BANJARMASIN – Dalam rangka melaksanakan fungsinya sebagai Community Protector, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Selatan bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Banjarmasin melakukan penindakan terhadap kasus pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai sepanjang Januari hingga Juni tahun 2026.
Barang-barang hasil penindakan tersebut terdiri atas 15.683.268 batang hasil tembakau berupa rokok berbagai merk, 166 kg tembakau iris (TIS), dan 1.326,15 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp 23.665.107.180.
Seluruh barang hasil penindakan tersebut telah ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN), dan memperoleh persetujuan pemusnahan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia c.q. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, melalui Surat Nomor: S-219/MK/KN/2026 tanggal 18 Juni 2026, Surat Nomor: S-134/MK/KN.4/2026 tanggal 26 Juni 2026, Surat Nomor: S-136/MK/KN.4/2026 tanggal 26 Juni 2026, dan Surat Nomor: S-3/MK/WKN.12/2026 tanggal 6 Juli 2026.
Barang-barang yang dimusnahkan tersebut terbukti melanggar Undang Undang Nomor 11 Tahun 1995 jo Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, antara lain melalui penggunaan pita cukai palsu, pita cukai bekas, serta peredaran barang tanpa pita cukai yang sah.
Berdasarkan hasil perhitungan, peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 15.570.097.121 dari sisi penerimaan cukai.
“Keberhasilan penindakan ini juga tak terlepas dari sinergi yang dilakukan bea dan cukai dengan instansi terkait, seperti TNI-Polri, kejaksaan, dan penegak hukum lainnya. Terima kasih kepada seluruh pihak, pemerintah daerah, dan masyarakat yang telah mendukung upaya pemberantasan barang kena cukai ilegal,” ucap Kepala Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Selatan Muhtadi, Rabu (29/7).
Ia pun berharap sinergi ini dapat terus diperkuat agar upaya pemberantasan peredaran barang ilegal semakin efektif, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat.
Kegiatan pemusnahan di awali dengan prosesi simbolis di halaman Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Selatan, dan dihadiri perwakilan dari instansi terkait.
Selanjutnya, seluruh barang ilegal tersebut dimusnahkan di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah Regional Banjarbakula, guna memastikan barang-barang tersebut tidak lagi memiliki nilai ekonomis serta tidak dapat dimanfaatkan kembali.
Kegiatan pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen nyata Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Selatan dan KPPBC TMP B Banjarmasin dalam menjalankan fungsi pengawasan, melindungi masyarakat dari peredaran barang yang tidak memenuhi ketentuan, sekaligus memberikan efek jera bagi para pelanggar aturan di bidang kepabeanan dan cukai.
Pemusnahan ini juga menegaskan peran direktorat jenderal bea dan cukai dalam penegakan hukum, perlindungan terhadap masyarakat, dan industri yang taat aturan. ris
