JAKARTA – Pemerintah bakal mem­perluas basis pajak pada 2027 dengan membidik sektor dan kelompok masyarakat yang se­lama ini dinilai belum optimal da­lam memenuhi kewajiban pa­jaknya. Salah satunya, pemilik ru­mah yang menyewakan atau me­ngontrakkan propertinya.

Direktur Penyusunan APBN Direktorat Jenderal Ang­garan (DJA) Kementerian Ke­u­angan Rofyanto Kurniawan me­ng­atakan

Ppemerintah akan me­ng­op­tim­alkan penerimaan pajak tanpa me­naikkan tarif, melainkan me­lalui perluasan basis pajak dan peningkatan kepatuhan wajib pa­jak.

“Kebijakan tahun 2027 ter­kait perpajakan, tentunya kita be­ru­paya memperluas basis per­pa­jakan. Sektor-sektor, ke­lom­pok yang belum optimal pem­ba­yaran pajaknya, ini akan kita op­timalkan,” ujar Rofyanto da­lam acara Konsultasi Publik RUU APBN 2027 yang di­ta­ya­ng­kan secara online.

Ia mencontohkan pemilik ru­mah yang memiliki lebih dari satu properti berpotensi menjadi salah satu sasaran optimalisasi pe­ne­rimaan pajak. Apalagi, jika pro­per­tinya dijadikan sumber peng­hasilan tambahan. “Kalau mi­sal­kan orang punya rumah lebih da­ri satu, tidak mungkin juga ru­mahnya itu ditinggali semua, pasti ada yang disewakan, ada yang dikontrakkan,” jelasnya.

Menurut Rofyanto, pe­me­rintah akan memperkuat sinergi de­ngan berbagai instansi untuk memperoleh data yang lebih kom­prehensif guna me­ni­ng­kat­kan kepatuhan perpajakan.

Selain itu, Direktorat Jen­de­ral Pajak (DJP) Kemenkeu juga te­rus menyempurnakan sistem ad­ministrasi perpajakan berbasis teknologi melalui peng­em­ba­ng­an Coretax. “Ini terus di­per­baiki, disempurnakan, untuk bis mela­kukan analisis data per­pa­jak­an secara menyeluruh,” ka­tanya.

Melalui sistem tersebut, pemerintah berharap dapat me­lakukan pencocokan (ben­chmar­king) data wajib pajak dengan ber­bagai indikator ekonomi se­hingga potensi penerimaan pajak yang selama ini belum tergali dapat dioptimalkan. cnn/mb06