BANJARBARU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Banjarbaru tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

Rapat di Ruang Graha Paripurna Lantai 3 Gedung DPRD Kota Banjarbaru, dipimpin Ketua DPRD Kota Banjarbaru, H Syahrial dan dihadiri Wakil Wali Kota Banjarbaru, Wartono, Sekdako Banjarbaru Sirajoni, Forkopimda, anggota DPRD, kepala SKPD, camat, lurah, serta tamu undangan lainnya, Selasa (14/7).

Mewakili Wali Kota Banjarbaru, Hj Erna Lisa Halaby, Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Banjarbaru, Sirajoni menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas sinergi yang telah terjalin selama proses pembahasan Raperda.

Menurutnya, hubungan kemitraan yang harmonis antara eksekutif dan legislatif menjadi faktor penting dalam mendukung pembangunan daerah, serta menghasilkan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat.

Wali Kota Banjarbaru dalam sambutan tertulis dibacakan Sekda, Sirajoni menjelaskan bahwa penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan amanat Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Seluruh proses pembahasan telah dilaksanakan secara transparan dan akuntabel melalui pembahasan bersama DPRD, Badan Anggaran, Tim Pemerintah Daerah serta perangkat daerah terkait.

Dalam laporan pertanggungjawaban tersebut disampaikan sejumlah capaian pengelolaan keuangan daerah, di antaranya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp490,95 miliar.

Selain itu, Pemko Banjarbaru mencatat surplus anggaran sebesar Rp91,80 miliar yang diperoleh dari realisasi pendapatan daerah sebesar Rp1,813 triliun dan realisasi belanja daerah sebesar Rp1,722 triliun.

Di sisi lain, realisasi belanja menunjukkan adanya efisiensi atau penghematan sebesar Rp157,48 miliar dibandingkan anggaran setelah perubahan.

Sekda juga menyampaikan, persetujuan bersama terhadap Raperda ini merupakan hasil dari proses pembahasan yang konsruktif antara Pemerintah Kota Banjarbaru dan DPRD.

Masukan, saran serta pendapat dari seluruh anggota dewan menjadi bagian penting dalam penyempurnaan substansi Raperda guna meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah pada masa mendatang.

Dalam kesempatan itu, Sekda menyampaikan penghargaan kepada seluruh anggota DPRD dan jajaran Pemko Banjarbaru, atas komitmen serta kerja sama yang telah terjalin selama proses pembahasan.

Ia juga menyampaikan, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 selanjutnya akan dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). ril/dio/ani