BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin menguatkan penerapan manajemen risiko untuk mengendalikan gratifikasi sebagai upaya pemenuhan indikator Indeks Pencegahan Korupsi Daerah (IPKD) tahun 2026 sesuai arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Walikota Banjarmasin H Muhammad Yamin HR saat membuka Focus Group Discussion (FGD) mitigasi risiko di Banjarmasin, Rabu, mengungkapkan, hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pemerintah Kota Banjarmasin mencapai 78,09 dengan kategori “Terjaga”.

Meski demikian, ucap dia, evaluasi tersebut masih menunjukkan adanya perangkat daerah dengan tingkat risiko sedang hingga tinggi sehingga penguatan pengendalian intern dan mitigasi risiko harus terus dilakukan.

“Manajemen risiko tidak boleh dipandang sebagai kewajiban administratif semata. Ini harus menjadi cara berpikir dalam setiap proses pengambilan keputusan agar potensi persoalan dapat diantisipasi sejak dini dan setiap program berjalan lebih efektif, tepat sasaran, serta akuntabel,” ujarnya.

Dia menekankan bahwa integritas merupakan tanggung jawab seluruh aparatur sipil negara, bukan hanya Inspektorat maupun Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

“Pencegahan korupsi dimulai dari komitmen setiap ASN untuk bekerja secara jujur, profesional, dan bebas dari konflik kepentingan. Pengendalian gratifikasi harus menjadi budaya kerja, bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif,” ujarnya.

Menurut Yamin, pengendalian gratifikasi merupakan bagian dari strategi memperkuat integritas organisasi sekaligus membangun kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

Karena itu, ungkap dia, Pemerintah Kota Banjarmasin terus memperkuat sistem pencegahan melalui pengembangan Early Warning System (EWS) untuk mendeteksi potensi penyimpangan sejak tahap perencanaan, memperkuat penerapan manajemen risiko, meningkatkan efektivitas pengawasan internal oleh APIP, serta mendorong transparansi dan akuntabilitas di seluruh perangkat daerah.

Dia juga mengingatkan seluruh ASN agar memahami ketentuan mengenai gratifikasi, mulai dari bentuk gratifikasi yang wajib ditolak, mekanisme pelaporan apabila diterima dalam kondisi tertentu, hingga pentingnya menghindari konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas.

Kepada masyarakat, Walikota mengimbau agar tidak memberikan hadiah, uang, maupun bingkisan kepada ASN yang berkaitan dengan pelayanan publik.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat Kota Banjarmasin, Rabiatul Adawiyah menambahkan, pengendalian gratifikasi dan manajemen risiko harus menjadi budaya kerja yang diterapkan secara konsisten di seluruh perangkat daerah.

“Integritas tidak dibangun ketika terjadi pelanggaran, melainkan melalui sistem yang mampu mencegahnya sejak awal. Karena itu, pengendalian gratifikasi dan manajemen risiko harus menjadi bagian dari budaya kerja agar pelayanan publik semakin akuntabel dan dipercaya masyarakat,” ujarnya.

Sebagai bagian dari penguatan pengawasan intern, kegiatan tersebut dirangkai dengan penandatanganan Internal Audit Charter oleh Walkota Banjarmasin bersama Plt Kepala Inspektorat Kota Banjarmasin sebagai landasan pelaksanaan fungsi audit intern yang independen, objektif, dan profesional.

Komitmen itu kemudian dipertegas melalui penandatanganan Pakta Integritas dan Komitmen Bersama oleh Walikota bersama seluruh pimpinan perangkat daerah sebagai bentuk komitmen kolektif memperkuat budaya integritas, mencegah praktik korupsi, mengendalikan gratifikasi, serta mengoptimalkan penerapan manajemen risiko di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin.

Melalui penguatan manajemen risiko, pengendalian gratifikasi, dan pengawasan intern yang terintegrasi, Pemerintah Kota Banjarmasin menargetkan terbangunnya tata kelola pemerintahan yang semakin transparan, akuntabel, dan berintegritas sehingga mampu menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas serta memperkuat kepercayaan masyarakat. ant/via