KPK Sudah Wanti-Wanti ATR/BPN Sebelum OTT
JAKARTA – Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid mengungkap kekesalannya saat dicecar wartawan soal evaluasi di lembaga yang ia pimpin usai kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon.
Nusron hadir dalam rapat pleno persetujuan RUU Pengaturan Reforma Agraria di Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk dibawa ke Paripurna DPR, Senin (21/9).
“Ini kan aku mau pulang. Caranya enggak begini, caranya enggak begini,” kata Nusron sambil meminta jalan kepada awak media, seperti dikutip CNNIndonersia.com.
“Kan sudah tak sampaikan kalau soal itu, kami menghormati proses hukum yang dilakukan oleh KPK. Jadi posisi kami menghormati dan mengikuti proses yang ada,” ujar Nusron.
Kehadiran Nusron di DPR menjadi yang perdana usai dua kali absen sejak namanya sempat mencuat dalam kasus tersebut.
Sementara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua orang tersangka kasus suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon, pada Senin (21/9).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan kedua orang tersangka yang diperiksa penyidik merupakan politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq dan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto.
Pemeriksaan ini merupakan pertama kalinya usai dua orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid itu ditetapkan sebagai tersangka sejak Selasa (15/9) lalu.
“Pemeriksaan terhadap tersangka dalam proses penyidikan untuk mempertebal, untuk memperkuat bukti-bukti yang dibutuhkan oleh penyidik dalam membangun konstruksi perkara ini,” ujarnya kepada wartawan.
Selain itu, Budi menyebut penyidik juga mendalami seluruh temuan yang didapat dari hasil penggeledahan baik pada saat OTT maupun pasca penetapan tersangka.
“Baik yang sudah didapatkan pada saat rangkaian kegiatan penyelidikan atau pasca perkara tersebut naik ke tahap penyidikan,” tuturnya.
Pada bagian lain, Budi mengaku bahwa KPK sudah memberikan early warning alias peringatan dini kepada Kementerian ATR/BPN sebelum OTT kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon.
Ia mengatakan peringatan dini itu diberikan salah satunya dengan skor Survei Penilaian Integritas (SPI) Kementerian ATR/BPN yang mengalami penurunan dari tahun 2024 ke 2025.
“KPK turut memotret indeks integritas yang tampak dari instrumen Survei Penilaian Integritas (SPI) Kementerian ATR/BPN,” ujarnya kepada wartawan, Senin (21/9), seperti dikutip CNNIndonesia.com.
Ia menegaskan, hasil SPI penting untuk dijadikan sebagai acuan dalam upaya pencegahan korupsi bagi internal Kementerian/Lembaga.
Budi mengatakan ketika ada penurunan pada area tertentu, seharusnya ditindaklanjuti dengan cara memperkuat pengawasan ataupun melakukan perbaikan untuk menutup titik rentan sedini mungkin.
Lebih lanjut, ia menyebut penurunan skor SPI Kementerian ATR/BPN pada tahun 2024 ke 2025 mencapai 4,58 poin menjadi 71,30 atau masuk dalam kategori rentan.
Budi menjelaskan penurunan tajam terjadi pada komponen eksternal dan eksper/ahli. Skor indeks responden eksternal pada 2024 mencapai 84,93, yang kemudian menurun menjadi 82,40 di tahun 2025.
Sementara komponen responden eksper/ahli, terjun bebas sebanyak 12,37 poin. Dari semula 76,26 pada 2024, menjadi 63,89 di tahun 2025.
“Kalau dilihat lebih rinci, pada komponen eksternal juga terdapat penurunan pada dimensi transparansi dan keadilan layanan. Skornya turun dari 80,12 pada 2024 menjadi 77,10 pada 2025,” tuturnya.
Di sisi lain, kata Budi, pada sektor integritas pegawai penilaiannya juga menunjukkan angka yang tidak stabil dalam lima tahun terakhir. Dimulai pada 2021 yang nilainya 87,10 poin.
Kemudian meningkat menjadi 89,58 pada 2022, dan turun menjadi 87,63 pada 2023. Lalu pada 2024 naik kembali menjadi 90,02, dan setahun berikutnya turun menjadi 88,81.
“KPK memandang dinamika skor tersebut merupakan sinyal yang perlu diperhatikan. SPI pada dasarnya menjadi salah satu instrumen untuk melihat bagaimana integritas, transparansi, dan akuntabilitas dipersepsikan serta dialami oleh pengguna layanan publik,” pungkasnya.
Seperti diketahui, KPK sudah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Mereka ialah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung; politikus Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq; mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto; Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi.
Empat tersangka lainnya yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri, serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.
Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry disebut KPK sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Para tersangka sudah dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama sejak 15 September sampai dengan 4 Oktober 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Dalam operasi senyap yang dilakukan di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9), KPK menangkap tangan 19 orang dengan menemukan barang bukti berupa uang sejumlah Rp106,3 miliar.
Uang tersebut ditemukan di rumah Arif Sugiyanto (mantan Bupati Kebumen yang menjadi orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid) dalam beberapa koper berwarna merah dengan pecahan rupiah dan valuta asing (valas), yakni: Rp31,86 miliar, US$2.611.500, Sin$1.974.500, SAR910 (Riyal Arab Saudi), RM981 (Ringgit Malaysia).
Kemudian uang tunai di rumah Rizal Pahlevi (swasta) sejumlah Rp896 juta; uang tunai di rumah Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Zimamun Ni’am Aulawi sejumlah Rp8 juta; dan uang tunai di rumah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung, sejumlah Rp49,5 juta. web
