BANJARBARU – Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) H Supian HK menghadiri acara Konferensi Pers dan Pemusnahan Barang Bukti Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika Ditresnarkoba Polda Kalsel, di Mako Polda Banjarbaru, Senin (4/8) siang.
Dalam kegiatan tersebut, Polda Kalsel memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 172.495,43 gram atau 172,4 kg, dan 556 butir ekstasi hasil pengungkapan Ditresnarkoba Polda Kalsel. Pemusnahan ini juga disebut sebagai bagian dari pencapaian Program Asta Cita Presiden RI.
“Atas nama pimpinan dan seluruh anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, kami memberikan apresiasi kepada Polda Kalsel khususnya ditresnarkoba, atas pengungkapan dan pemusnahan barang bukti narkoba dalam jumlah besar ini,” ujarnya.
Menurutnya, peredaran 172,4 kg sabu yang berhasil digagalkan ini telah menyelamatkan ratusan ribu jiwa generasi muda Kalimantan Selatan dari bahaya narkotika.
“Ini bukan sekadar pemusnahan barang bukti. Ini bentuk nyata negara hadir melindungi rakyatnya. Kami melihat ini sejalan dengan Asta Cita Presiden RI, khususnya dalam memperkuat pembangunan SDM dan pemberantasan narkoba,” katanya.
Ketua DPRD Kalsel juga menegaskan komitmen pihaknya untuk terus mendukung Polda Kalsel dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Dukungan tersebut meliputi penguatan regulasi daerah, anggaran untuk program rehabilitasi, serta edukasi di sekolah dan masyarakat.
“Kami di DPRD siap mengawal kebijakan dan anggaran yang diperlukan. Perang melawan narkoba tidak bisa hanya dibebankan ke aparat. Butuh sinergi DPRD, pemerintah, Polri, BNN, dan seluruh elemen masyarakat Banua,” pungkas Supian HK. rds
