BANJARMASIN – Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin bersama Satuan Lalu Lintas Polresta Banjarmasin menggelar operasi penertiban gabungan terhadap angkutan barang dan truk yang diduga melanggar ketentuan over dimension dan overload (ODOL).
Operasi penertiban difokuskan pada angkutan barang dan truk bermuatan besar yang masuk kota pada jam-jam sibuk seperti pagi ataupun sore hari.
“Sesuai dengan Perwali No 8/2022 bahwa angkutan barang ataupun truk bermuatan besar dilarang total masuk kota pada jam sibuk mulai pagi pukul 06.00 – 09. 00 Wita dan sore dari pukul 16.00 – 18.00 Wita,” kata Kasi Wasdan Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin, Umar SKom.
Kegiatan difokuskan pada mobil angkutan barang serta truk bermuatan besar yang masuk di jam sibuk tersebut. Kemudian memastikan keamanan mobil angkutan hingga mengedukasi para supirnya.
Penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga keselamatan lalu lintas, ketertiban operasional angkutan barang, serta melindungi infrastruktur jalan dari kerusakan akibat kendaraan bermuatan berlebih, “jelasnya.
Operasi penertiban dilakukan sejunlah titik diantaranya Pintu Masuk Banjarmasin dari Handil Bakti, Pintu Masuk Km 6 Banjarmasin dan Jalan H Anang Adenansi (depan Taman Kamboja).
Dalam penertiban itu, Dishub menjaring 60 angkutan barang yang telah melakukan pelanggaran jam operasional angkutan dan angkutan berlebihan. “Semua pelanggaran dilakukan dengan mekanisme Tilang Elektronik (ETLE),” katanya.
Namun bagi yang berulang kali melanggar, petugas akan mengambil tindakan tegas. Sementara untuk pelanggar yang oven dimensi, tidak nemiliki uji KIR atau tidak memiliki surat kendaraan lengkap tetap ditilang. via
