapatan pajak antara Provinsi dan Kabupaten/Kota,” ujar Ikhsan.
“Dalam perjanjian ini, perolehan pajak dibagi sebesar 34% untuk Provinsi dan 66% untuk Kabupaten/Kota,” tambahnya.
Selain pembagian tersebut, perjanjian itu juga mencakup sinergi pembiayaan atau cost sharing dalam pelaksanaan pemungutan pajak. Dana sebesar 5% dari perolehan pajak akan digunakan untuk mendukung berbagai kegiatan terkait, yang bertujuan meningkatkan efektivitas pemungutan PKB dan BBNKB.
Sekdako Banjarmasin menambahkan, kegiatan yang didukung melalui sinergi pembiayaan ini bisa dilakukan baik di tingkat Provinsi maupun di Kabupaten/Kota. Salah satu contohnya adalah program penguatan pendataan, yang melibatkan Lurah, Camat, atau RT di tingkat lokal untuk meningkatkan potensi pendapatan dari pajak kendaraan bermotor.
Kerja sama ini dijadwalkan mulai berlaku secara nasional pada 5 Januari 2025 mendatang, dengan pemisahan otomatis perolehan pajak untuk Kabupaten/Kota dan Provinsi.
“Nanti pemungutannya langsung terbagi, mana yang masuk ke Kabupaten/Kota dan mana yang ke Provinsi,” pungkasnya.
Turut hadir dalam kegiatan, Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel, Roy Rizali Anwar, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, H Subhan, Perwakilan Plh Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Kepala BPKPAD kota Banjarmasin, H Edy Wibowo beserta Sekda sekabupaten/kota Kalimantan Selatan. ril/via