Oleh : Wafiqoh Pengamat Sosial ,tinggal Di Amuntai

Bagi Gen Z dan masyarakat yang sering beraktivitas menggunakan kendaraan pribadi, memantau pergerakan harga bahan bakar minyak (BBM) terbaru di SPBU Pertamina merupakan hal yang sangat penting sebelum melakukan pengisian. Kenaikan pertamax berulang kembali ditengah kondisi masyarakat yang sulit secara ekonomi, kondisi ini menambah beban rakyat kembali.

Sepanjang bulan ini, PT Pertamina (Persero) tercatat telah melakukan dua kali penyesuaian tarif untuk sejumlah produk BBM nonsubsidi di seluruh wilayah Indonesia. Langkah evaluasi berkala ini memicu lonjakan harga yang cukup signifikan pada beberapa jenis bahan bakar nonsubsidi, sementara sektor bahan bakar bersubsidi dilaporkan masih stabil. Berikut adalah rincian lengkap mengenai jenis BBM yang mengalami kenaikan harga serta daftar tarif terbarunya di berbagai daerah. Di Kalimantan Selatan harga pertamax mengalami kenaiikan dari 12.300 /liter menjadi 16.900/liter. Kenaikan harga mengalami kenaikan sebesar 4.600 rupiah.

Dampak dari kenaikan harga BBM diantaranya harga barang turut naik imbas kenaikan bahan bakar untuk proses pengangkutan, terjadi inflasi, daya beli masyarakat menjadi rendah, kualitas hidup makin turun yang berdampak pada kualitas gizi keluarga juga menurun, banyak terjadi PHK akibat usaha yang bangkrut, meningkatnya angka pengangguran sebagai dampak dari PHK, dan Jumlah masyarakat miskin semakin bertambah dilihat dari level masyarakat kelas menengah turun kelas menjadi masyarakat kelas bawah. (genvoice.id)

Pemerintah berdalih ada beberapa alasan mengenai kebijakan naiknya harga pertamax (BBM non subsidi). Fluktuasi harga minyak dunia disebabkan adanya konflik geopolitik di kawasan Timur Tengah yang melibatkan Amerika Serikat, Israel, dan Iran. Kedua, Penyesuaian harga BBM non-subsidi menyesuaikan harga minyak dunia atau harga BBM selalu disesuaikan dengan harga pasar global.

Jika ditelaah dan ditelusuri ada beberapa hal mendasar yang memicu kebijakan kenaikan BBM, prinsip sekulerisme maksudnya negara memisahkan agama dari tata kelola negara, menghilangkan standar halal dan haram, mengagungkan privatisasi mutlak terhadap hajat public, negara sebagai regulator maksudnya negara turun kasta hanya menjadi “satpam” penjamin keamanan dan kenyamanan bagi pemilik modal.

Negara memberikan payung hukum yang mempermudah izin usaha migas oleh badan usaha (perusahaan), dan simbiosis oligarki. Penguasa berkolaborasi dengan pengusaha dan kroninya membuat kebijakan dengan asas manfaat ( keuntungan yang diraih), hubungan saling mnguntungkan satu sama lain., jauh dari konsep riayah ( mengurusi rakyat).

Terjadinya liberalisasi migas semakin diperkuat dengan munculnya UU Migas no.22 tahun 2001, dimana UU ini mengizinkan perusahaan asing masuk ke Indonesia untuk ikut bermain di sektor hilir dengan menjual BBM dengan membuka SPBU dan melakukan impor secara mandiri. Agar menarik investor asing harga BBM non subsidi seperti pertamax ditreapkan mengikuti harga pasar.

Mengapa dan untuk siapa kenaikan BBM dan liberalisasi migas ini?.Jawaban dari pertanyaan ini jika dihubungkan dengan fakta diatas tentunya kebijakan ini lahir dari negara Korporatokrasi dan kapitalistik. Lahirnya kebijakan ini tidak lepas dari kepentingan para korporat (swasta), untuk melayani para kapitalis jauh untuk melayani kepentingsn rakyat.

Islam agama yang sempurna, mengatuir semua aspek kehidupan termasuk daalam pandangan dan aturan dalam pengelolaan ekonomi sumber daya alam, maka ada beberapa poin untuk solusi Islam, diantaranya :

1.. Sistem ekonomi islam : Hakekat kepemilikan Umum

“ Kaum muslim berserikat dalam tiga hal. Yaitu air, padang rumput dan api. Dan harganya adalah haram”. Dari Abyadh bin Hammal ra, bahwa ia pernah mendatangi Rasulullah SAW dan meninta beliau agar memberikan hak kelola tambang garam kepada dirinya. Rasulullah pun meluluskan permintaan tersebut dan memberi tambang garam itu kepadanya.

Ketika abyadh pergi ada seseorang di majelis itu yang berkata : Wahai Rasu;ullah tahukah anda apa yang telah anda berikan kepadanya? Sungguh anda telah memberikan sesuatu yang laksana air yang mengalir secara terus menerus”. Perawi berkata “lalu Rasulullah saw menarik kembali pemberian tambang garam tersebut dari dirimya (Abyadh Bin Hammal) (H.R Abu Dawud dan AT Tirmidzi)

2. Larangan Liberalisasi Energi

Tingginya harga BBM merupakan dampak dari liberalisasi pasar dan kebijakan pencabutan subsidi. .Dalam Islam negara tidak boleh lepas tangan dalam mengelola dan haram menyerahkan pengelolaannya kepada swasta atau asing. Seluruh keuntungan harus dikembalikan kepada rakyat dalam bentuk fasilitas umum, Pendidikan, kesehatan atau subsidi.

3. Peran negara sebagai pengurus (Ra’in)

Pemerintah bertanggung jawab penuh melayani kebutuhan rakyat. Kebijakan menaikkan harga BBM untuk menyeimbangkan anggaran dinilai bertentangan dengan prinsip kepemimpinan yang adil jika itu memberatkan kehidupan masyarakat luas.

4. Penerapan sistem ekonomi Syariah

Penghapusan sistem ribawi dan monopoli pasar yang sering memicu distorsi harga kebutuhan pokok dan energi. Sistem ribawi menyebabkan terjadinya kenaikan harga barang dan jasa. Begitu pula sistem monopoli perdagangan oleh sekelompok orang sehingga akan meengakibatkan terbatasnya stok sehingga menyebabkan kelangkaan, yang maka akan berdampak pada kenaikan harga.

5. Mekanisme distribusi yang adil

Kebijakan publik harus selalu berlandaskan prinsip keadilan dan bertujuan untuk menghindari mudarat (kesulitan) yang lebih besar bagi kelompok masyarakat rentan, yaitu masyarakat ekonomi mneengah ke bawah atau masyarakat miskin. Maka negara harus memastikan meratanya distribusi apapun itu yang dihasilkan dari sebuah kebijakan publik oleh penguasa

Maka saatnya untuk mengganti sistem hidup saat ini dengan menerapkan Islam dalam seluruh aspek kehidupan termasuk juga dalam penerapan sisitem ekonomi Islam . Wallahu ‘alam bisshawab.