Berkas Lengkap dan Dilimpahkan ke JPU
JAKARTA – Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024, Yaqut Cholil Qoumas bersyukur perkaranya dilimpahkan penyidik KPK ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mantan Menteri Agama tersebut berharap kebenaran akan terungkap di persidangan kelak.
“Ya Alhamdulillah sudah P21 (berkas perkara dilimpahkan penyidik ke JPU) hari ini dan insyaAllah kita akan menghadapi persidangan agar terbuka mana yang benar, mana yang salah,” ujar Yaqut usai merampungkan proses penyidikan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/7), seperti dikutip CNNIndonesia.com.
Yaqut mengklaim akan buka-bukaan menjelaskan pembagian kuota haji tambahan yang diperoleh Pemerintah RI dari Pemerintah Arab Saudi dalam persidangan.
“Apa yang belum terungkap, nanti di persidangan ya,” katanya.
Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, menjelaskan pembagian kuota haji tambahan dilakukan sesuai kajian teknis dan nota kesepahaman yang ditandatangani Pemerintah RI dan Arab Saudi. Untuk itu, dia meyakini tak ada yang salah dari perbuatan Yaqut membagi kuota haji tambahan sebanyak 10.000 untuk haji regular dan 10.000 untuk haji khusus.
“Apa yang disampaikan oleh beliau sejak awal sampai sekarang tetap konsisten ya bahwa putusan terkait dengan kuota tambahan haji tahun 2024 itu sudah dilakukan sesuai kajian teknis, dan itu tentu sesuai dengan MoU (Memorandum of Undestanding) yang sudah ditandatangani oleh Indonesia dan Saudi,” terang Mellisa di kantor KPK.
“Jadi, pembagian yang 10.000 dan 10.000 itu memang sudah termuat nyata di MoU. Terkait dengan penyelenggaraan haji kan tidak hanya bisa diputuskan melalui hukum domestik ya karena penyelenggaranya atau tuan rumahnya Saudi. Nah, beliau sudah menyampaikan semuanya dan kita siap untuk diuji di persidangan,” lanjutnya.
Selain Yaqut, KPK juga merampungkan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 untuk tiga tersangka lainnya.
Mereka ialah Staf Khusus Yaqut yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
Dengan demikian, perkara ini akan diperiksa dan diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam waktu dekat.
“Hari ini penyidik bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK melaksanakan pelimpahan berkas perkara, alat bukti, dan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa (14/7), seperti dikutip CNNIndonesia.com.
“Adapun para tersangka yang dilakukan pelimpahan pada Tahap II ini adalah saudara YCQ selaku mantan Menteri Agama, saudara IAA selaku mantan Staf Khusus Menteri Agama, dan dua tersangka dari pihak swasta yaitu saudara ISM dan ASR,” sambungnya.
Budi menegaskan pelaksanaan Tahap II ini menandai bahwa proses penyidikan telah dinyatakan lengkap dan penanganan perkara memasuki tahap penuntutan.
Dia menuturkan JPU memiliki waktu paling lama 14 hari untuk menyusun dan melimpahkan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor.
“Persidangan nantinya akan menjadi ruang pembuktian yang terbuka untuk umum, sehingga seluruh fakta, alat bukti, maupun pertanggungjawaban pidana para terdakwa akan diuji secara objektif di hadapan majelis hakim,” kata Budi.
“KPK meyakini bahwa mekanisme peradilan merupakan instrumen penting untuk menghadirkan kepastian hukum sekaligus memenuhi rasa keadilan masyarakat,” lanjutnya.
KPK mengajak masyarakat untuk terus mengawal dan mengikuti setiap tahapan proses hukum perkara ini secara objektif. Menurut Budi, keterbukaan proses persidangan merupakan bagian dari akuntabilitas penegakan hukum, sekaligus wujud komitmen KPK dalam menuntaskan perkara korupsi secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam menangani kasus ini, KPK menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP. Pasal ini berkaitan dengan kerugian keuangan negara.
Berdasarkan perhitungan tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 diduga merugikan keuangan negara sejumlah Rp622 miliar. web
