JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Bobby Adhityo Rizaldi dalam waktu dekat.

Bobby akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap atas temuan BPK terhadap sejumlah pengadaan di Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan.

“Tentunya penyidik akan menjadwalkan untuk pemeriksaan kepada yang bersangkutan ataupun pihak-pihak terkait lainnya guna mengonfirmasi temuan dalam kegiatan penggeledahan tersebut,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Rabu (15/7), yang dikutip CNNIndonesia.com.

Budi sebelumnya menyampaikan penyidik akan mendalami peran Bobby dalam kasus yang sedang diusut tersebut.

Pendalaman dilakukan menyusul penyitaan Barang Bukti Elektronik (BBE) diduga terkait perkara di rumah kediaman Bobby di Cipete, Jakarta Selatan, oleh penyidik.

“Ini yang kemudian masih akan ditelusuri, didalami oleh penyidik, apakah selain pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, ada peran dari pihak-pihak lain yang memang signifikan dalam konstruksi perkara terkait dengan dugaan pengondisian temuan audit BPK tersebut,” ungkap Budi.

Budi menuturkan penyidik mendapat petunjuk awal dari beberapa saksi maupun tersangka yang menerangkan mengenai keterlibatan Bobby sehingga melakukan penggeledahan rumah.

Namun, Budi tidak bisa memberi informasi detail karena hal itu masuk ke dalam materi penyidikan.

“Soal petunjuknya apa, dari pihak siapa, tentu ini masuk dalam materi penyidikan yang belum bisa kami sampaikan,” tuturnya.

“Namun, beberapa keterangan yang sudah disampaikan oleh para tersangka ataupun saksi ini juga menjadi petunjuk bagi penyidik untuk kemudian menelusuri lebih lanjut pihak-pihak lain, termasuk hari ini penyidik melakukan penggeledahan di rumah saudara BB [Bobby Rizaldi],” lanjut Budi.

Sebelum ini, KPK sudah lebih dulu menggeledah kantor BPK Sumatera Selatan.

Beberapa barang bukti yang disita meliputi dokumen kertas kerja pemeriksaan, dokumen perubahan-perubahan dari temuan Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) khususnya untuk Pemerintah Kabupaten Muara Enim, dokumen terkait upaya melakukan perubahan kembali setelah adanya tangkap tangan KPK, serta petunjuk adanya dugaan intervensi dari BPK Pusat untuk mengubah-ubah hasil temuan tersebut.

KPK sudah memproses hukum lima orang sebagai tersangka dan melakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan).

Tiga orang diduga sebagai pemberi suap ialah Bupati Muara Enim periode 2025-2030, Edison, serta pihak dari PT Millenium Solusi Abadi (MSA) yakni Cory Erin Hardi dan Fika.

Dua lainnya diduga sebagai penerima suap yaitu ASN BPK sekaligus pengendali teknis yang bernama Titin Rita Lestari dan Augusz Dewanggara alias Angga selaku pihak swasta.

KPK menyatakan juga bakal mendalami hubungan Angga dengan Bobby. web