JAKARTA – Mantan Staf Khusus Menteri Agama Bidang Hukum dan Pengawasan, Abdul Qodir, mengungkapkan momen mantan Menteri Agama periode 2019-2024, Yaqut Cholil Qoumas, marah saat mendengar adanya jajaran Kementerian Agama yang diduga melakukan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Abdul Qodir mengungkapkan momen tersebut terjadi dalam sebuah pertemuan di Hotel Yuwan Garden, kawasan Pasar Baru, Jakarta.
Pertemuan itu dihadiri jajaran pejabat Kementerian Agama, termasuk para direktur jenderal, inspektur jenderal, staf khusus, staf ahli, hingga tenaga ahli.
Abdul Qodir menjelaskan pertemuan dimaksud bukan sebagai forum pembahasan teknis. Namun, ia mengingat dengan jelas saat itu Yaqut menunjukkan kemarahan terkait persoalan dalam penyelenggaraan haji.
“Yang seingat saya pada saat itu menteri marah. Menteri marah, menteri menyampaikan bahwa, ‘Ini kenapa ada seperti ini? Kalau ada di antara kalian yang kemudian…’ Nah, saya lupa bahasanya, ‘maling’ atau ‘ngambil duit’ dari haji, ‘kalian sampaikan sekarang!'” ujar Abdul Qodir dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (22/9).
Menurut dia, Yaqut bahkan meminta pihak yang mengetahui adanya korupsi dari penyelenggaraan ibadah haji untuk mengungkapkannya secara terbuka.
“Taruh di atas meja,” kata Abdul Qodir, menirukan pernyataan Yaqut saat itu.
Dalam forum itu, terang dia, Yaqut juga membuka kesempatan kepada jajaran yang mengetahui persoalan tersebut untuk menyampaikannya secara langsung setelah pertemuan berakhir.
“Kalau ada sampaikan sekarang atau nanti boleh ketemu saya setelah pertemuan ini,” kata Abdul Qodir, kembali mengingat pesan Yaqut.
Abdul Qodir menjelaskan suasana pertemuan tersebut lebih banyak diisi arahan dari Menteri Agama. Ia menyebut diskusi berlangsung relatif searah, sementara sejumlah pejabat lain lebih banyak pasif mendengarkan.
“Seingat saya di pertemuan di Hotel Yuwan itu hampir enggak ada diskusi, lebih banyak pak menteri marah,” katanya.
Adapun pertemuan tersebut berlangsung jelang pembentukan panitia khusus (pansus) terkait penyelenggaraan ibadah haji oleh DPR. Dalam forum itu turut hadir pejabat dari berbagai unit di Kementerian Agama.
Abdul Qodir menyatakan dirinya tidak mengingat adanya pembahasan teknis yang mendalam mengenai komposisi pembagian kuota haji 50:50 dalam pertemuan tersebut.
Kata dia, apabila ada pembahasan dari Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), pihaknya lebih banyak mendengarkan.
“Mungkin ada dari PHU yang kemudian dimintai pendapat oleh pak menteri, tapi di kita yang lainnya lebih pasif,” imbuhnya.
Abdul Qodir juga menegaskan pertemuan tersebut bukan forum untuk membahas seluruh persoalan secara detail. Ia mengingat Yaqut lebih banyak memberikan arahan dan meminta jajarannya terbuka apabila mengetahui persoalan serius.
Dalam keterangannya, Abdul Qodir juga menyatakan tidak semua kegiatan staf khusus dilaporkan secara detail kepada Menteri Agama. Pelaporan dilakukan terutama untuk persoalan yang dianggap mendesak atau membutuhkan arahan menteri.
Abdul Qodir dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).
Ada empat Terdakwa yang diproses hukum dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 yang diduga merugikan keuangan negara sejumlah Rp622.090.207.166,41 (Rp622 miliar)- berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Mereka ialah Yaqut Cholil Qoumas, Staf Khusus Yaqut yang bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham, dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
Kasus ini diduga juga memperkaya sejumlah pihak lain termasuk 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).web
