JAKARTA – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengklaim dugaan praktik penipuan mutu beras premium telah merugikan konsumen hingga Rp98 triliun.
Nilai tersebut dihitung dari selisih harga beras yang dijual sebagai beras premium, meski berdasarkan hasil pengujian perintah kualitasnya disebut tidak memenuhi standar yang ditetapkan.
“Total kerugian Rp98 triliun, kita hitung detail itu Rp99 kurang lebih Rp100 triliun. Di dalamnya Rp2 triliun satu perusahaan korporasi itu ada di dalamnya. Tentu tidak semuanya sama, tapi ada satu perusahaan seperti itu,” kata Amran dalam konferensi pers di Kementan Jakarta Selatan, Kamis (30/7).
Amran menjelaskan perhitungan tersebut merupakan hasil analisis pihaknya terhadap mutu beras premium yang beredar di pasaran.
Menurut dia, pemerintah menemukan banyak produk yang dipasarkan sebagai beras premium, tetapi kualitasnya berada di bawah standar yang telah ditetapkan.
Di awal paparannya, Amran juga menegaskan kondisi stok beras nasional masih dalam kondisi aman. Saat ini, Indonesia memiliki sekitar 26 juta ton cadangan beras yang terdiri dari sekitar 10 juta ton potensi produksi dari tanaman padi yang masih berada di lahan (standing crop), sekitar 10,8 juta ton stok di sektor perhotelan, restoran, katering (horeka) dan gudang, serta 5,2 juta ton cadangan beras pemerintah di Bulog.
Dengan konsumsi nasional sekitar 2,6 juta ton per bulan, ia mengatakan stok tersebut cukup untuk memenuhi kebutuhan sekitar 10 bulan ke depan hingga memasuki panen raya pada Maret tahun depan.
Dalam paparannya, Amran memperlihatkan hasil pengujian mutu terhadap 212 merek beras premium yang telah dilaporkan kepada Satgas Pangan Polri.
Ia menjelaskan salah satu parameter utama dalam standar beras premium adalah kadar beras patah yang maksimal 14,5 persen. Namun, hasil pengujian menunjukkan sejumlah sampel memiliki kadar beras patah antara 33,27 persen hinga 59,20 persen, jauh di atas batas yang dipersyaratkan.
Menurut Amran, kondisi tersebut menunjukkan beras yang dipasarkan sebagai premium sebenarnya memiliki kualitas di bawah standar. “Yang terjadi adalah beras bukan premium, di bawahnya medium tapi dijual premium,” ujarnya.
Ia kemudian mengibaratkan praktik tersebut seperti menjual emas 18 krat dengan label emas 24 karat. “Saya contohkan, dia menjual emas mengatakan 24 karat padahal 18 karat. Itu namanya apa? Penipuan ya?” kata Amran.
Dalam slide yang dipaparkan, Kementan memperkirakan beras dengan kualitas tersebut hanya layak dijual sekitar Rp8.000 per kilogram. Namun, produk itu dijual di pasar hingga sekitar Rp17.300 per kilogram, sehingga terdapat selisih harga sekitar Rp9.300 per kilogram.
Kementan juga menghitung sekitar 39,75 persen beras premium yang beredar, atau setara 12,2 juta ton, diduga tidak memenuhi standar mutu atau merupakan bentuk penipuan terhadap konsumen. bisn/mb06
