BANJARMASIN – Sebanyak 48 pasangan mengikuti Sidang Isbat Nikah yang diselenggarakan Pemko Banjarmasin bersama Pengadilan Agama Kota Banjarmasin, di Sekretariat Bersama Khatib Dayan, Kamis (23/7).

Mereka ini merupakan pasangan yang telah menikah secara agama, namun belum mendapatkan kepastikan hukum atas status perkawinan.

Ketua Pengadilan Agama Kota Banjarmasin Kelas IA, Nurul Hikmah mengungkapkan, semula pendaftar sidang isbat sebanyak 150 pasangan, namun setelah dilakukan verifikasi persyaratan akhirnya yang bisa diberikan status perkawinan hanyalah 48 pasangan.

“Sebagian besar peserta sidang isbat nikah memiliki kendala pada status administrasi perkawinan. Salah satu kasus yang kerap ditemukan adalah pernikahan kedua yang belum dapat diakui secara hukum negara karena masih terkendala data perkawinan sebelumnya,” kata Nurul.

Selain itu, meski pasangan telah berpisah atau bercerai secara faktual, administrasi perkawinan terdahulu belum sepenuhnya terselesaikan. “Kondisi tersebut menyebabkan status perkawinan berikutnya belum dapat dicatat secara resmi,” jelasnya.

Menurut Nurul, kasus serupa cukup banyak ditemukan pada pelaksanaan sidang isbat nikah, termasuk pada tahun-tahun sebelumnya. “Karena itu, sidang isbat menjadi solusi untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mempermudah masyarakat dalam mengurus dokumen administrasi kependudukan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Sementara, Kabag Kesra Kota Banjarmasin, Juli Khair mengatakan, kegiatan ini bagian dari kegiatan memperingati Hari Jadi ke 500 Kota Banjarmasin. Kegiatan ini sebagai bagian dari upaya memperluas akses masyarakat terhadap layanan hukum yang berkeadilan.

Isbat nikah ini merupakan implementasi program justice for all yang diinisiasi Mahkamah Agung. “Tujuannya memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan peradilan dan kepastian hukum sehingga manfaat layanan dapat dirasakan lebih menyeluruh,” katanya. via