
JAKARTA – Bareskrim Polri mulai menyelidiki dugaan keterangan palsu yang disampaikan Aep dan Dede di kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo mengatakan proses penyelidikan dimulai lewat gelar perkara awal dengan memanggil pihak pelapor pada Selasa (23/7), seperti dikutip CNNIndonesia.com.
“Yang dilakukan Bareskrim hari ini jam 11.00 WIB adalah gelar perkara awal,” kata Djuhandani dalam konferensi pers di Jakarta, kemarin.
“Kita melaksanakan gelar awal, dimana ini adalah proses dimulainya penyelidikan,” imbuhnya.
Djuhandani mengatakan gelar perkara awal dilakukan polisi untuk mengetahui permasalahan ataupun objek yang dilaporkan. Melalui proses penyelidikan, nantinya penyidik akan mendalami apakah benar ditemukan dugaan unsur pidana seperti yang dilaporkan atau tidak.
“Setelah penyelidikan itu apakah terjadi sebuah tindak pidana yang kemungkinan kalau terjadi tindak pidana akan dinaikkan kepada penyidikan,” tuturnya.
Sebelumnya, keluarga terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky resmi melaporkan saksi Aep dan Dede ke Bareskrim Polri terkait dugaan pemberian keterangan palsu.
Laporan itu dilayangkan Roely Panggabean selaku pengacara keluarga terpidana dan tercatat dengan nomor LP/B/227/VII/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 10 Juli 2024.
Roely mengatakan dugaan keterangan palsu itu diberikan oleh Aep dan Dede dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) awal kasus pembunuhan Vina dan Eky. Ia menjelaskan salah satu keterangan yang diduga palsu yakni terkait kesaksian mereka yang melihat adanya para terpidana di lokasi tewasnya Vina dan Eky.
“Keterangan bohong yang diucapkan Aep dan Dede yang menyatakan mereka bahwa mereka melihat lima (orang) yang jadi terpidana itu, ada di depan di SMP 11. Faktanya mereka tidak ada di situ,” kata Roely.
“Dan banyak hal yang kita lihat bahwa dilempari di situ penduduk sana kita sudah ambil bukti-bukti gak ada tuh keributan malam itu. Demikian juga yang warungnya,” imbuhnya.
Dede telah muncul ke publik lewat video yang diunggah eks Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi. Ia mengaku telah memberikan kesaksian palsu dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Ia mengatakan diarahkan Aep dan Iptu Rudiana yang merupakan ayah Eky. Namun, ia menegaskan tak menerima bayaran apapun. Dede pun meminta maaf dan mengaku siap dihukum.
Belakangan, tim hukum Rudiana melayangkan somasi kepada Dede dan Dedi Mulyadi. Tuduhan Dede dianggap fitnah.
Dede sendiri kemudian mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Permohonan perlindungan tersebut juga dibenarkan oleh pimpinan LPSK Sri Suparyati. Sri menyebut pengajuan perlindungan dilakukan Dede bersama kuasa hukumnya, pada Selasa (23/7).
“Iya ada permohonan perlindungan saksi atas nama Dede,” ujarnya saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, seperti dikutip CNNIndonesia.com.
Selain Dede, Sri mengatakan permohonan perlindungan juga diajukan oleh enam terpidana beserta keluarga kasus pembunuhan pasangan Vina dan Eki.
“Permohonan atas nama Dede dan enam terpidana beserta keluarganya,” jelasnya.
Sri mengatakan bakal melakukan penelaahan terhadap permohonan yang diajukan oleh Dede Cs. Apabila memenuhi syarat, kata dia, LPSK akan mengabulkan permohonan perlindungan saksi tersebut.
“Dipenuhi formilnya setelah itu dilakukan asesmen dan penelaahan untuk mengecek apakah syarat perlindungan terpenuhi,” jelasnya. web

