BANJARMASIN – Peringatan Hari Anak Nasional 2026 di Kota Banjarmasin diikuti 133 anak perwakilan dari jenjang PAUD hingga SMA, termasuk Forum Anak. Dalam kegiatan tersebut, anak-anak diajak menyampaikan pesan tentang pentingnya kasih sayang, saling menghormati, berbagi, dan menghindari perundungan (bullying).
Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Banjarmasin, Susan menyampaikan, pemahaman tentang sikap saling menghargai diharapkan dapat mencegah terjadinya kekerasan, baik fisik maupun psikis, di kalangan anak-anak.
“Anak-anak diajak saling merangkul, cinta kasih, dan saling berbagi bersama, sehingga terhindar dari bullying dan juga kekerasan fisik maupun psikis,” ujarnya, di sela-sela Peringatan Hari Anak Indonesia di Balaikota Banjaemasin, Kamis (6/8)
Namun di balik semangat Hari Anak, pihaknya mengungkapkan bahwa kasus kekerasan terhadap anak di Banjarmasin menunjukkan peningkatan. Hingga Juni 2026, UPTD PPA telah menangani 143 kasus kekerasan terhadap anak.
Jumlah tersebut mendekati total kasus sepanjang tahun 2025 yang tercatat sebanyak 188 kasus.
“Baru setengah tahun sudah 143 kasus. Artinya masyarakat sekarang lebih berani speak up dan melapor, dan setiap laporan langsung kami tangani,” ujarnya
Menurutnya, korban anak perempuan dan anak laki-laki jumlahnya hampir seimbang, namun jenis kasus yang ditangani berbeda.
Untuk anak perempuan, kasus pelecehan dan persetubuhan, korban langsung didampingi untuk melapor ke kepolisian. Setelah laporan dibuat, korban akan menjalani pemeriksaan dan visum et repertum sebagai bagian dari proses hukum.
PPA jmemantau perkembangan perkara hingga tahap persidangan agar pelaku dapat diproses sesuai ketentuan hukum.
Meski demikian, apabila pelaku merupakan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), penanganannya tetap menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak. Pihak UPTD menegaskan bahwa anak pelaku tetap mendapatkan pendampingan dan hak-haknya, termasuk hak atas pendidikan.
“Kami akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan pihak sekolah agar anak tetap bisa belajar dan mengikuti ujian sehingga tidak tertinggal pendidikannya,” ujarnya.
Untuk kasus yang melibatkan anak penyandang disabilitas, penanganan dilakukan lebih kompleks, tidak hanya melalui visum et repertum, tetapi juga dengan pendampingan khusus sesuai kondisi anak. via
